Butuh paspor untuk liburan atau keperluan bisnis tapi males antri berjam-jam di kantor imigrasi? Zaman sudah berubah, mengurus paspor kini bisa dilakukan dari rumah lewat smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan seluruh proses pengajuan secara digital tanpa perlu datang berkali-kali ke kantor.

Per Februari 2026, sistem pengurusan paspor Indonesia sudah sepenuhnya terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi data otomatis. Proses yang dulu memakan waktu hingga 2 kini bisa selesai dalam 3-5 hari kerja untuk paspor biasa, bahkan tersedia layanan percepatan 1 hari untuk kebutuhan mendesak. Lebih dari 2 juta paspor telah diterbitkan melalui aplikasi M-Paspor sejak peluncurannya, dengan tingkat kepuasan pengguna mencapai 4.6 dari 5 bintang di Play Store.

Nah, artikel ini akan memandu langkah demi langkah cara mengurus paspor online dari pendaftaran hingga pengambilan dokumen.

Apa Itu Aplikasi M-Paspor?

M-Paspor adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk layanan pengurusan paspor secara digital. Aplikasi ini menggantikan sistem antrian manual yang sering membuat pemohon harus datang pagi-pagi dan menunggu berjam-jam di kantor imigrasi.

Fitur utama yang tersedia di M-Paspor meliputi pendaftaran online untuk paspor baru, perpanjangan paspor, penggantian paspor rusak atau hilang, dan perubahan data. Semua proses mulai dari pengisian formulir, upload dokumen, pembayaran, hingga penjadwalan kedatangan dilakukan melalui aplikasi. Pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi satu kali pada tanggal yang sudah dijadwalkan untuk foto, sidik jari, dan pengambilan paspor.

Berdasarkan informasi dari imigrasi.go.id, aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik percaloan yang kerap terjadi di sistem manual. Dengan sistem digital, transparansi biaya dan waktu pemrosesan lebih terjamin.

Jadi, M-Paspor bukan hanya aplikasi booking antrian, tapi platform lengkap untuk seluruh proses pengurusan paspor dari A sampai Z.

Syarat Dokumen Untuk Mengurus Paspor

Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan semua sudah disiapkan dalam bentuk digital. Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung jenis permohonan:

Untuk Paspor Baru Dewasa (17 tahun ke atas):

  • KTP elektronik asli yang masih berlaku
  • Keluarga asli
  • Akta atau Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm latar belakang putih (untuk upload)
  • Surat keterangan dari instansi terkait (khusus PNS, TNI, Polri)

Untuk Paspor Baru Anak (di bawah 17 tahun):

  • KTP elektronik kedua orang tua
  • Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak
  • Akta Kelahiran anak
  • Pas foto anak ukuran 4×6 cm latar belakang putih
  • Surat izin kedua orang tua bermeterai

Untuk Perpanjangan Paspor:

  • Paspor lama yang akan diperpanjang
  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm latar putih

Untuk Penggantian Paspor Rusak/Hilang:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan hilang dari (jika paspor hilang)
  • Paspor rusak yang lama (jika paspor rusak)
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm

Semua dokumen fisik harus difoto atau di-scan dengan jelas dan disimpan dalam format JPG atau PNG maksimal 2MB per file. Pastikan tulisan dan foto pada dokumen terlihat jelas tanpa blur atau terpotong.

Cara Download dan Install Aplikasi M-Paspor

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi M-Paspor di smartphone. Aplikasi ini tersedia gratis dan bisa digunakan di perangkat Android maupun iOS.

Untuk pengguna Android:

  1. Buka Google Play Store di smartphone
  2. Ketik “M-Paspor” atau “M-Paspor Online” di kolom pencarian
  3. Pilih aplikasi dengan developer “Direktorat Jenderal Imigrasi”
  4. Pastikan logo dan nama developer sesuai untuk menghindari aplikasi palsu
  5. Tap tombol “Install” atau “Pasang”
  6. Tunggu proses download dan instalasi selesai
  7. Buka aplikasi setelah terinstall

Untuk pengguna iOS:

  1. Buka App Store di iPhone atau iPad
  2. Cari “M-Paspor” di search bar
  3. Verifikasi bahwa developer adalah Ditjen Imigrasi Kemenkumham
  4. Tap “Get” kemudian “Install”
  5. Masukkan password Apple ID atau gunakan Face ID/Touch ID
  6. Tunggu hingga instalasi selesai
  7. Buka aplikasi dari home screen

Aplikasi M-Paspor memiliki ukuran sekitar 25-30 MB dan membutuhkan sistem operasi minimal Android 5.0 atau iOS 11.0. Pastikan smartphone memiliki ruang penyimpanan cukup dan koneksi internet stabil saat download.

