Butuh EFIN untuk lapor SPT tapi malas antri di kantor pajak? Kabar baik, sekarang EFIN bisa didapatkan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak () untuk wajib pajak yang ingin menggunakan layanan pajak elektronik seperti , e-Billing, atau e-Form. Menurut Kementerian Keuangan, sejak 2024 DJP terus memperluas akses layanan digital untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor.

Nah, dengan metode online yang semakin dipermudah di 2026, proses mendapatkan EFIN bisa diselesaikan dalam hitungan menit dari rumah.

Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting?

EFIN adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka yang bersifat unik dan rahasia. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai alat autentikasi saat mengakses layanan pajak online di portal DJP.

Tanpa EFIN, wajib pajak tidak bisa menggunakan sistem e-Filing untuk lapor SPT Tahunan secara online, tidak bisa membuat kode billing pajak, dan tidak bisa mengakses berbagai layanan digital DJP lainnya. EFIN berlaku seumur hidup dan hanya diterbitkan satu kali per NPWP, sehingga sangat penting untuk menyimpannya dengan baik.

EFIN berbeda dengan password. EFIN adalah nomor identitas tetap, sedangkan password bisa diubah sesuai kebutuhan untuk keamanan akun. Keduanya diperlukan untuk login ke DJP Online dan mengakses layanan perpajakan elektronik.

Syarat Mendapatkan EFIN Online 2026

Persyaratan untuk mengajukan EFIN secara online cukup sederhana dan bisa dipenuhi dengan mudah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Memiliki NPWP aktif
  • Memiliki alamat email aktif yang bisa diakses
  • Nomor handphone aktif (untuk verifikasi OTP)
  • KTP elektronik (e-KTP) asli
  • Smartphone atau komputer dengan kamera untuk swafoto
  • Koneksi internet yang stabil

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • NPWP badan yang masih aktif
  • Akta pendirian perusahaan
  • SK Pengurus/Direksi yang masih berlaku
  • NPWP pengurus yang akan menjadi admin
  • Email dan nomor pengurus yang aktif
  • KTP elektronik pengurus

Data yang digunakan saat pendaftaran EFIN harus sesuai dengan data yang terdaftar di sistem DJP. Jika ada perbedaan, pengajuan bisa ditolak dan harus dilakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.

Cara Mendapatkan EFIN Online Melalui DJP Online

Metode paling praktis dan cepat adalah melalui website resmi DJP. Berikut langkah lengkapnya:

  1. Buka Website DJP Online Akses https://djponline.pajak.go.id melalui browser di komputer atau smartphone. Pastikan koneksi internet stabil agar proses tidak terputus.
  2. Klik Menu Daftar Di halaman utama, pilih menu “Belum Registrasi” atau “Daftar” yang biasanya terletak di bagian bawah form login.
  3. Pilih Kategori Wajib Pajak Pilih apakah mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan. Untuk pribadi, lanjutkan dengan mengisi NPWP dan data diri.
  4. Isi Formulir Permohonan EFIN Masukkan data dengan lengkap dan benar:
  • Nomor NPWP (15 digit)
  • Nomor e-KTP (NIK 16 digit)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat email aktif
  • Nomor handphone aktif
  1. Upload Dokumen Persyaratan Siapkan scan atau foto dokumen yang diminta:
  • Swafoto (selfie) memegang e-KTP di samping wajah
  • Foto e-KTP yang jelas dan tidak blur
  • Foto NPWP (jika diminta)
  1. Verifikasi Email dan Nomor HP Sistem akan mengirim kode OTP ke email dan nomor HP yang didaftarkan. Masukkan kode OTP dengan benar dalam waktu yang ditentukan (biasanya 3-5 menit).
  2. Submit Permohonan Setelah semua data terisi dan dokumen terupload, klik tombol “Submit” atau “Kirim Permohonan”. Sistem akan memproses pengajuan.
  3. Tunggu Verifikasi dan Penerimaan EFIN Tim DJP akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika lolos verifikasi, EFIN akan dikirim ke email yang terdaftar dalam 1×24 jam atau maksimal 3 hari kerja.
Baca Juga:  Syarat Wajib Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dipenuhi Sekarang Juga!

