Pemerintah kembali menghadapi sorotan terkait kebijakan pajak THR untuk pegawai swasta. Sementara itu, THR ASN tetap tidak dikenakan pajak. Menteri Keuangan, Yudhi Sadewa, memberikan respons terkait ketimpangan ini, dan menyarankan pegawai yang tidak setuju untuk menyampaikan keberatan kepada atasan langsung mereka.

Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem yang sudah berjalan dan tidak serta merta bisa diubah begitu saja. Meski demikian, ia menyadari bahwa ada ketidakpuasan di kalangan pekerja swasta. Responsnya pun menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pegawai yang merasa perlakuan tidak adil.

Pahami Aturan THR dan Pajak yang Berlaku

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja menjelang . Namun, perlakuan terhadap THR berbeda antara pegawai swasta dan ASN. Perbedaan ini memicu perdebatan publik, terutama soal keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga:  Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun 2026 Paling Lengkap Tulisan Arab Latin Beserta Artinya

1. Apa Itu THR dan Perlakuannya dalam Sistem Pajak?

THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri. Besaran THR umumnya setara dengan gaji sebulan, tergantung masa kerja pegawai.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, THR dianggap sebagai penghasilan tidak teratur. Oleh karena itu, besaran THR yang melebihi Rp 1 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).

2. Perlakuan THR ASN Berbeda dengan Pegawai Swasta

ASN atau Aparatur Sipil Negara mendapatkan THR yang tidak dikenakan pajak. Ini karena THR ASN dianggap sebagai bagian dari tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja yang sudah termasuk dalam pengenaan pajak secara menyeluruh.

Sementara itu, pegawai swasta wajib membayar pajak atas THR jika jumlahnya melebihi Rp 1 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

3. Dasar Hukum THR Kena Pajak untuk Pegawai Swasta

Dasar pemotongan pajak THR pegawai swasta tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2022 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi pegawai.
  • Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa THR termasuk dalam penghasilan bruto yang dikenakan PPh Pasal 21.

Respons Purbaya Yudhi Sadewa soal THR Kena Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, menyampaikan bahwa kebijakan untuk pegawai swasta adalah bagian dari sistem yang sudah mapan. Menurutnya, tidak semua tunjangan dianggap sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.

1. THR Swasta Masuk Kategori Penghasilan Tidak Teratur

THR pegawai swasta dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur karena tidak dibayarkan setiap bulan. Sehingga, ketika THR diterima, besaran yang melebihi Rp 1 juta akan dikenakan pajak.

2. ASN Diperlakukan Berbeda karena Tunjangan Terstruktur

THR ASN tidak dikenakan pajak karena sudah termasuk dalam sistem penggajian yang terstruktur. ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang sudah terintegrasi dalam sistem perpajakan.

Baca Juga:  Panduan Praktis Buat NPWP Online Lewat HP Tanpa Ribet Langsung Jadi Tahun 2026!

3. Saran Purbaya untuk Pegawai yang Tidak Setuju

Purbaya menyarankan pegawai swasta yang tidak setuju dengan kebijakan ini untuk menyampaikan keberatan kepada atasan langsung atau manajemen perusahaan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang harus diikuti oleh semua pihak.

Perbandingan THR Pegawai Swasta dan ASN

Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah perbandingan THR pegawai swasta dan ASN berdasarkan sistem perpajakan yang berlaku.

Aspek THR Pegawai Swasta THR ASN
Pajak Kena pajak jika > Rp 1 juta Tidak kena pajak
Dasar Hukum PMK 168/PMK.03/2022 tentang ASN
Struktur Penggajian Tidak terstruktur Terstruktur dan terintegrasi
Bergantung kebijakan perusahaan Mengikuti pemerintah

Penjelasan Lebih Lanjut tentang THR dan Pajak

THR bukan sekadar tunjangan, tapi juga menjadi bagian dari menjelang hari raya. Namun, perlakuan THR dalam sistem perpajakan memunculkan pertanyaan soal keadilan.

