Membuat kartu kuning (Surat Keterangan Mengenai Ketenagakerjaan) tidak lagi harus ribet ke kantor. Sejak 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan sistem online yang memudahkan untuk mengajukan permohonan langsung dari . Nah, sampai 2026 ini, layanan digital tersebut terus berkembang dengan fitur yang semakin user-friendly.

Kartu kuning sendiri adalah bagi setiap , baik formal maupun informal. Fungsinya untuk membuktikan status dan riwayat ketenagakerjaan seseorang. Dengan layanan online, proses yang dulu bisa memakan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit dari rumah. Lalu, apa saja dan langkahnya? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Kartu Kuning dan Mengapa Penting?

Kartu kuning adalah surat resmi dari Kemnaker yang menerangkan status ketenagakerjaan dan pengalaman kerja seseorang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik ketika melamar kerja, mengurus pinjaman, atau keperluan administratif lainnya.

Banyak perusahaan dan lembaga keuangan yang meminta dokumen ini sebagai syarat verifikasi. Bahkan untuk keperluan imigrasi atau bekerja di luar negeri, kartu kuning sering diminta sebagai dokumen pendukung. Singkatnya, dokumen ini bernilai tinggi dalam perjalanan karir seorang pekerja.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online

Sebelum memulai proses pembuatan, pastikan telah menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

Dokumen Identitas dan Pribadi: KTP atau identitas resmi lainnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat domisili yang jelas. Data ini harus sesuai dengan data yang terdaftar di sistem .

Informasi Ketenagakerjaan: Riwayat pekerjaan lengkap, nama perusahaan tempat bekerja, posisi yang pernah dipegang, dan periode kerja. Jika ada laporan ke atau PPh 21, siapkan nomor referensinya.

Baca Juga:  Cara Membuat CV ATS Friendly Pakai Canva Gratis Maret 2026, Dijamin Lolos Seleksi HRD!

Kontak dan Berkas Digital: Nomor telepon aktif dan email yang valid untuk verifikasi, serta foto digital dalam format JPG atau PNG berukuran maksimal 2 MB. Pastikan juga memiliki akses internet yang stabil di HP.

Langkah-Langkah Membuat Kartu Kuning Online di Kemnaker

Proses pembuatan kartu kuning online melalui website resmi Kemnaker (naker.go.) cukup sederhana. Jadi, berikut adalah tahapannya:

Pertama, akses portal Kemnaker: Buka browser di HP dan kunjungi website resmi Kemenaker di naker.go.id. Cari menu “Layanan Online” atau “Surat Keterangan Ketenagakerjaan” untuk masuk ke sistem pendaftaran.

Kedua, buat akun atau login: Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi email dan membuat password yang kuat. Gunakan email yang masih aktif karena link verifikasi akan dikirim ke sana. Setelah itu, login dengan akun yang telah dibuat.

Ketiga, isi formulir permohonan: Lengkapi semua kolom yang tersedia, termasuk data pribadi, riwayat pekerjaan, dan informasi ketenagakerjaan. Pastikan semua data akurat dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Keempat, upload dokumen pendukung: Sertakan scan KTP, surat keterangan dari atasan atau HRD, serta dokumen lain yang diminta sistem. Pastikan file dalam format yang benar dan ukuran tidak melebihi batas maksimal.

Kelima, verifikasi dan submit: Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim” atau “Submit Permohonan”. Sistem akan menampilkan nomor referensi atau ID permohonan yang harus disimpan untuk tracking.

Waktu Proses dan Status Permohonan

Setelah permohonan dikirim, jangan langsung khawatir. Biasanya Kemnaker membutuhkan waktu 3-7 hari kerja untuk memproses kartu kuning. Waktu ini bergantung pada verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang diunggah.

Untuk memantau perkembangan, pengguna bisa login kembali ke akun dan masuk menu “Lacak Permohonan” atau “Track Status”. Sistem akan menampilkan status apakah masih dalam tahap verifikasi, proses, atau sudah siap diambil. Notifikasi juga biasanya dikirim ke email atau SMS yang terdaftar.

Baca Juga:  Warga Deli Serdang Antusias Beli Kue Kering Jelang Lebaran!

