Sejak awal Januari 2026, ribuan PPPK di seluruh Indonesia menantikan kepastian terkait kenaikan pokok. Pertanyaan yang sering muncul: benarkah BGN akan naik tahun ini?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan kenaikan gaji bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Singkatnya, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PPPK di tahun ini.

Fakta ini mengharuskan para PPPK memahami struktur penghasilan yang berlaku saat ini. Gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan sebesar 8 persen sejak Januari 2024 lalu.

Dasar Hukum Gaji PPPK 2026

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tanggal 26 Januari 2024.

Perpres ini menjadi dasar penetapan gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Penyesuaian gaji berlaku sejak 1 Januari 2024 dan masih digunakan hingga tahun 2026, kecuali ada Perpres baru yang diterbitkan pemerintah.

Nah, untuk memahami besaran gaji yang diterima, PPPK perlu mengetahui sistem penggolongan yang berbeda dengan PNS. PPPK memiliki golongan I hingga XVII, disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.

Rincian Gaji Pokok PPPK BGN Per Golongan 2026

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK BGN dari Golongan II hingga IX yang paling banyak diisi:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun Masa Kerja 32 Tahun
II Rp2.116.900 Rp2.471.100 Rp2.789.900 Rp3.071.200
III Rp2.206.500 Rp2.576.300 Rp2.907.400 Rp3.201.200
IV Rp2.299.800 Rp2.686.200 Rp3.032.300 Rp3.336.600
V Rp2.511.500 Rp3.194.100 Rp3.808.500 Rp4.189.900
VI Rp2.742.800 Rp3.331.800 Rp3.973.200 Rp4.367.100
VII Rp2.858.800 Rp3.474.300 Rp4.143.100 Rp4.551.100
VIII Rp2.979.700 Rp3.622.800 Rp4.321.100 Rp4.744.400
IX (Lulusan S1/D4) Rp3.203.600 Rp4.023.700 Rp4.793.200 Rp5.261.500

Catatan penting: rentang gaji di atas disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan yang dimulai dari 0 tahun hingga 32 tahun masa kerja berdasarkan data dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan .

Baca Juga:  Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK 2026 Resmi Naik, Simak Nominal Lengkapnya di Sini!

Jadi, untuk fresh graduate lulusan S1 yang baru diangkat sebagai PPPK akan masuk Golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Komponen Tunjangan PPPK BGN 2026

Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan secara signifikan. Berikut komponen tunjangan yang diterima:

Tunjangan Keluarga

PPPK yang telah menikah berhak menerima tunjangan dengan ketentuan:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok, sekitar Rp320.000 per bulan untuk Golongan IX
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak (sekitar Rp64.000 – Rp105.000 per anak)

Syarat tunjangan anak adalah belum menikah, belum bekerja, dan masih dalam tanggungan pegawai.

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk yang besarannya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing. Estimasi tunjangan pangan berkisar Rp72.000 – Rp150.000 per bulan berdasarkan data dari beberapa daerah dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Tunjangan Kinerja dan Jabatan

Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi tergantung kebijakan instansi dan kemampuan fiskal daerah. PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk misalnya, tunjangan profesi guru bisa mencapai satu kali gaji pokok bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sementara tenaga kesehatan PPPK juga mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan posisi dan penempatan.

THR dan Gaji ke-13

PPPK berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Gaji ke-13 juga diberikan dengan nominal yang sama, biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun.

Simulasi Take Home Pay PPPK BGN Golongan IX

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi gaji bersih (take home pay) PPPK Golongan IX yang sudah menikah dan memiliki 2 anak:

Komponen Nominal
Gaji Pokok (Masa Kerja 0 Tahun) Rp3.203.600
Tunjangan Istri (10%) Rp320.000
Tunjangan Anak 1 (2%) Rp64.000
Tunjangan Anak 2 (2%) Rp64.000
Tunjangan Pangan Rp100.000
Total Penghasilan Kotor Rp3.751.600
Potongan Iuran Pensiun (4,75%) (Rp152.000)
Potongan BPJS Kesehatan (1%) (Rp32.000)
Gaji Bersih (Take Home Pay) Rp3.567.600

Catatan: Simulasi di atas belum termasuk tunjangan kinerja/tukin yang sangat bervariasi antar instansi. Total penghasilan bisa lebih tinggi jika mendapat tunjangan kinerja penuh berdasarkan data dari instansi masing-masing dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Perbandingan Gaji PPPK 2025 vs 2026

Apakah ada perbedaan gaji PPPK di tahun 2026? Faktanya, tidak ada perubahan gaji pokok dari tahun 2025 ke 2026. Keduanya masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga:  Jadwal Imsak dan Waktu Sahur Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026: Siap-siap Puasa dengan Informasi Terupdate!

Hingga saat ini, kenaikan gaji PPPK tahun 2026 belum dapat dipastikan. Meskipun Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang memuat perintah menaikkan gaji ASN, termasuk TNI dan , aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan PPPK.

Jadi, wacana kenaikan gaji memang ada, namun belum ada kepastian kapan akan diberlakukan dan berapa besaran kenaikannya.

