
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STISNU Nusantara Tangerang baru saja mengirimkan sejumlah mahasiswa untuk menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung selama 28 hari, dimulai dari 2 Februari hingga 28 Februari 2026. Tujuan utamanya adalah memberikan pengalaman kerja nyata yang sejalan dengan kompetensi akademik mereka.
PPL ini bukan sekadar kegiatan wajib perkuliahan. Ini adalah jembatan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dan praktik langsung di lapangan. Melalui interaksi langsung dengan aparatur KUA, mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana regulasi keagamaan diterapkan dalam sistem pelayanan publik.
Penerapan Teori dalam Dunia Nyata
Kehadiran mahasiswa di KUA Cisauk memberikan kontribusi nyata dalam berbagai aspek pelayanan keagamaan. Mereka tidak hanya menjadi pengamat, tapi juga aktif terlibat dalam proses administrasi dan layanan masyarakat. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan data pernikahan melalui aplikasi SIMKAH.
1. Penginputan Data Pernikahan via SIMKAH
Mahasiswa dibekali dengan pengetahuan teknis untuk mengelola sistem digital pernikahan. SIMKAH menjadi alat utama dalam pencatatan dan pengarsipan data calon pengantin. Ini adalah bagian dari transformasi digital yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agama.
| Fitur SIMKAH | Fungsi |
|---|---|
| Pendaftaran Online | Mempermudah proses pendaftaran nikah tanpa harus datang langsung |
| Pengelolaan Data | Menyimpan dan mengelola data calon pengantin secara terintegrasi |
| Verifikasi Dokumen | Memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen secara digital |
2. Pengarsipan Dokumen Calon Pengantin
Selain menginput data, mahasiswa juga membantu proses pengarsipan dokumen secara fisik dan digital. Ini penting untuk memastikan akses informasi yang cepat dan akurat, terutama saat dibutuhkan untuk keperluan administrasi atau legalitas.
3. Pelayanan Konsultasi Administrasi
Mahasiswa dilibatkan dalam pelayanan konsultasi terkait administrasi keagamaan. Mereka belajar langsung bagaimana menjawab pertanyaan masyarakat dengan sopan dan profesional, serta memahami prosedur yang berlaku.
Perluasan Peran: Zakat, Wakaf, dan Keamanan Sosial
Tidak hanya berfokus pada pernikahan, kegiatan PPL juga mencakup berbagai program strategis lainnya. Salah satunya adalah distribusi kupon zakat bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS setempat.
4. Distribusi Kupon Zakat
Program ini memberikan edukasi sekaligus bantuan langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Mahasiswa belajar bagaimana mekanisme distribusi zakat berjalan, mulai dari pendataan mustahik hingga penyaluran secara transparan.
5. Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis
Mahasiswa turut mendukung program sertifikasi tanah wakaf yang digelar secara gratis. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat legalitas aset umat dan meningkatkan kredibilitas pengelolaan wakaf di tingkat lokal.
| Manfaat Sertifikasi Tanah Wakaf | Penjelasan |
|---|---|
| Legalitas Aset | Menjamin kejelasan status hukum tanah wakaf |
| Peningkatan Produktivitas | Memungkinkan pengelolaan yang lebih optimal |
| Penguatan Ekonomi Umat | Mendorong pengembangan ekonomi berbasis syariah |
Diskusi dan Wawasan Strategis
Selama masa PPL, mahasiswa juga mengikuti serangkaian diskusi dan audiensi dengan jajaran KUA Cisauk. Ini menjadi kesempatan emas untuk memperluas wawasan terkait isu-isu strategis yang sedang berkembang.
6. Pembinaan Keluarga Sakinah
Diskusi ini membahas bagaimana peran KUA dalam membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai agama. Mahasiswa mendapat pemahaman tentang pentingnya pendampingan pra-nikah dan pasca-nikah.
7. Pemberdayaan Wakaf dan Pengelolaan Zakat
Mahasiswa juga belajar tentang pengelolaan dana sosial ini secara profesional. Mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan yang transparan dan akuntabel.
8. Pencegahan Radikalisme dan Aliran Sempalan
Salah satu topik penting yang dibahas adalah peran KUA dalam menjaga stabilitas keamanan sosial. Ini termasuk upaya pencegahan radikalisme melalui pendekatan keagamaan yang moderat dan inklusif.
Peran KUA dalam Ekonomi Syariah
KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat nikah. Lembaga ini juga memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi syariah di tingkat kecamatan. Salah satunya adalah melalui pelayanan produk halal.
9. Layanan Produk Halal
Mahasiswa mempelajari bagaimana KUA turut serta dalam mensosialisasikan pentingnya produk halal. Ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas.
Kesimpulan dan Manfaat Jangka Panjang
Melalui kegiatan PPL ini, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STISNU Nusantara Tangerang tidak hanya mengasah kemampuan teknis. Mereka juga memperoleh wawasan strategis tentang bagaimana lembaga keagamaan berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi berbasis syariah.
Pengalaman langsung ini menjadi bekal penting menjelang karier profesional mereka. Apalagi di tengah perkembangan digitalisasi dan transformasi layanan publik yang semakin pesat.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan pelaksanaan kegiatan hingga tanggal publikasi. Beberapa detail seperti jadwal atau kebijakan internal KUA bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.