Cara Mengambil Kartu Kuning Setelah Disetujui

Setelah permohonan disetujui, ada dua cara pengambilan kartu kuning yang bisa dipilih sesuai kemudahan:

Pengambilan langsung ke kantor Kemnaker: Datangi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa ID permohonan, KTP asli, dan surat verifikasi dari sistem (bisa diprint dari portal online). Proses pengambilan biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa menit.

Pengiriman digital atau hardcopy: Beberapa kantor Kemnaker regional sudah menyediakan layanan pengiriman ke alamat terdaftar. di portal online apakah wilayah tempat tinggal mendapatkan layanan ini. Biaya pengiriman biasanya ditanggung pengguna.

Tips Agar Permohonan Cepat Disetujui

Agar proses kartu kuning lancar tanpa penolakan atau permintaan data ulang, perhatikan beberapa hal berikut ini. Pertama, pastikan data yang diisi 100% akurat dan sesuai dengan dokumen resmi, terutama tanggal, periode kerja, dan nama perusahaan. Kedua, upload dokumen yang jelas dan terbaca, jangan sampai buram atau terpotong.

Ketiga, lengkapi semua field yang wajib diisi dan jangan ada yang dikosongkan. Keempat, periksa kembali sebelum submit, karena perubahan data setelah pengajuan memerlukan proses ulang. Kelima, gunakan koneksi internet yang stabil saat upload untuk menghindari proses gagal.

Kontak Layanan dan Pengaduan Kemnaker

Jika ada kendala atau pertanyaan selama proses, bisa menghubungi Kemnaker melalui beberapa channel. Call center Kemenaker bisa diakses di nomor 1500123 (sesuaikan dengan kode area lokal), email ke [email protected], atau langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat. Chat support juga tersedia di website resmi selama jam kerja.

FAQ Seputar Membuat Kartu Kuning Online

1. Apakah kartu kuning online berlaku resmi dan diakui pemerintah?
Ya, kartu kuning yang diterbitkan melalui sistem online resmi Kemnaker memiliki status hukum yang sama dengan kartu kuning konvensional. Dokumen ini sudah terintegrasi dengan database nasional dan diakui oleh semua lembaga pemerintah maupun swasta.

Baca Juga:  Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark 2026 Kualitas HD: Praktis dan Cepat!

2. Berapa biaya untuk membuat kartu kuning online?
Pembuatan kartu kuning online gratis. Tidak ada biaya administratif atau retribusi yang dikenakan. Jika ada yang meminta dengan dalih mempercepat proses, itu merupakan indikasi penipuan. Hanya gunakan portal resmi Kemnaker.

3. Bagaimana jika data pekerjaan sebelumnya tidak tercatat resmi?
Tetap bisa mengajukan permohonan dengan menjelaskan pengalaman kerja informal. Siapkan surat keterangan dari atasan atau pemilik usaha tempat bekerja sebelumnya sebagai bukti. Sistem akan memverifikasi kredibilitas surat tersebut.

4. Berapa lama kartu kuning berlaku?
Kartu kuning tidak memiliki masa berlaku (lifetime). Sekali diterbitkan, dokumen ini berlaku selamanya. Namun, jika ada perubahan data ketenagakerjaan baru, bisa dilakukan update atau pembuatan surat keterangan tambahan.

5. Bisa tidak membuat kartu kuning jika tidak pernah bekerja formal?
Sangat bisa. Bahkan pekerja informal, freelancer, atau yang baru pertama kali bekerja bisa mengajukan kartu kuning. Sistem akan mencatat status pekerjaan sesuai kondisi sesungguhnya, baik formal maupun informal.

Penutup

Membuat kartu kuning online di Kemnaker 2026 memang jauh lebih mudah dan efisien dibanding dulu. Hanya butuh persiapan dokumen yang tepat, koneksi internet, dan beberapa menit waktu luang untuk mengisi form. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan tips yang diberikan, proses pengajuan seharusnya berjalan lancar tanpa hambatan.

Terima kasih sudah membaca artikel ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan perjalanan dalam membuat kartu kuning berjalan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi Kemnaker jika ada pertanyaan lebih lanjut.


Disclaimer: Artikel ini didasarkan pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berlaku. Prosedur dan persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini dan akurat, sangat disarankan untuk mengecek langsung ke portal resmi Kemnaker di naker.go.id atau menghubungi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Penulis tidak bertanggung jawab atas perubahan kebijakan atau kesalahan prosedur yang terjadi di luar penulisan artikel ini.

“`