pedagang Raya Padang tengah menanti keputusan resmi dari Pemerintah Kota terkait izin berjualan di sore selama bulan . Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan ekonomi mereka yang meningkat menjelang dan selama bulan suci. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, memastikan bahwa aspirasi para pedagang telah disampaikan ke pimpinan DPRD dan selanjutnya diteruskan ke Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Permintaan ini bukan sekadar keinginan sesaat. Banyak di antara pedagang bergantung pada pendapatan sore hari, terutama selama Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat menjelang . Namun, kebijakan saat ini belum memungkinkan mereka beroperasi di luar jam pagi. Sehingga, mereka berharap ada penyesuaian aturan yang memberikan ruang usaha lebih fleksibel tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Aspirasi Pedagang Disampaikan ke DPRD

Permintaan pedagang ini tidak muncul begitu saja. Sejak beberapa pekan lalu, ratusan pelaku usaha kecil di kawasan Pasar Raya Padang telah menyampaikan aspirasi secara langsung. Mereka datang dari berbagai titik di pasar, termasuk Jalan Permindo, tenda kuning, hingga area Selasar. Total, lebih dari 400 pedagang menyuarakan keinginan yang sama: diizinkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga malam hari.

  1. Hearing bersama Komisi II
    Komisi II DPRD Padang menggelar pertemuan khusus dengan para pedagang dan instansi terkait. Dalam pertemuan itu, berbagai masalah lapangan disampaikan, mulai dari keterbatasan waktu berjualan hingga penataan usaha yang belum optimal.

  2. Dokumentasi aspirasi dari berbagai kelompok pedagang
    Hasil pendataan menunjukkan bahwa 98 pedagang di Jalan Permindo, 183 pedagang UMKM , 40 pedagang bawah tenda kuning, 40 perwakilan PBHI, serta 67 pedagang Selasar menyampaikan permintaan yang serupa. Semua pihak sepakat bahwa izin berjualan sore hari selama Ramadan akan sangat membantu peningkatan pendapatan mereka.

Baca Juga:  Waktu Berbuka Puasa di Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 6 Maret 2026!

Komitmen DPRD untuk Kawal Aspirasi

Rachmad Wijaya menegaskan bahwa DPRD tidak akan diam saja melihat persoalan yang menyangkut kesejahteraan ratusan . Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang menguntungkan semua pihak.

  1. Penyampaian aspirasi ke pimpinan DPRD
    Setelah hearing, Rachmad langsung berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, untuk memastikan bahwa suara pedagang sampai ke meja pimpinan. Usulan tersebut kemudian disampaikan ke Wali Kota Padang.

  2. Menunggu keputusan resmi dari Wali Kota
    Saat ini, DPRD sedang menunggu respons resmi dari Wali Kota Fadly Amran. Keputusan ini akan menjadi dasar apakah pedagang boleh berjualan sore hari atau tidak selama Ramadan.

Regulasi dan Penataan yang Dibutuhkan

Selain izin berjualan, pedagang juga meminta agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat sementara. Mereka ingin regulasi yang jelas dan berkelanjutan, termasuk penataan lokasi usaha agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pasar.

  1. Penyusunan regulasi khusus oleh Dinas Perdagangan
    DPRD meminta Dinas Perdagangan Kota Padang untuk menyusun aturan khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) yang ingin berjualan di sore hari. Aturan ini diharapkan bisa menjaga ketertiban sekaligus memberikan ruang usaha yang layak.

  2. Solusi permanen untuk Fase VII Pasar Raya
    Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Fase VII Pasar Raya Padang. Banyak pedagang mengeluhkan keterbatasan ruang dan ketidakjelasan aturan di area ini. DPRD berharap solusi yang diambil bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Harapan Pedagang dan Respons Masyarakat

Permintaan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Sebagian menyambut positif karena melihat ini sebagai upaya pemerintah mendukung ekonomi kecil. Namun, sebagian lain khawatir akan terjadi penumpukan kendaraan dan kerumunan di sore hari.