Setelah aplikasi terbuka, akan ada tutorial singkat tentang fitur-fitur utama. Sebaiknya baca tutorial ini untuk memahami alur penggunaan aplikasi.

Cara Daftar dan Buat Akun M-Paspor

Sebelum bisa mengajukan permohonan paspor, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor. Satu akun bisa digunakan untuk mengurus paspor anggota keluarga yang lain.

Langkah registrasi akun:

  1. Buka aplikasi M-Paspor yang sudah terinstall
  2. Tap tombol “” atau “Buat Akun Baru” di halaman awal
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan () sesuai KTP
  4. Input nomor HP aktif yang akan digunakan untuk verifikasi
  5. Masukkan alamat email aktif
  6. Buat password minimal 8 karakter kombinasi huruf dan angka
  7. Ulangi password untuk konfirmasi
  8. Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan
  9. Tap “Daftar” atau “Register”
  10. Sistem akan mengirim kode OTP ke nomor HP yang didaftarkan
  11. Masukkan 6 digit kode OTP dalam waktu 3 menit
  12. Akun berhasil dibuat dan siap digunakan
Baca Juga:  Cara Buat Kartu Kuning Online 2026 Lewat HP di Kemnaker, Ini Syaratnya

Tips keamanan akun:

Gunakan password yang kuat dan unik, jangan sama dengan password akun lain. Jangan share password atau OTP kepada siapapun termasuk yang mengaku petugas imigrasi. Aktifkan fitur notifikasi push agar selalu update status permohonan. Logout dari aplikasi setelah selesai menggunakannya jika smartphone dipakai bersama orang lain.

Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” dengan memasukkan NIK dan nomor HP terdaftar untuk reset password melalui OTP.

Cara Mengajukan Permohonan Paspor Baru

Setelah memiliki akun, proses pengajuan paspor baru bisa dimulai. Berikut langkah lengkap untuk paspor baru dewasa:

  1. Login ke aplikasi M-Paspor dengan NIK dan password
  2. Pilih menu “Permohonan Baru” di halaman utama
  3. Pilih jenis layanan “Paspor Baru”
  4. Pilih jenis paspor yang diinginkan (48 halaman atau 24 halaman)
  5. Sistem akan otomatis tarik data dari Dukcapil berdasarkan NIK
  6. Verifikasi data pribadi yang muncul (nama, tempat tanggal lahir, alamat)
  7. Jika ada yang tidak sesuai, lakukan pembetulan data di Dukcapil terlebih dahulu
  8. Upload foto KTP dengan cara tap “Pilih File” lalu ambil dari galeri atau kamera
  9. Upload foto Kartu Keluarga dengan cara yang sama
  10. Upload foto Akta Kelahiran atau Ijazah
  11. Upload pas foto 4×6 latar putih (hasil scan atau foto digital yang memenuhi standar)
  12. Isi formulir data tambahan jika diminta
  13. Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengambilan paspor
  14. Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia
  15. Review seluruh data yang sudah diinput
  16. Centang pernyataan kebenaran data
  17. Tap “Ajukan Permohonan”
  18. Sistem akan generate kode booking dan invoice pembayaran

Setelah permohonan diajukan, pemohon akan mendapat notifikasi berisi kode booking, invoice, dan virtual account untuk pembayaran. Simpan screenshot atau catat nomor-nomor penting ini.

Singkatnya, proses pengisian formulir online jauh lebih cepat karena sebagian data sudah otomatis terisi dari database kependudukan dan pemohon tinggal melengkapi dokumen pendukung.

Cara Bayar Biaya Pembuatan Paspor

Setelah permohonan diajukan, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Sistem M-Paspor terintegrasi dengan berbagai digital untuk kemudahan pemohon.

