
Bayar pajak semakin ribet atau justru makin mudah? Pertanyaan ini muncul seiring peluncuran sistem baru perpajakan yang dinamai Coretax.
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi perpajakan modern berbasis teknologi yang menggantikan sistem lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform terintegrasi ini dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan dalam satu ekosistem digital yang terpadu.
Peluncuran resmi Coretax dimulai pada 1 Januari 2025 setelah melalui berbagai tahap uji coba dan sosialisasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.03/2024, seluruh wajib pajak di Indonesia diwajibkan bertransisi ke sistem baru ini untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Transformasi digital ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran DJP yang telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dengan investasi triliunan rupiah.
Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting?
Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System, sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan semua layanan pajak dalam satu platform terpadu. Sebelumnya, DJP menggunakan berbagai sistem terpisah untuk fungsi berbeda—satu untuk pendaftaran, lain untuk pembayaran, dan lain lagi untuk pelaporan.
Sistem lama tersebut menyebabkan inefisiensi, data tidak terintegrasi, dan proses yang berbelit. Wajib pajak harus mengakses berbagai portal berbeda untuk urusan pajak yang berbeda pula.
Nah, Coretax hadir sebagai solusi dengan mengintegrasikan seluruh proses dalam satu sistem. Mulai dari mendaftar NPWP, menghitung pajak, membayar, melaporkan SPT, hingga berkomunikasi dengan petugas pajak—semuanya bisa dilakukan dalam satu platform.
Perbedaan Sistem Lama vs Coretax:
Sistem lama DJP menggunakan beberapa aplikasi terpisah seperti e-Registration, e-Filing, e-Billing, dan e-Form. Masing-masing memiliki database dan interface berbeda, sehingga wajib pajak harus login berkali-kali dan data sering tidak sinkron.
Coretax menggabungkan semua fungsi tersebut dalam satu sistem terintegrasi dengan single sign-on. Sekali login, semua layanan perpajakan bisa diakses tanpa perlu pindah-pindah platform.
Lebih dari itu, Coretax juga terhubung dengan sistem pemerintah lainnya seperti Dukcapil (untuk data NIK), perbankan (untuk pembayaran real-time), dan Bea Cukai (untuk impor-ekspor). Integrasi ini membuat data lebih akurat dan proses lebih cepat.
Dasar Hukum dan Regulasi Coretax
Implementasi Coretax memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan legalitas dan kepatuhan seluruh wajib pajak.
Regulasi Utama:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.03/2024 tentang Implementasi Core Tax Administration System menjadi payung hukum utama peluncuran Coretax. Regulasi ini mengatur kewajiban wajib pajak untuk beralih ke sistem baru dan timeline implementasinya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 mengatur secara teknis tata cara penggunaan Coretax, termasuk prosedur pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan layanan lainnya dalam sistem baru.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga menjadi dasar reformasi perpajakan yang mengarah pada digitalisasi dan modernisasi administrasi pajak.
Kewajiban Wajib Pajak:
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—wajib menggunakan Coretax untuk seluruh urusan perpajakan mulai 1 Januari 2025. Sistem lama akan dihentikan secara bertahap dan tidak dapat digunakan lagi setelah periode transisi berakhir.
Kegagalan beradaptasi dengan Coretax dapat menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk kesulitan melaporkan SPT yang bisa berujung pada sanksi administrasi.
Fitur dan Layanan Utama Coretax
Coretax menawarkan berbagai fitur canggih yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dashboard Terpadu
Satu tampilan komprehensif yang menampilkan seluruh informasi perpajakan wajib pajak. Dashboard ini menampilkan status pajak terkini, riwayat pembayaran, kewajiban yang belum dipenuhi, hingga notifikasi penting dari DJP.
Berbeda dengan sistem lama yang informasinya tersebar di berbagai portal, Coretax menyajikan semua data dalam satu layar yang mudah dipahami. Wajib pajak bisa langsung melihat berapa pajak yang harus dibayar, kapan jatuh tempo, dan apakah ada tunggakan.
Sistem Pembayaran Real-Time
Pembayaran pajak melalui Coretax langsung terhubung dengan sistem perbankan nasional. Begitu pembayaran dilakukan, data langsung tercatat dalam sistem tanpa delay.
Sistem lama sering mengalami kendala sinkronisasi antara bank dan DJP, menyebabkan pembayaran yang sudah dilakukan tidak langsung tercatat. Coretax mengatasi masalah ini dengan integrasi real-time yang memastikan setiap transaksi langsung terupdate.
