
Apa Ukuran KTP Indonesia 2026?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ukuran KTP Indonesia tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Ukuran Foto: 4 cm x 6 cm atau 400 pixel x 600 pixel.
- Jenis Foto: Berwarna, latar belakang putih, dan menghadap ke depan.
- Ukuran Kartu: 8,5 cm x 5,4 cm atau 850 pixel x 540 pixel.
Ukuran foto KTP Indonesia yang terbaru ini berlaku mulai tahun 2026. Perubahan ukuran ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan memudahkan proses pembuatan serta pengecekan KTP.
Bagaimana Cara Mengukur Foto KTP?
Untuk memastikan foto KTP Anda sesuai dengan standar, Anda dapat mengukur foto dengan cara berikut:
Mengukur Dalam Satuan Pixel
Misal: Anda memotret diri dengan kamera digital atau smartphone. Buka foto tersebut di komputer atau smartphone, lalu cek ukuran fotonya. Pastikan foto memiliki ukuran 400 pixel x 600 pixel.
Mengukur Dalam Satuan Centimeter (cm)
Anda dapat menggunakan penggaris atau meteran untuk mengukur foto cetak. Pastikan foto berukuran 4 cm x 6 cm.
Mengukur Dalam Satuan Inci
Jika Anda lebih terbiasa dengan satuan inci, foto KTP harus berukuran 1,57 inci x 2,36 inci.
Apa Saja Syarat Foto KTP?
Selain ukuran foto, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk foto KTP, yaitu:
- Jenis Foto: Berwarna, latar belakang putih, dan menghadap ke depan.
- Ekspresi Wajah: Netral, tidak boleh tersenyum atau cemberut.
- Posisi Wajah: Menghadap ke depan, tidak memakai topi/tutup kepala, dan tidak mengenakan kacamata hitam.
- Ukuran Wajah: Foto harus menampilkan wajah dari dagu sampai atas kepala.
Studi Kasus: Proses Pembuatan KTP Baru
Berikut ini contoh pengalaman Pak Andi saat membuat KTP baru:
Pak Andi baru saja pindah domisili dari Yogyakarta ke Jakarta. Karena itu, ia harus membuat KTP baru sesuai dengan alamat tempat tinggalnya yang baru.
Pertama, Pak Andi datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terdekat untuk mengurus pembuatan KTP. Petugas meminta Pak Andi untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm.
Setelah melengkapi berkas, Pak Andi diminta untuk mengambil antrian foto dan sidik jari. Proses ini berlangsung sekitar 30 menit. Kemudian, petugas memberikan resi dan menginformasikan bahwa KTP Pak Andi akan selesai dalam waktu 14 hari kerja.
Sesuai dengan informasi, Pak Andi menerima KTP barunya tepat 2 minggu kemudian. Proses pembuatan KTP baru Pak Andi berjalan lancar karena ia telah mempersiapkan foto sesuai dengan standar yang berlaku.
Kendala Umum dalam Pembuatan KTP
Berikut ini adalah beberapa kendala umum yang sering terjadi saat membuat KTP baru:
- Foto Tidak Sesuai Standar: Ukuran foto terlalu besar atau kecil, latar belakang tidak putih, atau posisi wajah tidak tepat.
- Berkas Persyaratan Kurang Lengkap: Pemohon lupa melampirkan surat keterangan pindah, akta kelahiran, atau dokumen lainnya.
- Antrian Panjang: Banyaknya warga yang mengurus pembuatan KTP menyebabkan antrean yang panjang di kantor Disdukcapil.
- Proses Verifikasi Lambat: Petugas harus memverifikasi data pemohon, sehingga proses pembuatan KTP memakan waktu lebih lama.
- Kesalahan Data: Terjadi kesalahan penulisan nama, tempat/tanggal lahir, atau data lainnya saat proses input data.
Untuk menghindari kendala-kendala tersebut, pastikan Anda mempersiapkan foto KTP sesuai standar dan melengkapi berkas persyaratan dengan benar. Selain itu, datanglah ke kantor Disdukcapil pada jam operasional yang tidak terlalu ramai.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Ukuran Foto KTP | 4 cm x 6 cm atau 400 pixel x 600 pixel |
| Ukuran Inci Foto KTP | 1,57 inci x 2,36 inci |
| Ukuran Kartu KTP | 8,5 cm x 5,4 cm atau 850 pixel x 540 pixel |
| Jenis Foto KTP | Berwarna, latar belakang putih, menghadap depan |
| Ekspresi Wajah | Netral, tidak boleh tersenyum atau cemberut |
| Posisi Wajah | Menghadap depan, tidak pakai topi/tutup kepala, tidak pakai kacamata hitam |
| Ukuran Wajah | Foto harus menampilkan wajah dari dagu sampai atas kepala |
FAQ Seputar Ukuran KTP Indonesia
- Kapan perubahan ukuran KTP Indonesia berlaku?
Perubahan ukuran KTP Indonesia baru akan berlaku mulai tahun 2026 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2021. - Apakah ukuran foto KTP Indonesia berbeda dengan paspor?
Ya, ukuran foto KTP Indonesia berbeda dengan paspor. Ukuran foto paspor adalah 3,5 cm x 4,5 cm, sedangkan ukuran foto KTP 4 cm x 6 cm. - Bagaimana jika foto KTP tidak sesuai standar?
Jika foto KTP tidak sesuai standar, petugas akan menolak berkas dan meminta Anda untuk menyiapkan foto baru yang sesuai ketentuan. - Berapa lama proses pembuatan KTP baru?
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu 14 hari kerja sejak berkas diajukan lengkap. - Apakah pembuatan KTP gratis?
Pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia adalah gratis, kecuali jika Anda mengurus penggantian karena hilang atau rusak. - Apakah ukuran KTP berlaku untuk seluruh Indonesia?
Ya, ukuran KTP yang baru berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. - Di mana saya bisa membuat KTP baru?
Anda dapat membuat KTP baru di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai ukuran KTP Indonesia terbaru 2026. Pastikan Anda mempersiapkan foto KTP sesuai standar agar proses pembuatan berjalan lancar. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau bertanya di bagian komentar ya!