Proses ini sepenuhnya online dan tidak memerlukan kunjungan ke kantor pajak sama sekali, sangat praktis untuk wajib pajak yang sibuk atau tinggal jauh dari KPP.

Cara Mendapatkan EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak

DJP juga menyediakan M-Pajak yang bisa digunakan untuk mengajukan EFIN langsung dari smartphone:

  1. Download Aplikasi M-Pajak Unduh aplikasi “M-Pajak” dari Play Store (Android) atau App Store (). Pastikan download dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Buka Menu Registrasi EFIN Setelah aplikasi terbuka, pilih menu “Registrasi” lalu pilih “EFIN Baru”.
  3. Isi Data Wajib Pajak Masukkan NPWP, NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP. Pastikan data sesuai dengan database DJP.
  4. Ambil Foto Swafoto dengan KTP Aplikasi akan meminta mengambil foto selfie sambil memegang e-KTP. Pastikan wajah dan KTP terlihat jelas, tidak blur atau silau.
  5. Foto e-KTP Secara Terpisah Ambil foto e-KTP saja dengan posisi horizontal dan pastikan semua data terbaca dengan jelas.
  6. dan Submit kembali semua data yang diisi, lalu tekan tombol “Kirim”. Sistem akan memproses dan mengirim notifikasi ke email jika EFIN sudah terbit.

Aplikasi M-Pajak lebih praktis karena proses pengambilan foto langsung terintegrasi, tanpa perlu upload manual dari galeri.

Cara Mendapatkan EFIN Melalui Kring Pajak (Telepon)

Untuk yang kesulitan dengan metode online, DJP menyediakan layanan melalui telepon:

  1. Hubungi Kring Pajak 1500200 Telepon ke nomor layanan Kring Pajak yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Pilih Menu Layanan EFIN Ikuti petunjuk voice menu dan pilih opsi untuk permohonan EFIN baru.
  3. Berikan Data Kepada Petugas Petugas akan meminta data NPWP, NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP. Siapkan dokumen di depan untuk mempercepat proses.
  4. Lakukan Video Call Verifikasi Petugas akan meminta melakukan video call untuk verifikasi identitas. Tunjukkan e-KTP asli dan swafoto memegang KTP di depan kamera.
  5. Terima EFIN via Email Jika verifikasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email dalam waktu 1-2 jam atau maksimal 1 hari kerja.

Metode ini cocok untuk yang tidak familiar dengan teknologi atau mengalami kendala teknis saat mengakses website/aplikasi DJP.

Tabel Perbandingan Metode Perolehan EFIN

Berikut perbandingan berbagai metode mendapatkan EFIN untuk memudahkan memilih yang paling sesuai:

Metode Waktu Proses Kemudahan Kelebihan
DJP Online (Website) 1-3 hari kerja ⭐⭐⭐⭐ Bisa diakses 24/7, dokumen bisa disiapkan dulu
Aplikasi M-Pajak 1-3 hari kerja ⭐⭐⭐⭐⭐ Paling praktis, foto langsung dari HP
Kring Pajak (Telepon) 1-2 jam – 1 hari ⭐⭐⭐ Ada bantuan petugas langsung
WhatsApp Kring Pajak 2-4 jam ⭐⭐⭐⭐ Lebih cepat, bisa kirim dokumen via chat
Datang ke KPP 30 menit – 2 jam ⭐⭐ Langsung dapat EFIN, bisa konsultasi

Pilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan teknologi yang dimiliki. Untuk hasil tercepat dan paling mudah, aplikasi M-Pajak menjadi pilihan terbaik di 2026.

Baca Juga:  Cara Mudah Pastikan Nama Anda Terdaftar di Pencairan Bansos PKH Tahap 2

Cara Aktivasi EFIN Setelah Diterima

Setelah menerima EFIN via email, langkah selanjutnya adalah aktivasi untuk bisa digunakan:

  1. Buka Email dari DJP Cek inbox email yang didaftarkan. EFIN dikirim dari alamat resmi DJP dengan subject “EFIN Anda” atau sejenisnya.
  2. Catat Nomor EFIN Salin atau catat 10 digit nomor EFIN yang dikirimkan. Simpan di tempat yang aman dan jangan bagikan ke orang lain.
  3. Login ke DJP Online Buka https://djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, EFIN yang baru diterima, dan kode keamanan (captcha).
  4. Buat Password Baru Sistem akan meminta membuat password untuk akun DJP Online. Buat password yang kuat (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).
  5. Konfirmasi dan Simpan Setelah password dibuat, sistem akan mengirim email konfirmasi. Klik link konfirmasi di email untuk mengaktifkan akun.
  6. Login dengan Password Baru Gunakan NPWP dan password baru untuk login. EFIN tidak perlu dimasukkan lagi setelah aktivasi pertama.