Metode pembayaran yang didukung meliputi:
- Transfer bank melalui virtual account
- Kartu kredit dan debit
- E-wallet tertentu yang bekerjasama dengan DJP
- Auto debit untuk pembayaran rutin
E-Filing Terintegrasi
Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa menjadi lebih mudah dengan sistem e-filing yang terintegrasi penuh. Data penghasilan dari pemberi kerja, transaksi keuangan, dan informasi perpajakan lainnya sudah otomatis terisi dalam formulir SPT.
Wajib pajak tinggal melakukan verifikasi dan konfirmasi data tanpa perlu menginput manual satu per satu. Sistem juga dilengkapi validasi otomatis yang memberikan peringatan jika ada data yang tidak konsisten atau berpotensi error.
Komunikasi Digital dengan DJP
Fitur inbox dan notifikasi memungkinkan komunikasi dua arah antara wajib pajak dan petugas DJP. Semua surat, pemberitahuan, atau permintaan dari DJP langsung masuk ke akun Coretax dan bisa direspons secara digital.
Tidak perlu lagi menunggu surat fisik atau datang ke kantor pajak untuk mengurus korespondensi. Bahkan konsultasi perpajakan bisa dilakukan melalui live chat atau video call yang tersedia dalam platform.
Profiling dan Pre-Filled Data
Coretax menggunakan teknologi artificial intelligence untuk membuat profil perpajakan setiap wajib pajak. Sistem ini menganalisis riwayat transaksi, penghasilan, dan pola pembayaran untuk memberikan rekomendasi dan kemudahan.
Data-data seperti penghasilan dari pemberi kerja, potongan BPJS, iuran pensiun, hingga kredit pajak sudah otomatis terisi berdasarkan pelaporan pihak ketiga. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi keakuratan data tersebut.
Layanan Restitusi dan Keberatan
Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau keberatan atas penetapan pajak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dipercepat dengan otomasi dan monitoring yang lebih baik.
Status pengajuan bisa dipantau secara real-time, dan dokumen pendukung cukup diunggah dalam format digital tanpa perlu membawa tumpukan berkas fisik.
| Fitur | Sistem Lama | Coretax |
|---|---|---|
| Platform | Terpisah-pisah | Terintegrasi dalam satu sistem |
| Login | Multi login berbeda | Single sign-on |
| Data Pembayaran | Delay 1-3 hari | Real-time otomatis |
| Pengisian SPT | Manual input semua | Pre-filled otomatis |
| Komunikasi DJP | Surat fisik/email terpisah | Inbox terintegrasi + live chat |
| Akses | Desktop saja | Multiplatform (web + mobile) |
Tabel perbandingan di atas menunjukkan peningkatan signifikan yang ditawarkan Coretax dibanding sistem lama. Semua dirancang untuk efisiensi maksimal dan pengalaman pengguna yang lebih baik.
Cara Mengakses dan Menggunakan Coretax
Transisi ke Coretax memerlukan beberapa langkah persiapan agar wajib pajak bisa langsung menggunakan sistem baru tanpa kendala.
Registrasi dan Aktivasi Akun
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online sebelumnya, migrasi ke Coretax dilakukan secara otomatis oleh sistem. Namun tetap perlu aktivasi dan verifikasi untuk keamanan.
Langkah Aktivasi Akun Coretax:
- Kunjungi website resmi coretax.pajak.go.id
- Klik menu “Aktivasi Akun” dan masukkan NPWP atau NIK
- Verifikasi identitas melalui email atau nomor HP terdaftar
- Buat password baru sesuai standar keamanan sistem
- Lakukan autentikasi dua faktor (2FA) untuk keamanan tambahan
- Login pertama kali dan lengkapi profil wajib pajak
- Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Coretax
Untuk wajib pajak baru yang belum memiliki NPWP, pendaftaran langsung dilakukan melalui Coretax tanpa perlu menggunakan sistem lama.
Navigasi Dashboard
Setelah login, wajib pajak akan melihat dashboard utama yang menampilkan ringkasan perpajakan. Menu navigasi didesain intuitif dengan ikon dan kategori yang jelas.
Struktur Menu Utama:
- Beranda: Ringkasan status perpajakan dan notifikasi penting
- Profil: Data pribadi, NPWP, dan informasi kontak
- Kewajiban: Daftar pajak yang harus dibayar beserta status
- Pembayaran: Riwayat pembayaran dan metode pembayaran baru
- Pelaporan: Akses e-filing untuk SPT Tahunan dan SPT Masa
- Layanan: Pengajuan restitusi, keberatan, surat keterangan, dll
- Inbox: Korespondensi dengan DJP dan notifikasi sistem
- Bantuan: Panduan, FAQ, dan kontak layanan
Melakukan Pembayaran Pajak
Proses pembayaran melalui Coretax lebih streamlined dibanding sistem lama.