Biaya pembuatan paspor 2026:

Jenis Layanan Paspor 48 Halaman Paspor 24 Halaman
Reguler (5 hari kerja) Rp350.000 Rp200.000
Percepatan (3 hari kerja) Rp650.000 Rp500.000
Ekspress (1 hari kerja) Rp1.000.000 Rp850.000

Biaya di atas adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang ditetapkan pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, sehingga pemohon disarankan untuk mengecek langsung di aplikasi atau website imigrasi.go.id.

Metode pembayaran yang tersedia:

  • Transfer bank via virtual account (BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN)
  • E-wallet (GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay)
  • Minimarket (Indomaret, Alfamart)
  • Internet banking atau mobile banking
  • QRIS untuk pembayaran scan QR code

Cara melakukan pembayaran:

  1. Setelah dapat invoice, buka menu “Pembayaran” di aplikasi
  2. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  3. Catat nomor virtual account atau kode pembayaran yang muncul
  4. Buka aplikasi bank atau e-wallet yang dipilih
  5. Lakukan transfer sesuai nominal yang tertera (harus exact, jangan lebih atau kurang)
  6. Simpan bukti pembayaran
  7. Kembali ke aplikasi M-Paspor dan tunggu konfirmasi
  8. Status akan berubah menjadi “Pembayaran Terverifikasi” dalam 5-30 menit

Jika sudah 1 jam status pembayaran belum berubah, hubungi call center imigrasi dengan menyertakan bukti transfer untuk pengecekan manual.

Jadwal Kedatangan dan Proses di Kantor Imigrasi

Setelah pembayaran terverifikasi, pemohon akan mendapat konfirmasi jadwal kedatangan sesuai yang dipilih saat pendaftaran. Pada tanggal dan jam yang ditentukan, pemohon harus datang ke kantor imigrasi.

Dokumen yang harus dibawa saat datang:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Akta Kelahiran atau Ijazah asli
  • Paspor lama (jika perpanjangan)
  • Screenshot atau print bukti booking dari aplikasi M-Paspor
  • Bukti pembayaran

Proses di kantor imigrasi:

  1. Datang 15 menit sebelum jadwal untuk check-in
  2. Tunjukkan kode booking di loket verifikasi dokumen
  3. Petugas akan memverifikasi kesesuaian dokumen fisik dengan data online
  4. Jika ada yang kurang atau tidak sesuai, pemohon diminta melengkapi
  5. Setelah lolos verifikasi, pemohon dipanggil untuk foto biometrik
  6. Foto akan diambil dengan kamera khusus (tidak boleh pakai kacamata atau aksesoris berlebihan)
  7. Perekaman sidik jari 10 jari menggunakan scanner biometrik
  8. Tanda tangan digital di tablet yang disediakan
  9. Wawancara singkat oleh petugas (hanya beberapa pertanyaan standar)
  10. Terima bukti selesai proses dan informasi kapan paspor bisa diambil

Seluruh proses di kantor imigrasi untuk pemohon online biasanya hanya memakan waktu 30-60 menit karena sudah punya jadwal pasti dan tidak perlu antri lama. Berbeda dengan pemohon manual yang bisa menghabiskan 3-5 jam di kantor imigrasi.

Untuk pemohon paspor anak, orang tua atau wali harus mendampingi saat foto dan perekaman data biometrik.

Baca Juga:  10 Aplikasi Edit Video HP Terbaik 2026: Kelas Profesional Tanpa Watermark!

Cara Cek Status Permohonan Paspor

Salah satu keunggulan menggunakan M-Paspor adalah transparansi proses dimana pemohon bisa memantau status permohonan secara real-time.

