Seorang anggota Satuan Brimob Polda Sumbar melaporkan sesama oknum polisi ke institusi yang sama. Laporan ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait transaksi pembelian rumah. Peristiwa ini mencuatkan pertanyaan serius soal integritas dan sistem pengawasan internal kepolisian.

Kasus ini terjadi di tengah dinamika yang semakin ketat terhadap pelanggaran etika aparat. Laporan resmi diajukan pada Kamis (26/2/2026) malam dan dinyatakan selesai dicatat pada Jumat (27/2/2026) dini hari. laporan yang terbit adalah STTLP/B/52/II/2026/SPKT Polda Sumatera Barat.

Kronologi Kasus Penipuan Internal Polisi di Sumbar

Kisah ini bermula dari sebuah tawaran menarik yang datang dari rekan sejawat. Seorang anggota Sat Brimob bernama Afrizal mendapat penawaran pembelian rumah dari BR, yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar. Tawaran ini terdengar menggiurkan, apalagi dilontarkan oleh sesama anggota kepolisian.

Baca Juga:  Cara Edit Video Bayi Joget Viral di TikTok 2026 dengan Kling AI Gratis

1. Penawaran Rumah oleh Oknum Polisi

Pada Desember 2018, BR menawarkan satu unit rumah kepada Afrizal. Dengan BR sebagai Kaur Keuangan, Afrizal memandang tawaran ini cukup meyakinkan. Tidak ada alasan untuk curiga, apalagi penjual adalah rekan satu institusi.

2. Pembayaran Uang Muka dan Cicilan

Pada Januari 2019, Afrizal membayar muka sebesar Rp26.900.000. Pembayaran selanjutnya dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp147.000.000. Seluruh transaksi dilakukan melalui rekening BR, dengan alasan kemudahan administrasi.

BR menjanjikan bahwa semua urusan administrasi akan ditangani, termasuk pengajuan pinjaman ke bank dan pemotongan gaji secara langsung. Afrizal pun percaya begitu saja.

3. Serah Terima Sertifikat yang Mengecewakan

Setelah seluruh pembayaran lunas, Afrizal menerima sertifikat rumah. Namun, ia baru menyadari bahwa dokumen tersebut bukan atas namanya. Ini menjadi titik awal kecurigaan serius dan rasa tertipu yang mendalam.

4. Upaya Mediasi yang Gagal

Pada November 2025, mediasi dilakukan di Mako Brimob antara Afrizal dan kedua terlapor, yaitu BR dan YE yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD . Namun, mediasi ini tidak melibatkan secara langsung dan tidak menghasilkan kesepakatan konkret.

5. Putusan untuk Menempuh Jalur Hukum

Hingga Januari 2026, tidak ada realisasi pengembalian dana. Afrizal akhirnya memutuskan untuk melaporkan BR dan YE ke SPKT Polda Sumbar. Laporan ini didaftarkan dengan didampingi dua kuasa hukum profesional dari Kantor Hukum DELOVA.

Dugaan Pasal dan Dasar Hukum

Laporan yang diajukan memuat dua berat: penipuan dan penggelapan. Kedua tindak pidana ini diatur dalam KUHP baru, Pasal 492 dan 486.

1. Pasal 492 KUHP: Penipuan

Pasal ini mengatur tindakan seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan atau memperoleh keuntungan dari harta orang lain dengan cara menipu. Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Aplikasi Android Penghasil Uang 100 Ribu Per Hari yang Wajib Dicoba di 2024!

2. Pasal 486 KUHP: Penggelapan

Penggelapan terjadi ketika seseorang yang menerima harta orang lain dengan itikad baik, kemudian menguasai harta tersebut secara melawan hukum. Hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah 4 tahun penjara.

Berikut ringkasan dugaan tindak pidana:

Pasal Jenis Tindak Pidana Ancaman Hukuman
Pasal 492 KUHP Penipuan Maksimal 6 tahun penjara
Pasal 486 KUHP Penggelapan Maksimal 4 tahun penjara

Peran dan Tanggung Jawab Terlapor

Dalam kasus ini, dua orang dilaporkan sebagai terlapor. Mereka bukan orang sembarangan, melainkan memiliki latar belakang yang cukup menarik perhatian publik.

1. BR: Oknum Polisi dengan Jabatan Strategis

BR menjabat sebagai Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar. Jabatan ini memberinya akses langsung terhadap urusan keuangan dan administrasi internal. Ini membuat posisinya rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

2. YE: Mantan Developer Kini Jadi Anggota DPRD

YE, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, diketahui terlibat sebagai developer dalam transaksi ini. Peran gandanya sebagai legislator dan pihak menimbulkan pertanyaan tentang kepentingan.

Reaksi dan Respons dari Pihak Terkait

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua terlapor. Namun, kepolisian disebut tengah melakukan pendalaman awal terhadap laporan yang masuk. Proses ini penting untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pidana atau tidak.

1. Respons Kuasa Hukum Pelapor

Kuasa hukum Afrizal, Mardefni, SH, MH dan Dowa Palito, SH dari Kantor Hukum DELOVA menyatakan bahwa mereka berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Mereka juga menegaskan bahwa korban berhak atas kepastian hukum.

2. Tantangan dalam Internalisasi Etika

Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal kepolisian. Bagaimana mungkin oknum dengan jabatan strategis bisa melakukan tindakan yang merugikan rekan sejawatnya sendiri?

Baca Juga:  Cara Bayar Shopee Pakai DANA 2026 Lewat Virtual Account dan ShopeePay Mudah

Implikasi Lebih Luas terhadap Integritas Aparat

Kasus ini bukan sekadar masalah pribadi. Ini adalah cerminan dari potensi celah dalam sistem pengawasan kepolisian. Ketika oknum dengan akses tinggi melakukan pelanggaran, dampaknya bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

1. Perlunya Pengawasan yang Ketat

Aparat harus saling mengawasi. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum sepenuhnya efektif. Perlu ada mekanisme yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

2. Transparansi dalam Transaksi Aparat

Transaksi keuangan yang melibatkan aparat, terutama dalam kapasitas profesional, harus dilakukan secara transparan. Ini untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan.

Rekomendasi untuk Pencegahan Serupa

Agar kasus semacam ini tidak terulang, beberapa langkah perlu dilakukan secara sistemik. Mulai dari peningkatan pengawasan hingga edukasi etika bagi anggota kepolisian.

1. Evaluasi Internal Berkala

Setiap unit kepolisian harus menjalani evaluasi internal secara berkala. Ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab.

2. Penguatan Kode Etik

Kode etik harus diperkuat dan diterapkan secara konsisten. Pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

3. Mekanisme Pelaporan yang Aman

Anggota kepolisian harus memiliki saluran pelaporan yang aman dan bebas dari intervensi. Ini akan mendorong lebih banyak orang untuk melaporkan penyimpangan tanpa takut akan represali.

Penutup

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian. Ketika oknum mulai menyimpang, dampaknya tidak hanya pada korban individu, tetapi juga pada citra institusi secara keseluruhan. Harapan utama adalah agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari laporan kejadian dan pernyataan resmi yang tersedia hingga tanggal publikasi. Data dan kronologi bisa berubah seiring perkembangan penyelidikan.

Tag:
Kasus penipuan rumah
Polisi laporkan polisi
Laporan ke Polda
Dugaan penggelapan
Kasus hukum polisi