1. Bagaimana THR Dikenakan Pajak?

THR pegawai swasta dikenakan pajak jika jumlahnya melebihi Rp 1 juta. Misalnya, pegawai dengan masa kerja 1 tahun mendapat THR sebesar Rp 4 juta. Maka, Rp 3 juta akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku.

2. Apakah THR ASN Benar-benar Bebas Pajak?

THR ASN tidak langsung dikenakan pajak karena sudah termasuk dalam penghasilan yang terintegrasi. Namun, ASN tetap membayar pajak atas penghasilan totalnya, termasuk THR, melalui sistem gaji yang terpadu.

3. Mengapa Ada Perbedaan Perlakuan?

Perbedaan ini terjadi karena ASN dianggap sebagai pegawai pemerintah dengan sistem penggajian yang terstandarisasi. Sementara pegawai swasta memiliki sistem penggajian yang bervariasi tergantung kebijakan perusahaan.

Tips untuk Pegawai Swasta Menghadapi THR Kena Pajak

Meski THR kena pajak, pegawai swasta tetap bisa mengoptimalkan penerimaan THR agar dampak pemotongan pajak tidak terlalu besar.

Baca Juga:  Jadwal dan Besaran THR ASN 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan Telah Diumumkan!

1. Hitung THR Bersih Sebelumnya

Pegawai bisa menghitung THR bersih yang akan diterima dengan memperhitungkan potongan pajak. Ini membantu dalam perencanaan keuangan menjelang lebaran.

2. Gunakan THR untuk Investasi atau Tabungan

THR yang diterima bisa dialokasikan untuk investasi atau tabungan jangka pendek agar tidak cepat habis dan memberikan manfaat jangka panjang.

3. Ajukan Banding ke Perusahaan

Jika merasa tidak setuju dengan kebijakan THR kena pajak, pegawai bisa mengajukan keberatan kepada manajemen perusahaan. Meski tidak mengubah aturan, ini bisa menjadi bentuk aspirasi.

Kritik dan Dukungan terhadap Kebijakan THR

Kebijakan THR kena pajak bagi pegawai swasta menuai berbagai reaksi. Ada yang memahami, ada juga yang menilai tidak adil.

1. Kritik dari Kalangan Pekerja

Banyak pegawai swasta merasa tidak adil karena THR ASN tidak dikenakan pajak. Mereka menilai ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap pekerja swasta.

2. Dukungan dari Kalangan Ahli

Beberapa ahli pajak menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan prinsip perpajakan. THR dianggap sebagai penghasilan tambahan yang seharusnya dikenakan pajak.

3. Pandangan dari Pemerintah

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perbedaan perlakuan antara ASN dan pegawai swasta dianggap wajar karena struktur penggajian yang berbeda.

Apakah THR Kena Pajak Setiap Tahun?

THR kena pajak setiap tahun jika jumlahnya melebihi Rp 1 juta. Besaran THR yang dikenakan pajak tergantung pada penghasilan pegawai dan masa kerja.

1. THR Tahun Ini

THR tahun ini tetap mengacu pada ketentuan yang sama. Pegawai swasta yang mendapat THR lebih dari Rp 1 juta akan dikenakan pajak sesuai tarif berlaku.

2. Potensi Perubahan Kebijakan

Perubahan kebijakan THR bisa terjadi jika ada revisi dari Peraturan Menteri Keuangan. Namun, hingga saat ini belum ada indikasi adanya perubahan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku hingga 2026. Kebijakan THR dan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah. Data dan ketentuan yang disebutkan bersifat umum dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.

Penutup

THR adalah hak setiap pekerja menjelang hari raya, namun perlakuannya dalam sistem perpajakan berbeda antara pegawai swasta dan ASN. Pegawai swasta yang mendapat THR lebih dari Rp 1 juta wajib membayar pajak, sedangkan ASN tidak. Perbedaan ini memicu berbagai reaksi, namun pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pegawai yang tidak setuju bisa menyampaikan keberatan kepada manajemen perusahaan.