
Pelaporan SPT Tahunan PNS kini mengalami perubahan besar. Sejak tahun pajak 2025, DJP Online resmi digantikan oleh Coretax sebagai satu-satunya platform pelaporan pajak nasional. Bagi PNS yang terbiasa dengan sistem lama, transisi ini bisa terasa sedikit asing. Tapi tenang, selama mengikuti langkah-langkah dengan benar, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
Platform Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman pelaporan yang lebih efisien dan terintegrasi. Tapi sebelum masuk ke tahapan pelaporannya, ada beberapa hal dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu, mulai dari batas waktu pelaporan hingga cara aktivasi akun Coretax.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Setiap jenis wajib pajak memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda. Untuk PNS atau ASN sebagai wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Artinya, pelaporan untuk tahun pajak 2025 harus selesai dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
Wajib pajak badan punya tenggat yang sedikit berbeda, yaitu 30 April. Sementara instansi pemerintah tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, pelaporan yang terlambat tetap bisa dilakukan. Namun, sanksi administrasi akan tetap dikenakan. Jadi, sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat waktu.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum bisa melaporkan SPT, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengaktifkan akun Coretax. Prosesnya sedikit berbeda tergantung riwayat penggunaan layanan pajak sebelumnya.
1. Untuk Pengguna DJP Online
Bagi ASN yang sebelumnya aktif menggunakan DJP Online, aktivasi akun Coretax dilakukan melalui pembaruan kata sandi. Ini karena data pengguna sudah terdaftar di sistem DJP.
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id di browser.
- Klik “Lupa Kata Sandi?” di halaman login.
- Pilih metode konfirmasi (email atau nomor ponsel).
- Masukkan kode CAPTCHA dan centang persetujuan.
- Periksa email atau SMS dari DJP.
- Klik tautan aktivasi dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Buat passphrase baru sesuai format yang ditentukan.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan konfirmasi ke email terdaftar. Simpan passphrase dengan baik karena akan digunakan saat menandatangani SPT.
2. Untuk Pengguna Baru
Bagi ASN yang belum pernah menggunakan DJP Online, aktivasi akun dilakukan dari nol. Prosesnya mandiri dan bisa dilakukan kapan saja selama sistem tersedia.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs Coretax dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pernyataan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Masukkan NIK atau NPWP Anda.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang pernah didaftarkan ke kantor pajak.
- Ambil foto selfie untuk verifikasi identitas.
- Centang persetujuan dan klik “Simpan”.
- Buka email dan klik tautan aktivasi.
Jika data tidak dikenali, segera hubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di 1500200.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP
Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah membuat kode otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital saat pelaporan SPT.
1. Login ke Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.
2. Akses Menu Permintaan Kode Otorisasi
Pilih menu “Portal Saya” > “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
3. Pilih Jenis Sertifikat
Pilih “Kode Otorisasi DJP” dari daftar yang tersedia.
4. Buat Passphrase
Buat passphrase dengan ketentuan:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
5. Konfirmasi dan Simpan
Ulangi passphrase, centang persetujuan, lalu klik “Simpan”. Unduh bukti penerbitan kode otorisasi sebagai arsip.
Passphrase ini akan digunakan setiap kali menandatangani dokumen SPT secara elektronik, jadi jangan sampai lupa.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah semua persiapan selesai, saatnya melaporkan SPT Tahunan. Prosesnya cukup mudah selama mengikuti alur yang benar.
1. Login ke Coretax
Gunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
2. Pilih Menu SPT
Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” > “Buat Konsep SPT”.
3. Pilih Jenis Pajak
Pilih “PPh Orang Pribadi” dan klik “Lanjut”.
4. Tentukan Periode Pajak
Masukkan periode pajak, misalnya Januari–Desember 2025.
5. Pilih Model SPT
Pilih “Normal” jika pelaporan pertama kali, atau “Pembetulan” jika memperbaiki SPT sebelumnya.
6. Isi Formulir SPT
Isi formulir induk dan lampiran yang relevan. Pastikan semua data sesuai dengan kondisi penghasilan dan harta Anda.
7. Bayar dan Lapor
Klik “Bayar dan Lapor” untuk melanjutkan ke penandatanganan.
8. Tanda Tangan Digital
Pilih penyedia penandatangan, lalu masukkan ID dan passphrase kode otorisasi DJP.
9. Konfirmasi dan Kirim
Klik “Simpan” > “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk mengirim SPT secara resmi.
10. Unduh Bukti Penerimaan
Setelah berhasil, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip pelaporan.
Status SPT setelah dikirim bisa berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Untuk lebih bayar, bisa diajukan restitusi melalui sistem Coretax.
Sanksi dan Denda Keterlambatan Pelaporan
Tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkannya terlambat bisa berdampak pada sanksi finansial. Besaran sanksi tergantung jenis wajib pajak dan kondisi pelaporan.
Berikut rincian sanksi yang berlaku:
| Jenis Sanksi | Besaran Denda |
|---|---|
| Telat lapor SPT Orang Pribadi | Rp100.000 per SPT |
| Telat lapor SPT Badan | Rp1.000.000 per SPT |
| Tidak lapor sama sekali | 2–4 kali pajak terutang + ancaman pidana |
| SPT tidak lengkap atau salah | Bunga administrasi + uplift 20% |
| Salah hitung pajak | Bunga administrasi + uplift 15% per tahun |
Jika terlambat, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang wajib dilunasi. Semakin lama ditunda, semakin besar beban sanksi yang harus ditanggung.
Tips Pelaporan SPT Tahunan di Coretax
Agar proses pelaporan berjalan lancar, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:
- Pastikan semua data NPWP dan identitas sudah benar sebelum aktivasi akun.
- Simpan passphrase kode otorisasi di tempat aman, jangan sampai lupa.
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21, laporan investasi, dan harta kekayaan.
- Gunakan browser yang kompatibel dan pastikan koneksi internet stabil.
- Jangan menunggu mendekati batas waktu, mulai proses sejak awal Maret agar tidak terburu-buru.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan PNS di Coretax 2026 tidak perlu jadi beban. Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, prosesnya bisa selesai dalam waktu singkat. Jangan lupa untuk memperhatikan batas waktu dan sanksi yang berlaku agar tidak terkena denda.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan dan prosedur bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu periksa kebenaran data di situs resmi DJP atau hubungi layanan Kring Pajak untuk informasi terbaru.