- Login ke akun Coretax
- Masuk ke menu “Kewajiban” untuk melihat pajak yang harus dibayar
- Pilih jenis pajak dan periode yang akan dibayar
- Sistem akan menampilkan jumlah yang harus dibayar secara otomatis
- Klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran
- Untuk pembayaran bank, sistem akan generate virtual account atau QRIS
- Lakukan pembayaran melalui mobile banking atau ATM
- Bukti pembayaran otomatis tersimpan dalam sistem
- Status pembayaran langsung terupdate real-time
Tidak ada lagi kode billing terpisah atau proses manual yang rumit. Semua terintegrasi dan bisa diselesaikan dalam hitungan menit.
Pelaporan SPT Tahunan
Fitur e-filing dalam Coretax jauh lebih canggih dengan data pre-filled yang akurat.
- Masuk ke menu “Pelaporan” dan pilih “SPT Tahunan”
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
- Sistem akan menampilkan formulir dengan data yang sudah terisi otomatis
- Verifikasi kebenaran data penghasilan, potongan pajak, dan kredit pajak
- Tambahkan data manual jika ada penghasilan lain yang belum tercatat
- Sistem akan menghitung otomatis pajak terutang atau kelebihan bayar
- Review keseluruhan SPT sebelum submit
- Submit SPT dan simpan bukti pelaporan elektronik (BPE)
- Notifikasi konfirmasi akan masuk ke inbox dan email
Proses yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam kini bisa selesai dalam 15-30 menit untuk kasus normal.
Keunggulan Coretax untuk Wajib Pajak
Transformasi ke Coretax membawa berbagai manfaat konkret yang langsung dirasakan wajib pajak.
Efisiensi Waktu dan Biaya
Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berbagai urusan. Semua bisa diselesaikan dari rumah atau kantor melalui komputer atau smartphone. Ini menghemat biaya transportasi, waktu antri, dan tenaga.
Proses yang sebelumnya memakan waktu hari bahkan minggu, kini bisa selesai dalam hitungan menit. Pembayaran langsung tercatat, pelaporan bisa dilakukan kapan saja, dan korespondensi dengan DJP tidak perlu berhari-hari.
Akurasi Data Lebih Baik
Integrasi dengan berbagai sistem pemerintah dan swasta membuat data dalam Coretax lebih akurat. Penghasilan dari pemberi kerja, transaksi perbankan, hingga kepemilikan aset sudah terekam otomatis.
Risiko salah input atau lupa memasukkan data berkurang drastis karena sistem sudah menyediakan informasi yang diperlukan. Validasi otomatis juga mencegah error dalam perhitungan atau pelaporan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh riwayat perpajakan tersimpan rapi dalam sistem dan bisa diakses kapan saja. Wajib pajak bisa melihat detail setiap transaksi, pembayaran, pelaporan, hingga korespondensi dengan DJP.
Transparansi ini juga berlaku untuk proses pengawasan. DJP tidak bisa sembarangan menagih atau menetapkan pajak tanpa dasar yang jelas karena semua tercatat dalam sistem dan bisa dibuktikan.
Keamanan Data Terjamin
Coretax menggunakan enkripsi tingkat tinggi dan autentikasi berlapis untuk melindungi data wajib pajak. Setiap akses ke sistem tercatat dan bisa dilacak jika ada aktivitas mencurigakan.
Fitur two-factor authentication (2FA) memastikan hanya pemilik akun sah yang bisa mengakses. Bahkan jika password bocor, tanpa kode verifikasi dari HP atau email, akun tidak bisa diakses.
Layanan 24/7
Platform digital Coretax bisa diakses kapan saja tanpa terbatas jam kerja kantor. Mau bayar pajak tengah malam atau lapor SPT di akhir pekan? Tidak masalah, sistem selalu siap melayani.
Fitur chatbot AI juga memberikan bantuan instan untuk pertanyaan umum tanpa perlu menunggu petugas. Untuk masalah kompleks, bisa dijadwalkan konsultasi video call dengan account representative pada jam kerja.
Tantangan dan Kendala Implementasi Coretax
Meski menawarkan banyak keunggulan, transisi ke sistem baru tidak luput dari berbagai tantangan yang harus diantisipasi.