Langkah status via aplikasi:

  1. Login ke aplikasi M-Paspor
  2. Pilih menu “Status Permohonan” atau “Lacak Permohonan”
  3. Sistem akan menampilkan daftar permohonan yang pernah diajukan
  4. Tap pada permohonan yang ingin dicek statusnya
  5. Akan muncul detail timeline proses mulai dari pendaftaran hingga siap ambil

Status yang akan muncul beserta artinya:

  • Permohonan Diterima – formulir sudah masuk sistem, menunggu pembayaran
  • Menunggu Pembayaran – invoice sudah diterbitkan, belum dibayar
  • Pembayaran Terverifikasi – pembayaran sudah dikonfirmasi, menunggu jadwal kedatangan
  • Menunggu Kedatangan Pemohon – jadwal sudah ditentukan, menunggu pemohon datang
  • Proses Verifikasi Dokumen – pemohon sudah datang, dokumen sedang diverifikasi
  • Proses Cetak – data sudah lengkap, paspor sedang dicetak
  • Siap Diambil – paspor sudah jadi dan bisa diambil
  • Selesai – paspor sudah diserahkan ke pemohon

Aplikasi juga akan mengirim notifikasi push setiap ada perubahan status, sehingga pemohon tidak perlu cek manual berkali-kali. Notifikasi juga dikirim via SMS ke nomor yang terdaftar dan email untuk double konfirmasi.

Jika status terlalu lama tidak berubah atau ada yang mencurigakan, segera hubungi call center untuk klarifikasi.

Cara Mengambil Paspor Yang Sudah Jadi

Setelah status berubah menjadi “Siap Diambil”, paspor sudah bisa diambil di kantor imigrasi sesuai lokasi yang dipilih saat pendaftaran. Waktu pengambilan biasanya paling cepat 3 hari kerja untuk layanan reguler.

Prosedur pengambilan paspor:

  1. Datang ke kantor imigrasi pada jam operasional (Senin-Jumat 08.00-15.00)
  2. Bawa KTP asli dan bukti selesai proses yang diterima saat foto biometrik
  3. Tunjukkan ke petugas di loket pengambilan paspor
  4. Petugas akan mencari paspor sesuai nama dan nomor permohonan
  5. Cek paspor yang diterima, pastikan data pribadi, foto, dan tanda tangan sudah benar
  6. Jika ada kesalahan, segera laporkan sebelum meninggalkan kantor
  7. Tanda terima serah terima paspor
  8. Paspor siap digunakan

Pengambilan paspor oleh orang lain (kuasa):

Jika pemohon tidak bisa mengambil sendiri, bisa diwakilkan dengan syarat:

  • Surat kuasa bermeterai dari pemohon ke penerima kuasa
  • Fotokopi KTP pemohon
  • KTP asli penerima kuasa
  • Bukti selesai proses asli

Untuk paspor anak, pengambilan harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga dengan membawa dokumen identitas lengkap.

Paspor yang sudah jadi tapi tidak diambil dalam waktu 60 hari akan hangus dan dianggap batal. Pemohon harus mengajukan permohonan baru dan membayar lagi jika masih membutuhkan paspor.

Cara Perpanjang Paspor Via M-Paspor

Paspor memiliki masa berlaku 5 tahun untuk dewasa dan akan expired setelahnya. Perpanjangan atau penggantian paspor juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan proses yang hampir sama.

Kapan harus perpanjang paspor:

  • Masa berlaku kurang dari 6 bulan (banyak negara tidak menerima paspor dengan masa berlaku pendek)
  • Halaman visa sudah penuh
  • Paspor rusak atau robek
  • Ingin upgrade dari 24 halaman ke 48 halaman

Langkah perpanjangan via M-Paspor:

  1. Login ke aplikasi M-Paspor
  2. Pilih menu “Permohonan Baru”
  3. Pilih jenis layanan “Perpanjangan Paspor”
  4. Upload foto paspor lama halaman biodata
  5. Input nomor paspor lama
  6. Upload KTP dan Kartu Keluarga terbaru
  7. Upload pas foto baru 4×6 latar putih
  8. Sistem akan validasi data paspor lama
  9. Pilih jenis paspor baru (24 atau 48 halaman)
  10. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  11. Ajukan permohonan dan lakukan pembayaran
  12. Datang sesuai jadwal untuk foto dan sidik jari ulang
  13. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang ditentukan

Paspor lama akan dilubangi (invalidated) saat menerima paspor baru, namun tetap bisa disimpan sebagai arsip perjalanan. Jika paspor lama masih ada visa yang berlaku, bisa tetap digunakan bersamaan dengan paspor baru untuk perjalanan ke negara tersebut.