Setelah aktivasi berhasil, akun DJP Online sudah bisa digunakan untuk e-Filing SPT, e-Billing, dan layanan pajak online lainnya.

Mitos vs Fakta Seputar EFIN

Banyak tentang EFIN yang beredar di masyarakat. Berikut klarifikasinya:

Mitos: EFIN harus diperpanjang setiap tahun seperti NPWP Informasi ini tidak akurat. Faktanya, EFIN berlaku seumur hidup dan hanya diterbitkan satu kali. Berdasarkan ketentuan DJP, selama NPWP masih aktif, EFIN tetap berlaku dan tidak perlu diperpanjang atau didaftarkan ulang setiap tahun.

Mitos: EFIN bisa didapatkan hanya dalam 5 menit Klaim proses super cepat ini tidak sepenuhnya benar. Meskipun pengisian form hanya butuh 5-10 menit, proses verifikasi oleh sistem dan petugas DJP memerlukan waktu 1-3 hari kerja. EFIN tidak langsung terbit seketika setelah submit, melainkan harus melalui tahap verifikasi dokumen terlebih dahulu.

Mitos: Lupa EFIN harus buat baru lagi Tidak perlu buat EFIN baru jika lupa. EFIN yang sudah pernah diterbitkan tetap tersimpan di database DJP. Untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa, cukup hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat dengan membawa NPWP dan e-KTP untuk verifikasi identitas.

Tips Agar Permohonan EFIN Disetujui Cepat

Supaya pengajuan EFIN online tidak ditolak dan proses verifikasi lebih cepat, perhatikan hal berikut:

  • Pastikan Foto KTP Jelas dan Tidak Blur Ambil foto e-KTP di tempat dengan pencahayaan yang baik. Pastikan semua tulisan terbaca jelas, tidak ada bayangan atau silau dari lampu.
  • Swafoto Harus Sesuai Ketentuan Wajah dan e-KTP harus terlihat dalam satu frame. Jangan gunakan masker atau kacamata hitam. Pastikan wajah di foto sesuai dengan foto di e-KTP.
  • Data Harus Sama dengan Database DJP Nama, alamat, dan data lain harus persis sama dengan yang terdaftar di sistem DJP. Jika ada perbedaan, lakukan pemutakhiran data dulu sebelum mengajukan EFIN.
  • Gunakan Email Aktif yang Sering Dicek EFIN dikirim via email, jadi pastikan email yang didaftarkan aktif dan rutin dicek. Cek juga folder spam jika EFIN tidak masuk inbox.
  • Nomor HP Harus Bisa Menerima SMS OTP dikirim via SMS untuk verifikasi. Pastikan nomor HP tidak dalam mode penolakan SMS atau pulsa habis.
  • Lengkapi Semua Field yang Wajib Diisi Jangan ada field yang terlewat atau dikosongkan. Form yang tidak lengkap otomatis ditolak sistem.

Troubleshooting Masalah Umum Saat Mengajukan EFIN

Berikut solusi untuk kendala yang sering dialami:

NPWP Tidak Ditemukan di Sistem Kemungkinan NPWP tidak aktif atau salah penulisan. Coba cek status NPWP di website DJP atau hubungi KPP terdaftar untuk memastikan NPWP masih aktif.

Baca Juga:  Panduan Praktis Mengecek Pencairan Bansos PKH April 2026 Langsung dari Ponsel Anda!

Upload Foto Gagal Terus Ukuran file terlalu besar (maksimal 2MB per file). Kompres foto terlebih dahulu atau gunakan aplikasi foto compressor sebelum upload.

