THR tahun 2026 sebentar lagi akan cair. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyelesaikan Surat Edaran THR 2026 yang akan menjadi panduan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya. Meski belum dirilis secara resmi, sejumlah penting soal jadwal, aturan, dan hak pekerja sudah bisa disimak.

Menaker memastikan bahwa ketentuan THR tahun ini masih mengacu pada regulasi yang sudah ada. Dasar hukumnya adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, tidak ada perubahan besar dalam sistem dan mekanisme pembayaran THR tahun ini.

Jadwal Pencairan THR 2026

Pemerintah menetapkan batas waktu pencairan THR untuk memastikan pekerja bisa menikmati haknya sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun ini, Idulfitri H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Maka, batas akhir pencairan THR ditetapkan pada 14 Maret 2026.

Pekerja swasta, BUMN, dan BUMD wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Sementara untuk ASN, TNI, dan Polri, pencairan dilakukan lebih awal, yaitu awal Maret 2026. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp55 triliun.

Baca Juga:  Desa-Desa di Jawa Tengah Bagikan THR dan Bansos Jelang Idul Fitri 2026, Ini Dia Cerita Inspiratifnya!
Kelompok THR
ASN, TNI, Polri Awal Maret 2026
Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Maksimal 14 Maret 2026
Hari Raya Idulfitri 21 Maret 2026

Subianto akan mengumumkan secara resmi pencairan THR ASN. Pengumuman ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan kepada seluruh pihak terkait.

Kriteria Pekerja yang Berhak Terima THR

THR bukan hak semua orang. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak menerimanya. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR penuh. Besarannya adalah satu bulan upah tanpa potongan.

2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Bagi mereka yang belum genap setahun bekerja, THR diberikan secara proporsional. Rumusnya adalah (masa kerja / 12) x upah sebulan.

3. Pekerja harian lepas bermasa kerja 12 bulan ke atas

Upah THR dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Ini berlaku untuk pekerja yang tidak memiliki kontrak tetap.

4. Pekerja harian lepas bermasa kerja kurang dari 12 bulan

THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja berlangsung. Ini berlaku untuk pekerja yang belum genap setahun.

Selain pekerja swasta, THR juga diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah lainnya. Mereka yang berhak menerima THR dari APBN antara lain:

  • PNS dan CPNS di instansi pusat
  • PPPK di lingkungan pemerintah pusat
  • Prajurit TNI dan anggota Polri aktif
  • negara tertentu
  • Pensiunan ASN dan penerima manfaat pensiun
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
  • Pegawai non-ASN di instansi pusat

Sementara THR dari APBD diberikan kepada:

  • PNS, CPNS, PPPK daerah
  • Kepala daerah
  • Anggota DPRD aktif
Baca Juga:  Jadwal Gaji ke-14 2026: Kapan Cair dan Komponen Lengkapnya?

Komponen THR ASN

THR yang diterima ASN tidak hanya berupa gaji pokok. Ada beberapa komponen lain yang turut dihitung dalam THR.

THR dari APBN

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, ASN dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan pangkat
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan atau
  • Tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum
  • Tunjangan kinerja

Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu bulan penuh.

THR dari APBD

Komponen THR ASN dari APBD sedikit berbeda:

  • Gaji pokok sesuai ketentuan daerah
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah

CPNS tetap berhak mendapat THR, meski gaji pokoknya hanya 80 persen dari PNS definitif.

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal akan dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

1. Denda 5 persen dari total THR

Perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

2. Denda dihitung sejak batas waktu lewat

Denda mulai dihitung sejak batas waktu pencairan THR resmi terlewati.

3. THR tetap harus dibayar penuh

Denda tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.

4. Dana denda untuk kesejahteraan pekerja

Dana hasil denda wajib digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama.

Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi bisa lebih berat. Pasal 11 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan usaha
  • Penghentian produksi
  • Pembekuan kegiatan bisnis
Baca Juga:  THR 8000 PPPK Paruh Waktu Bandung Masih Belum Jelas! Ini Kata Pemkot

Finalisasi Surat Edaran THR 2026

Surat Edaran THR 2026 saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Surat edaran ini akan menjadi dokumen resmi yang mengikat seluruh pengusaha dalam memenuhi kewajiban THR.

Meski belum dirilis, substansi aturan THR tahun ini dipastikan tidak mengalami perubahan besar. Ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja.

Pemerintah berharap semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing jauh sebelum Lebaran tiba. Ini penting agar THR bisa dinikmati semua pekerja tepat waktu.

Menaker Yassierli menyampaikan harapan agar THR tahun ini bisa cair lancar dan sesuai jadwal. Ia juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunggu batas akhir, tapi segera membayarkan THR demi kesejahteraan pekerja.

Kesimpulan

THR 2026 akan segera cair dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah. ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta punya hak untuk menerimanya sesuai ketentuan. Perusahaan yang telat atau tidak membayar THR akan dikenai sanksi tegas.

Surat Edaran THR 2026 saat ini sedang dalam proses finalisasi. Meski belum dirilis, ketentuan THR tahun ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.

Semua pihak diimbau untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar THR bisa dinikmati semua pekerja secara adil dan tepat waktu.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Jadwal dan aturan THR 2026 akan resmi ditetapkan melalui Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.