  1. Meningkatkan pendapatan menjelang berbuka puasa
    Banyak pedagang menjelaskan bahwa sore hari adalah waktu emas untuk berjualan. Mereka menjual , minuman, dan makanan ringan yang dicari masyarakat menjelang waktu berbuka.

  2. Menjaga ketertiban dan keamanan pasar
    Meski ingin berjualan sore, para pedagang juga menyadari pentingnya menjaga ketertiban. Mereka siap bekerja sama dengan pihak keamanan dan dinas terkait untuk memastikan tidak terjadi gangguan.

Baca Juga:  Fadly Amran Dorong Ekonomi Warga Lewat Bazar Mom's BBI di Bulan Ramadan!

Tabel Perbandingan Jam Operasional Pedagang

Berikut adalah perbandingan jam operasional yang diinginkan oleh pedagang dan ketentuan yang berlaku saat ini:

Kelompok Pedagang Jam Berjualan Saat Ini Jam Berjualan yang Diminta
Pedagang Jalan Permindo 08.00 – 16.00 WIB 08.00 – 20.00 WIB
Pedagang UMKM Mandiri 07.00 – 16.00 WIB 07.00 – 20.00 WIB
Pedagang Bawah Tenda Kuning 08.00 – 17.00 WIB 08.00 – 20.00 WIB
Pedagang Selasar 07.00 – 16.00 WIB 07.00 – 20.00 WIB

Potensi Dampak Positif dan Tantangan

Jika kebijakan ini disetujui, tidak hanya pedagang yang diuntungkan. Masyarakat juga bisa menikmati akses lebih mudah ke berbagai kebutuhan menjelang berbuka puasa. Namun, tentu saja ada tantangan yang perlu dikelola dengan baik.

  1. Peningkatan aktivitas ekonomi lokal
    Izin berjualan sore hari berpotensi meningkatkan omzet pedagang hingga 40 persen selama Ramadan. Ini juga bisa memicu peningkatan pendapatan bagi para pengrajin dan produsen lokal yang memasok barang ke pasar.

  2. Pengelolaan arus lalu lintas dan keamanan
    Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjaga arus lalu lintas tetap lancar. Diperlukan koordinasi ketat antara pihak kepolisian, Dishub, dan DPRD agar tidak terjadi kemacetan atau kekisruhan.

Langkah Selanjutnya Menuju Kebijakan Final

DPRD Padang menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pedagang, pemerintah kota, dan instansi terkait. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan.

  1. Rapat lanjutan antara DPRD, Pemkot, dan pedagang
    DPRD berencana menggelar rapat khusus untuk membahas regulasi dan penataan lapangan. Peserta akan melibatkan perwakilan pedagang, Dinas Perdagangan, Dishub, dan Satpol PP.

  2. Penyusunan regulasi permanen
    Tujuan akhir dari proses ini adalah terbitnya aturan permanen yang mengatur jam operasional pedagang selama Ramadan, termasuk mekanisme pengawasan dan penataan ruang.

Baca Juga:  Kumpulan Nada Dering iPhone untuk Android 2026: Link Download MP3 Kualitas Jernih!

Kesimpulan

Permintaan ratusan pedagang Pasar Raya Padang untuk berjualan sore hari selama Ramadan bukan sekadar soal waktu. Ini adalah upaya mereka untuk bertahan dan berkembang di tengah keterbatasan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, bukan tidak mungkin Pasar Raya Padang bisa menjadi lebih hidup dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Namun, tentu saja semua itu tergantung pada keputusan Wali Kota Padang. Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan keputusan itu akan diumumkan. Yang jelas, para pedagang tetap menanti dengan harapan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga tanggal publikasi. Kebijakan dan keputusan yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika pemerintahan dan kondisi lapangan.