Masa Adaptasi Pengguna
Tidak semua wajib pajak melek teknologi. Terutama generasi tua atau pelaku UMKM di daerah yang terbiasa dengan cara konvensional, migrasi ke sistem digital bisa menjadi hambatan.
DJP telah menyiapkan program sosialisasi masif melalui berbagai kanal termasuk video tutorial, webinar, dan pendampingan langsung di KPP. Namun tetap diperlukan waktu agar semua wajib pajak bisa nyaman menggunakan Coretax.
Solusi yang Disediakan:
- Panduan lengkap dalam berbagai format (video, infografis, e-book)
- Help desk khusus untuk migrasi Coretax
- Pelatihan gratis bagi wajib pajak yang memerlukan
- Account representative yang siap membantu via chat atau video call
- Aplikasi mobile dengan interface yang lebih sederhana
Kendala Teknis dan Server
Pada awal peluncuran, Coretax mengalami beberapa kendala teknis seperti server down atau loading lambat karena lonjakan akses. Ini wajar terjadi pada sistem baru dengan jutaan pengguna.
DJP terus melakukan perbaikan infrastruktur dan penambahan kapasitas server untuk memastikan sistem stabil. Maintenance berkala juga dijadwalkan di luar jam sibuk agar tidak mengganggu aktivitas wajib pajak.
Integrasi Data Legacy
Migrasi data dari sistem lama ke Coretax adalah pekerjaan masif yang berisiko. Jutaan record data perpajakan harus dipindahkan tanpa ada yang hilang atau rusak.
Proses verifikasi dan rekonsiliasi data memakan waktu, dan kemungkinan ada data yang tidak sinkron antara sistem lama dan baru. Wajib pajak perlu proaktif memeriksa kelengkapan data mereka dan melaporkan jika ada yang tidak sesuai.
Literasi Digital yang Beragam
Kesenjangan literasi digital antar wilayah menjadi tantangan tersendiri. Wajib pajak di kota besar dengan akses internet memadai bisa dengan mudah beradaptasi, tapi bagaimana dengan yang di daerah terpencil?
Pemerintah perlu memastikan infrastruktur internet merata dan menyediakan alternatif layanan offline di KPP untuk yang benar-benar tidak bisa mengakses sistem online.
Tips Lancar Menggunakan Coretax
Agar pengalaman menggunakan Coretax lebih smooth, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan.
Persiapan Awal:
- Pastikan email dan nomor HP di data DJP masih aktif dan bisa diakses
- Siapkan dokumen identitas (KTP/NPWP) untuk verifikasi akun
- Gunakan browser terbaru (Chrome, Firefox, Edge) untuk kompatibilitas optimal
- Aktifkan akun sesegera mungkin untuk menghindari antrian server
- Download aplikasi mobile Coretax untuk akses lebih mudah
Saat Menggunakan Sistem:
- Selalu logout setelah selesai, terutama jika menggunakan komputer publik
- Jangan bagikan password atau kode 2FA kepada siapapun
- Bookmark halaman resmi coretax.pajak.go.id untuk menghindari situs phishing
- Simpan setiap bukti pembayaran dan pelaporan dalam folder khusus
- Manfaatkan fitur notifikasi untuk reminder deadline pembayaran atau pelaporan
Jika Mengalami Kendala:
- Cek koneksi internet dan coba refresh browser
- Clear cache dan cookies jika loading lambat
- Gunakan mode incognito untuk troubleshooting
- Hubungi Kring Pajak 1500200 jika masalah berlanjut
- Kunjungi KPP terdekat sebagai opsi terakhir untuk bantuan langsung
Optimalisasi Penggunaan:
- Aktifkan auto-fill untuk data yang sering digunakan
- Atur pengingat otomatis untuk tanggal jatuh tempo
- Manfaatkan fitur download data untuk backup personal
- Ikuti update dan perbaikan sistem melalui notifikasi
- Berikan feedback ke DJP untuk perbaikan sistem
Perbedaan Coretax dengan Sistem Pajak Negara Lain
Indonesia bukan negara pertama yang mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan modern. Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan sistem serupa dengan berbagai variasi.
Singapura dengan myTax Portal-nya telah lama menjadi benchmark sistem perpajakan digital terbaik di Asia. Sistemnya sangat user-friendly dengan pre-filled data yang akurat dan proses yang cepat. Coretax mengadopsi beberapa best practice dari Singapura terutama dalam hal interface dan integrasi data.
Malaysia menggunakan ezHASiL yang juga mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Keunggulannya adalah mobile app yang sangat responsif dan dukungan multilingual yang baik.