Tips Agar Pengajuan Paspor Lancar

Berdasarkan pengalaman ribuan pengguna, berikut tips agar proses pengurusan paspor via M-Paspor berjalan mulus tanpa hambatan:

Persiapan dokumen:

Pastikan semua dokumen difoto dengan jelas, tidak blur, dan tidak terpotong. Gunakan pencahayaan yang baik saat memfoto dokumen, hindari bayangan atau refleksi. Format file harus JPG atau PNG, ukuran tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan. Cek ulang kesesuaian data di KTP, KK, dan Akta sebelum upload.

Foto paspor:

Gunakan latar belakang putih polos tanpa motif. Wajah menghadap kamera dengan ekspresi netral, tidak tersenyum terlalu lebar. Tidak memakai kacamata, aksesoris kepala, atau perhiasan berlebihan. Pakai baju berkerah atau formal, hindari kaos oblong. Foto harus terbaru, tidak boleh hasil editan atau filter.

Jadwal kedatangan:

Pilih jadwal pagi hari karena biasanya lebih sepi dan cepat. Hindari mendaftar di akhir bulan atau menjelang musim liburan karena kantor imigrasi penuh. Datang tepat waktu atau sedikit lebih awal, jangan terlambat karena bisa hangus dan harus reschedule.

Pembayaran:

Bayar segera setelah dapat invoice, jangan ditunda karena ada batas waktu pembayaran. Periksa nominal dengan teliti sebelum transfer, harus exact. Simpan bukti pembayaran hingga paspor selesai sebagai antisipasi jika ada masalah.

Komunikasi:

Aktifkan notifikasi push dan pastikan nomor HP serta email yang didaftarkan aktif. Cek aplikasi secara berkala untuk update status. Jika ada masalah, jangan ragu hubungi call center untuk bantuan.

Baca Juga:  MB WhatsApp iOS APK Update 2026: Ubah Tampilan Android Menjadi iPhone!

Dengan persiapan matang dan mengikuti prosedur dengan benar, pengurusan paspor via M-Paspor bisa selesai dengan cepat dan tanpa ribet.

Masalah Umum dan Solusinya

Meskipun sistem digital lebih efisien, tetap ada kemungkinan kendala teknis atau administratif yang dialami pemohon. Berikut beberapa masalah umum dan cara mengatasinya:

Aplikasi tidak bisa dibuka atau error:

Pastikan koneksi internet stabil, coba ganti dari WiFi ke data seluler atau sebaliknya. Update aplikasi ke versi terbaru di Play Store atau App Store. Clear cache aplikasi melalui pengaturan smartphone. Restart smartphone lalu coba buka aplikasi lagi. Jika tetap tidak bisa, uninstall lalu install ulang.

Data dari Dukcapil tidak muncul atau salah:

Jika data tidak muncul saat input NIK, kemungkinan ada masalah sinkronisasi dengan database Dukcapil. Coba logout dan login kembali. Jika data yang muncul salah (nama, alamat, dll), harus diperbaiki terlebih dahulu di Disdukcapil setempat sebelum bisa lanjut mengurus paspor.

Upload dokumen gagal terus:

Periksa ukuran file, pastikan tidak melebihi 2MB. Kompres foto jika terlalu besar menggunakan aplikasi kompres gambar. Pastikan format file JPG atau PNG, bukan PDF atau format lain. Cek kualitas foto, jangan terlalu blur atau gelap. Upload saat koneksi internet stabil dan tidak dalam kondisi jam sibuk.

Pembayaran sudah dilakukan tapi status belum berubah:

Tunggu hingga 1 jam untuk auto-update sistem. Jika lebih dari 1 jam belum berubah, hubungi call center dengan menyiapkan bukti transfer. Petugas akan cek manual dan update status secara manual jika memang pembayaran sudah masuk.

Tidak ada jadwal yang tersedia:

Jika kantor imigrasi pilihan penuh, coba pilih kantor imigrasi lain yang masih ada slot. Cek kembali beberapa hari kemudian karena ada kemungkinan ada yang cancel. Gunakan layanan percepatan atau ekspress yang biasanya lebih banyak slot tersedia.

