
Desil 4 dan 5 masih bisa dapat bansos di 2026? Pertanyaan ini ramai diperbincangkan setelah Kementerian Sosial menerbitkan Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial.
Banyak penerima bansos yang merasa cemas setelah membaca kabar di media sosial bahwa hanya desil 1-3 yang berhak menerima bantuan. Klaim ini tidak sepenuhnya akurat. Faktanya, aturan penetapan penerima bansos lebih kompleks dari sekadar angka desil.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas aturan terbaru desil bansos 2026, siapa saja yang masih berhak menerima, dan bagaimana mekanisme verifikasinya.
Apa Itu Desil dan Mengapa Jadi Penentu Bansos?
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Skala pengukurannya dari 1 hingga 10.
Desil 1 menunjukkan kelompok paling tidak mampu, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Penetapan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan berbagai indikator ekonomi dan sosial.
Berdasarkan data Kemensos, sistem desil ini menjadi acuan utama dalam menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PIP, hingga BLT.
Isi Kepmensos 79 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Bansos
Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Sosial menegaskan beberapa poin penting terkait penetapan penerima bantuan sosial.
Regulasi ini menetapkan bahwa prioritas utama penerima bansos adalah masyarakat dengan status kesejahteraan desil 1 hingga 3. Namun, bukan berarti desil 4 dan 5 otomatis terdepak dari daftar penerima.
Faktanya, Kepmensos 79 membuka ruang bagi desil 4 dan 5 untuk tetap menerima bansos dengan ketentuan khusus. Syaratnya, kuota penerima dari desil 1-3 di wilayah tersebut sudah terpenuhi dan masih tersedia anggaran.
Desil 4 dan 5, Masih Dapat Bansos atau Tidak?
Jawabannya: masih bisa, tapi dengan catatan tertentu.
Berikut mekanisme penetapan penerima bansos berdasarkan Kepmensos 79 Tahun 2025:
| Kategori Desil | Status Prioritas | Keterangan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Prioritas Utama | Paling diprioritaskan |
| Desil 2 | Prioritas Utama | Sangat diprioritaskan |
| Desil 3 | Prioritas Utama | Diprioritaskan |
| Desil 4 | Prioritas Cadangan | Dapat bansos jika kuota desil 1-3 terpenuhi |
| Desil 5 | Prioritas Cadangan | Dapat bansos jika kuota desil 1-4 terpenuhi |
| Desil 6-10 | Tidak Prioritas | Tidak termasuk sasaran bansos |
Jadi, klaim yang menyebut desil 4 dan 5 pasti tidak dapat bansos adalah mitos. Yang benar, kedua kelompok ini masuk kategori prioritas cadangan.
Faktor yang Menentukan Desil 4-5 Tetap Dapat Bansos
Beberapa kondisi yang memungkinkan desil 4 dan 5 tetap menerima bantuan sosial:
- Kuota penerima desil 1-3 di daerah tersebut sudah terisi penuh
- Ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi
- Hasil verifikasi dan validasi (verval) menunjukkan kondisi ekonomi menurun
- Termasuk dalam program bansos khusus dengan kriteria berbeda
- Mengalami bencana atau kondisi darurat tertentu
Perlu dicatat bahwa setiap daerah memiliki kebijakan dan alokasi anggaran berbeda. Informasi ini berdasarkan Kepmensos 79 Tahun 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kemensos.
Cara Cek Status Desil dan Kepesertaan Bansos
Untuk mengetahui status desil dan apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bansos yang diterima
Alternatif lain, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Fitur ini memungkinkan pengecekan status DTKS dan desil secara langsung.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Desil Berubah atau Tidak Sesuai?
Perubahan desil memang bisa terjadi setelah proses pemutakhiran data oleh BPS dan Kemensos. Jika merasa status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
- Laporkan ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat
- Siapkan dokumen pendukung seperti SKTM dari RT/RW, foto kondisi rumah, dan bukti penghasilan
- Ajukan permohonan verifikasi ulang data melalui kelurahan
- Ikuti proses Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk pemutakhiran DTKS
Proses perubahan data tidak instan dan membutuhkan verifikasi lapangan oleh petugas. Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Jenis Bansos yang Terpengaruh Aturan Desil
Tidak semua program bansos menggunakan kriteria desil yang sama. Berikut daftarnya:
| Program Bansos | Kriteria Desil | Instansi Pengelola |
|---|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Desil 1-3 | Kemensos |
| BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) | Desil 1-4 | Kemensos |
| PIP (Program Indonesia Pintar) | Desil 1-5 | Kemendikbud |
| PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran) | Desil 1-4 | |
| Bansos Pangan Beras | Desil 1-5 |
Setiap program memiliki kriteria dan mekanisme penyaluran berbeda. Data ini berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat mengalami perubahan.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala terkait status desil atau penerimaan bansos, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi:
- Kemensos RI: 021-1500-200 atau kemensos.go.id
- Dinsos Kabupaten/Kota: Sesuai domisili masing-masing
- LAPOR!: lapor.go.id atau SMS ke 1708
- Kantor Kelurahan/Desa: Untuk verifikasi data DTKS
Kesimpulan
Singkatnya, aturan baru desil bansos 2026 berdasarkan Kepmensos 79 Tahun 2025 memang memprioritaskan desil 1-3. Namun, desil 4 dan 5 masih berpeluang menerima bantuan sosial sebagai prioritas cadangan.
Semoga informasi ini membantu menjawab keresahan yang selama ini beredar. Tetap pantau status kepesertaan secara berkala dan jangan ragu menghubungi Dinsos setempat jika ada ketidaksesuaian data. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan selalu diberikan kemudahan rezeki.
Sumber dan Referensi:
- Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial
- cekbansos.kemensos.go.id
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi Kepmensos 79 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial. Untuk kepastian status penerima bansos, disarankan melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
FAQ Seputar Aturan Baru Desil Bansos 2026 Menurut Kepmensos 79, Desil 4 dan 5 Masih Dapat atau Tidak?
Desil 1 (Sangat Miskin) hingga Desil 3 (Hampir Miskin).
Berdasarkan pemutakhiran data 2026, statusnya adalah:
- STOP / GRADUASI
- MASIH BERPELUANG untuk bantuan non-tunai seperti PBI JK (KIS Gratis), Subsidi Listrik, atau Program Kartu Prakerja.
Masyarakat masuk Desil 4+ jika saat survei SIKS-NG ditemukan:
BISA. Anda harus melakukan “Sanggah” atau perbaikan data melalui:
- Lapor ke Operator Desa/Kelurahan untuk Musyawarah Desa (Musdes).
- Gunakan fitur “Usul Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan melampirkan foto kondisi rumah terbaru yang sebenarnya.