Kode OTP Tidak Masuk Tunggu 2-3 menit, jika tidak masuk juga coba request ulang. Pastikan nomor HP benar dan tidak terblokir. Cek juga folder spam email untuk OTP yang dikirim via email.

Data Tidak Sesuai dengan Database DJP Lakukan pemutakhiran data di KPP terdekat atau melalui aplikasi M-Pajak sebelum mengajukan EFIN. Data yang tidak match pasti ditolak sistem.

EFIN Sudah Seminggu Belum Dikirim Hubungi Kring Pajak 1500200 untuk menanyakan status permohonan. Bawa nomor registrasi pengajuan yang dikirim saat submit pertama kali.

Kontak Layanan dan Pengaduan EFIN

Untuk bantuan atau informasi lebih lanjut terkait EFIN, hubungi:

  • Kring Pajak: 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • Email: [email protected]
  • WhatsApp: 0811-9223-311 (chat only, no call)
  • Website: www.pajak.go.id
  • Twitter: @kring_pajak
  • Live Chat: Tersedia di website DJP Online

Untuk pengaduan atau keluhan terkait penolakan EFIN atau masalah teknis, dapat menghubungi kontak di atas dengan menyertakan nomor NPWP dan detail masalah yang dialami.

Kesimpulan

Mendapatkan EFIN online tanpa ke kantor pajak di 2026 sangat mudah dan bisa dilakukan melalui website DJP Online, aplikasi M-Pajak, atau bahkan via telepon Kring Pajak. Proses verifikasi memakan waktu 1-3 hari kerja, jauh lebih praktis dibanding harus antri di KPP.

Pastikan data dan dokumen sesuai ketentuan agar pengajuan disetujui dengan cepat. Setelah mendapat EFIN, simpan baik-baik karena nomor ini berlaku seumur hidup dan sangat penting untuk akses layanan pajak digital. Semoga ini membantu dan proses pengurusan EFIN berjalan lancar. Selamat mencoba dan salam taat pajak!


Sumber dan Referensi: Informasi dalam artikel ini disarikan dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), panduan penggunaan DJP Online, dan layanan Kring Pajak yang berlaku hingga awal 2026. Prosedur dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan DJP , sebaiknya konfirmasi melalui kanal resmi untuk informasi paling update.


Disclaimer: Panduan dalam artikel ini berdasarkan prosedur umum permohonan EFIN secara online yang berlaku hingga Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Waktu proses verifikasi dapat bervariasi tergantung volume pengajuan dan kelengkapan dokumen. Untuk informasi terkini dan bantuan teknis, disarankan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi website resmi www.pajak.go.id.


FAQ Seputar EFIN Online

1. Apakah permohonan EFIN online dikenakan biaya? Tidak ada biaya sama sekali. Permohonan EFIN adalah layanan gratis dari DJP baik melalui online maupun datang langsung ke KPP. Waspadai pihak yang meminta biaya untuk pengurusan EFIN karena bisa jadi penipuan.

2. Bagaimana jika EFIN hilang atau lupa? EFIN yang hilang atau lupa bisa didapatkan kembali dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat. Bawa NPWP dan e-KTP untuk verifikasi identitas. Petugas akan memberikan EFIN yang sama, tidak perlu buat baru.

3. Apakah EFIN bisa digunakan untuk lapor SPT orang lain? Tidak bisa. EFIN bersifat personal dan hanya berlaku untuk NPWP yang terdaftar. Setiap wajib pajak harus memiliki EFIN sendiri. Menggunakan EFIN orang lain untuk lapor SPT adalah pelanggaran dan bisa bermasalah secara hukum.

4. Berapa lama masa berlaku EFIN? EFIN berlaku seumur hidup selama NPWP masih aktif. Tidak ada masa expired atau kadaluwarsa. Sekali terbit, EFIN bisa digunakan selamanya untuk akses layanan pajak elektronik tanpa perlu perpanjangan.

5. Apakah EFIN sama dengan password DJP Online? Tidak sama. EFIN adalah nomor identitas tetap (10 digit) yang hanya digunakan saat aktivasi pertama kali. Password adalah kode rahasia yang dibuat sendiri dan bisa diubah kapan saja untuk keamanan akun. Setelah aktivasi, login hanya butuh NPWP dan password.