Untuk masalah yang tidak bisa diselesaikan sendiri, segera hubungi layanan pengaduan imigrasi agar tidak mengulur waktu.

Kontak Layanan Bantuan Imigrasi

Jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi M-Paspor atau ada pertanyaan seputar pengurusan paspor, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Call Center Imigrasi:

  • Telepon: 021-119
  • WhatsApp: 0812-9597-9597
  • Email: [email protected]
  • Jam operasional: Senin-Jumat 08.00-17.00 WIB

Website Resmi:

  • imigrasi.go.id (informasi dan berita terbaru)
  • visa-online.imigrasi.go.id (khusus urusan visa)

Resmi:

  • Instagram: @ditjen_imigrasi
  • Twitter: @DIRGENIM
  • Facebook: Direktorat Jenderal Imigrasi

Kantor Pusat: Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Jakarta Selatan 12940

Untuk pengaduan resmi atau komplain serius, bisa melalui email ke [email protected] dengan menyertakan nomor permohonan, nama lengkap, dan detail masalah yang dialami. Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja.

Jika merasa ada praktik percaloan atau pungutan liar di kantor imigrasi, laporkan ke nomor pengaduan khusus Inspektorat Jenderal Kemenkumham atau Ombudsman RI untuk investigasi lebih lanjut.


Penutup

Mengurus paspor di tahun 2026 sudah sangat mudah berkat aplikasi M-Paspor yang mengintegrasikan seluruh proses secara digital. Dari pendaftaran, pembayaran, hingga penjadwalan bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu antri panjang. Pemohon hanya perlu datang satu kali ke kantor imigrasi untuk foto, sidik jari, dan pengambilan paspor jadi.

Semoga panduan lengkap ini membantu dalam mengurus paspor dengan lancar dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dengan benar, ikuti prosedur tahap demi tahap, dan jangan ragu menghubungi call center jika ada kendala. Dengan persiapan matang, paspor bisa jadi dalam hitungan hari dan siap digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Selamat mengurus paspor dan semoga perjalanan menyenangkan!


Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipublikasikan melalui website imigrasi.go.id, aplikasi M-Paspor, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paspor Republik Indonesia. Mengingat prosedur, biaya, dan kebijakan pengurusan paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru, pembaca sangat disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui website resmi imigrasi.go.id, aplikasi M-Paspor, atau menghubungi call center imigrasi 021-119 sebelum memulai proses pengajuan paspor.

FAQ M-Paspor 2026

FAQ Seputar Cara Mengurus Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor 2026

Prosesnya kini lebih ringkas dengan urutan:

  1. Daftar akun dan ajukan permohonan di aplikasi M-Paspor.
  2. Upload foto dokumen (KTP, KK, Akta/Ijazah).
  3. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan.
  4. BAYAR DULU kode billing via Bank/Marketplace (Maksimal 2 jam).
  5. Datang ke kantor untuk foto dan wawancara sesuai jadwal.

Kuota antrean biasanya dibuka secara berkala. Tips untuk mendapatkan kuota:

  • Cek aplikasi secara berkala di akhir bulan (tanggal 20 ke atas) atau awal bulan.
  • Cobalah mencari kantor imigrasi lain yang lokasinya sedikit lebih jauh namun sepi pemohon.
  • Gunakan fitur Percepatan Paspor (Layanan Sehari Jadi) jika sangat mendesak, namun biayanya lebih mahal (Rp 1.000.000).

Meskipun sudah upload di aplikasi, Anda HARUS membawa dokumen fisik ASLI dan Fotokopi (Kertas A4 jangan dipotong) saat wawancara:

  • E-KTP Asli.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli.
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (Pilih satu yang datanya sesuai).
  • Paspor Lama (Jika penggantian).
  • Bukti Cetak/PDF Pendaftaran M-Paspor.

Anda hanya memiliki waktu 2 JAM setelah kode billing MPN G2 keluar. Jika lewat dari 2 jam tidak dibayar, permohonan otomatis batal dan Anda harus mengulang proses antrean dari awal.

Info: Pembayaran bisa dilakukan via Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Mobile Banking (Menu Penerimaan Negara), atau ATM.