Hak Kenaikan Gaji Berkala PPPK

PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali dengan syarat:

  • Telah mencapai masa kerja yang ditentukan (2 tahun)
  • Penilaian kinerja minimal “Cukup”
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Kenaikan gaji berkala biasanya naik 1 tingkat dalam masa kerja golongan yang sama. Misalnya, PPPK Golongan IX masa kerja 0 tahun (Rp3.203.600) setelah 2 tahun akan naik menjadi masa kerja 2 tahun dengan gaji yang lebih tinggi.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa jika memiliki prestasi luar biasa dan penilaian kinerja “Amat Baik”.

Jadwal Pencairan Gaji PPPK 2026

Gaji PPPK umumnya dibayarkan setiap awal bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Namun, jadwal pencairan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Untuk tunjangan kinerja, biasanya dibayarkan terpisah dari gaji pokok dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing instansi. Beberapa daerah membayarkan tukin bersamaan dengan gaji pokok, sementara daerah lain membayarkan setelah gaji pokok cair.

Mitos vs Fakta Gaji PPPK 2026

Banyak informasi simpang siur terkait gaji PPPK. Berikut klarifikasinya:

MITOS: Gaji PPPK otomatis naik setiap tahun seperti PNS.

FAKTA: Tidak ada kenaikan gaji otomatis di awal 2026, penyesuaian gaji hanya akan terjadi jika Perpres baru diterbitkan secara resmi.

MITOS: PPPK tidak mendapat tunjangan seperti PNS.

FAKTA: PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

MITOS: Gaji PPPK lebih rendah dari PNS.

FAKTA: Gaji pokok PPPK mengikuti yang sama dengan PNS berdasarkan golongan. Yang berbeda adalah besaran tunjangan kinerja yang bervariasi antar instansi.

Kontak Layanan Kepegawaian

Untuk informasi lebih detail dan konsultasi terkait gaji PPPK, berikut kontak yang bisa dihubungi:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN): Kunjungi website resmi https://www.bkn.go.id atau https://kinerja.bkn.go.id untuk layanan kepegawaian online
  • BKPSDM Daerah: Hubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di daerah masing-masing untuk informasi spesifik terkait tunjangan daerah

PPPK juga dapat mengakses aplikasi MyASN BKN untuk mengecek data kepegawaian dan slip gaji secara online.

Baca Juga:  PKH & BPNT Maret 2026 Sudah Cair! Ini Dia Cara Cek Penerima Manfaat Lewat DTSEN Langsung di Sini!

Penutup

Memahami struktur gaji PPPK BGN 2026 sangat penting untuk perencanaan keuangan yang lebih baik. Meskipun belum ada kenaikan di awal tahun ini, sistem penggajian yang transparan memberikan kepastian bagi para PPPK.

Bagi yang baru diangkat atau sedang mempertimbangkan menjadi PPPK, informasi di atas bisa menjadi gambaran penghasilan yang akan diterima. Tetap pantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait kemungkinan kenaikan gaji PPPK di tahun 2026. Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan karier dan keuangan yang lebih matang!


Sumber dan Referensi

Informasi gaji dan tunjangan PPPK yang dijelaskan di atas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah. Untuk informasi lebih akurat dan terkini, PPPK disarankan menghubungi Bagian Kepegawaian (BKD/BKPSDM) instansi masing-masing atau mengakses portal resmi BKN.

Disclaimer: Besaran tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing instansi pemerintah. Data yang disajikan merupakan gambaran umum dan dapat berbeda di setiap daerah atau instansi.

FAQ Seputar Gaji PPPK BGN 2026 Naik Berapa?
Ini Rincian Lengkap dari Golongan II hingga IX

Nominal gaji PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026 mengacu pada peraturan gaji terbaru yang berlaku, yaitu Perpres No. 11 Tahun 2024. Peraturan ini telah mengakomodasi kenaikan gaji sebesar 8% dari tahun-tahun sebelumnya. Hingga saat ini, tabel gaji ini masih menjadi acuan sah untuk pembayaran gaji tahun anggaran 2026, kecuali pemerintah menerbitkan peraturan presiden baru di akhir tahun 2025.

Untuk formasi PPPK BGN dengan kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat yang masuk dalam Golongan II, rentang gaji pokok berdasarkan MKG (Masa Kerja Golongan) adalah:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja Maksimal (33 Thn)
Golongan II Rp 2.116.900 Rp 3.071.200

*Nominal di atas belum termasuk tunjangan.

Bagi pelamar lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diterima di BGN, Anda akan masuk ke dalam Golongan IX. Berikut rinciannya:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja Maksimal (32 Thn)
Golongan IX Rp 3.203.600 Rp 5.261.500

Gaji ini merupakan gaji pokok (Gapok) yang akan diterima setiap bulan sebelum potongan pajak dan iuran wajib.

Belum. Tabel di atas hanyalah Gaji Pokok. Pegawai PPPK Badan Gizi Nasional berhak menerima berbagai tunjangan lain sesuai ketentuan instansi, antara lain:

  • Tunjangan Pangan (Beras)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Kinerja (Besaran sesuai kelas jabatan di BGN)

Potongan pajak gaji PPPK tahun 2026 mengikuti skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 yang berlaku sejak 2024. Besaran persentase potongan bergantung pada status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan jumlah penghasilan bruto bulanan. Semakin besar total gaji dan tunjangan yang diterima, persentase TER akan menyesuaikan tabel kategori (A, B, atau C).