
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H atau tahun 2026. Angka yang ditetapkan adalah Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium. Ketentuan ini berlaku sebagai standar nasional yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga zakat di Tanah Air.
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., yang menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap harga beras di berbagai wilayah. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Besaran Zakat Fitrah 2026: Standar Nasional dan Kebijakan Daerah
Penetapan zakat fitrah oleh BAZNAS bukan berarti tidak bisa disesuaikan di daerah. Meski sudah ada standar nasional, BAZNAS memberikan kewenangan kepada BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyesuaikan nilai zakat dan fidyah jika harga beras di wilayah mereka jauh berbeda. Hal ini penting agar nilai zakat tetap sesuai dengan kondisi lokal dan tetap berlandaskan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat diserahkan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri. Proses pengelolaannya juga mengacu pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan muzakki benar-benar sampai kepada mustahik dengan aman dan sesuai ketentuan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan untuk setiap jiwa muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.
Merujuk pada Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat tiga syarat utama agar seseorang wajib menunaikan zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Merdeka atau bukan hamba sahaya
- Mampu, yaitu memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam Idul Fitri
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Niat Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Sesuai Peruntukan
Sebelum menyerahkan zakat fitrah, muzakki wajib membaca niat. Niat ini menunjukkan bahwa zakat yang dikeluarkan dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan. Berikut adalah panduan niat zakat fitrah sesuai dengan peruntukannya.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama anak) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta’âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama anak) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta’âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama spesifik yang diwakilkan) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’âlâ."
Perbandingan Besaran Zakat Fitrah Tahun Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah perbandingan besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun | Besaran Zakat Fitrah (Rp) | Fidyah per Hari (Rp) |
|---|---|---|
| 2024 | 45.000 | 60.000 |
| 2025 | 47.500 | 62.500 |
| 2026 | 50.000 | 65.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa terjadi peningkatan sebesar Rp2.500 untuk zakat fitrah dan Rp2.500 untuk fidyah setiap tahunnya. Ini mencerminkan upaya BAZNAS untuk menyesuaikan nilai zakat dengan dinamika harga beras dan kebutuhan masyarakat.
Tips Menunaikan Zakat Fitrah dengan Tepat
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya soal membayar sejumlah uang. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan benar-benar sah dan bermanfaat.
-
Tepat Waktu
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan, namun paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Jangan sampai terlambat karena itu akan mengurangi pahala. -
Niat yang Jelas
Sebagaimana telah disebutkan, niat adalah bagian penting dalam menunaikan zakat. Pastikan niat dibaca sesuai dengan peruntukan zakat. -
Salurkan ke Lembaga Terpercaya
Pilih lembaga zakat yang sudah terdaftar dan memiliki legalitas jelas. Ini penting agar zakat tidak disalahgunakan. -
Catat Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran zakat sebagai dokumentasi dan pertanggungjawaban di hari akhirat kelak. -
Sesuaikan dengan Kondisi Lokal
Jika tinggal di daerah dengan harga beras yang lebih tinggi, pastikan nilai zakat disesuaikan agar tetap adil dan bermakna.
Penutup
Zakat fitrah merupakan bagian penting dari ibadah Ramadan yang tidak boleh diabaikan. Dengan besaran yang telah ditetapkan BAZNAS sebesar Rp50.000 per jiwa pada tahun 2026, masyarakat diharapkan bisa mempersiapkan diri lebih awal agar bisa menunaikan kewajiban ini dengan lancar.
Penyesuaian nilai zakat fitrah setiap tahun menunjukkan bahwa BAZNAS terus berupaya menjaga agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan begitu, manfaat zakat bisa dirasakan secara maksimal oleh para mustahik.
Disclaimer: Besaran zakat fitrah dan fidyah yang disebutkan dalam artikel ini berdasarkan keputusan BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Nilai ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika harga beras nasional dan kebijakan yang berlaku. Selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi sebelum menunaikan zakat.