Australia memiliki myGov yang mengintegrasikan tidak hanya pajak tapi juga layanan pemerintah lainnya seperti kesehatan dan jaminan sosial. Coretax berencana mengarah ke sana dengan integrasi lebih luas ke depannya.
Keunggulan Coretax dibanding sistem negara lain adalah fokus pada kondisi spesifik Indonesia dengan kompleksitas jenis pajak yang beragam, jumlah wajib pajak yang sangat besar, dan tantangan geografis sebagai negara kepulauan.
Kontak Layanan dan Pengaduan Coretax
Untuk bantuan teknis, konsultasi, atau melaporkan kendala terkait Coretax, DJP menyediakan berbagai kanal khusus.
Layanan Bantuan Coretax:
Kring Pajak: 1500200 (pilih menu Coretax)
Email Khusus: [email protected]
Website: coretax.pajak.go.id (fitur help center dan live chat)
WhatsApp: 081119501500 (khusus chat, pilih menu Coretax)
Twitter/X: @kring_pajak dengan mention #BantuanCoretax
Untuk Pelatihan dan Sosialisasi:
DJP rutin mengadakan webinar gratis tentang penggunaan Coretax. Jadwal bisa dilihat di website pajak.go.id atau media sosial resmi DJP. Pendaftaran gratis dan peserta mendapat sertifikat.
KPP di seluruh Indonesia juga menyediakan layanan tatap muka untuk wajib pajak yang memerlukan pendampingan langsung dalam menggunakan Coretax. Buat janji temu melalui website untuk menghindari antrian.
Pengaduan Sistem:
Jika menemukan bug, error, atau fitur yang tidak berfungsi, laporkan melalui menu “Laporkan Masalah” di dalam aplikasi Coretax. Setiap laporan akan mendapat nomor tiket dan bisa dilacak progressnya.
DJP sangat menghargai feedback pengguna untuk perbaikan sistem berkelanjutan. Kritik dan saran konstruktif sangat membantu pengembangan Coretax menjadi lebih baik.
Kesimpulan
Coretax adalah lompatan besar dalam modernisasi perpajakan Indonesia menuju era digital yang lebih efisien dan transparan. Meski fase awal implementasi menghadapi berbagai tantangan, manfaat jangka panjangnya akan sangat signifikan bagi wajib pajak dan pemerintah.
Sistem terintegrasi ini memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan tanpa proses rumit dan berbelit. Satu platform untuk semua urusan pajak, akses 24/7, data akurat otomatis, dan layanan responsif—semua dirancang untuk pengalaman perpajakan yang lebih baik.
Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax, segera lakukan untuk menghindari kesulitan saat deadline pembayaran atau pelaporan. Manfaatkan berbagai panduan dan layanan bantuan yang disediakan DJP untuk transisi yang lancar.
Semoga artikel ini membantu memahami Coretax secara menyeluruh. Terima kasih sudah membaca, dan semoga urusan perpajakan semakin mudah dengan sistem baru ini. Selamat bertransisi ke era perpajakan digital!
Sumber dan Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.03/2024 tentang Implementasi Core Tax Administration System
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024
- Website resmi coretax.pajak.go.id
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kondisi Coretax per awal 2026. Fitur dan prosedur dapat berubah seiring pengembangan sistem. Untuk informasi terkini, kunjungi website resmi coretax.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
FAQ Seputar Mengenal Coretax: Definisi, Dasar Hukum, Fitur, dan Semua yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Coretax System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah sistem teknologi informasi baru yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama (SIDJP). Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan (mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan) dalam satu platform digital yang canggih dan user-friendly.
Landasan utama pengembangan Coretax adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi terkini.
Coretax menghadirkan perubahan signifikan, antara lain:
- Taxpayer Account Management (TAM): Wajib Pajak dapat melihat seluruh riwayat transaksi pajak (pembayaran, utang, pelaporan) secara real-time dalam satu tampilan (360-degree view), mirip seperti mutasi rekening bank.
- Pre-populated SPT: Pengisian SPT Tahunan menjadi otomatis terisi berdasarkan data yang ditarik dari bukti potong pihak ketiga, sehingga WP tinggal melakukan konfirmasi.
- Layanan Digital Terintegrasi: Tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi (e-Filing, e-Billing, e-Faktur akan menyatu).
Wajib Pajak perlu memastikan data profil (NIK/NPWP 16 Digit, Email, No HP, KLU) sudah mutakhir dan valid. Selain itu, WP harus mulai membiasakan diri dengan antarmuka baru Coretax yang mengutamakan self-assessment berbasis data.





