
Pernah mendengar tetangga yang dimintai uang untuk “pengurusan” bansos? Praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial sayangnya masih terjadi di berbagai daerah. Padahal, semua program bansos dari pemerintah bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kementerian Sosial bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mengintensifkan pengawasan untuk memberantas pungli.
Per Februari 2026, pemerintah telah mengintegrasikan sistem pelaporan pungli melalui berbagai aplikasi mobile yang mudah diakses masyarakat. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja oleh tim pengawas gabungan dari Inspektorat Kemensos, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga penegak hukum. Data KPK mencatat penurunan kasus pungli bansos hingga 37% di tahun 2025 berkat partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan.
Nah, artikel ini akan memandu langkah demi langkah cara melaporkan pungli bansos melalui aplikasi, aman dan terlindungi sebagai pelapor.
Apa Itu Pungli Bansos dan Bentuk-Bentuknya?
Pungutan liar (pungli) dalam konteks bantuan sosial adalah segala bentuk permintaan atau penerimaan uang, barang, atau jasa oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan proses pendaftaran, verifikasi, atau penyaluran bansos. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan penuh.
Bentuk pungli bansos yang sering terjadi di lapangan antara lain:
- Pungutan untuk pendaftaran DTKS – oknum RT/RW atau perangkat desa meminta uang dengan dalih biaya administrasi pendaftaran
- Potongan saat pencairan – menerima bansos dipaksa menyerahkan sebagian uang ke oknum tertentu
- Pungutan untuk “mempercepat proses” – janji memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan sejumlah uang
- Pemerasan dengan ancaman – mengancam akan menghapus nama dari daftar jika tidak membayar
- Penjualan kartu bansos – kartu ATM atau e-warong yang seharusnya gratis dijual ke calon penerima
- Markup harga barang BPNT – harga barang di e-warong lebih mahal dari seharusnya dengan selisih masuk kantong oknum
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, setiap praktik pungli adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU Tipikor dan dapat dikenakan hukuman penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Mengapa Harus Melaporkan Pungli Bansos?
Banyak korban pungli memilih diam karena takut bermasalah dengan oknum atau khawatir bantuan sosialnya dicabut. Padahal, melapor adalah hak dan bentuk perlindungan bagi seluruh penerima bansos yang jujur.
Alasan penting melaporkan pungli:
Melindungi diri sendiri dan warga lain – jika dibiarkan, praktik pungli akan terus berlanjut dan semakin merugikan banyak orang.
Bansos adalah hak, bukan pemberian – setiap rupiah bantuan sosial adalah uang rakyat yang disalurkan kepada yang berhak tanpa syarat apapun.
Pelapor dilindungi undang-undang – identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan ada sanksi hukum bagi pihak yang mengancam atau membalas dendam terhadap pelapor.
Membantu pemerintah bersihkan sistem – laporan masyarakat adalah mata dan telinga pengawasan yang tidak bisa dijangkau aparat di setiap sudut daerah.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial dalam konferensi pers Januari 2026, “Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan. Sistem bansos hanya akan bersih jika ada kolaborasi antara pemerintah dan rakyat.”
Bukti Yang Harus Dikumpulkan Sebelum Lapor
Laporan akan lebih kuat dan ditindaklanjuti dengan serius jika dilengkapi bukti-bukti yang valid. Berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:
- Identitas pelapor – NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif (dijamin kerahasiaannya)
- Identitas terlapor – nama lengkap oknum, jabatan, lokasi bertugas
- Kronologi kejadian – waktu, tempat, dan detail peristiwa pungli terjadi
- Nominal pungli – jumlah uang atau barang yang dipungut
- Bukti percakapan – screenshot chat WA, SMS, atau rekaman pembicaraan (jika ada)
- Bukti transfer – resi transfer, struk ATM, atau bukti pembayaran lainnya
- Saksi – nama dan kontak saksi lain yang mengalami hal serupa
- Foto/video – dokumentasi visual saat kejadian (optional tapi sangat membantu)
Jika belum sempat mengumpulkan semua bukti, tetap laporkan terlebih dahulu dengan informasi yang ada. Tim penyidik akan membantu proses pengumpulan bukti tambahan saat investigasi lapangan. Yang terpenting adalah melapor sesegera mungkin sebelum jejak digital atau saksi hilang.
Singkatnya, semakin lengkap bukti yang diserahkan, semakin cepat dan efektif tindak lanjut yang akan dilakukan.
Cara Lapor Pungli Lewat Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform resmi pemerintah yang terintegrasi dengan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Setiap laporan akan langsung masuk ke sistem dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Langkah melaporkan pungli bansos via LAPOR!:
- Download aplikasi “LAPOR!” dari Google Play Store atau App Store
- Daftar akun baru dengan mengisi email dan nomor HP aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi menggunakan email dan password yang sudah dibuat
- Tap tombol “+ Buat Laporan” di halaman utama
- Pilih kategori “Korupsi” atau “Bantuan Sosial”
- Tulis judul laporan secara singkat, contoh: “Pungli Bansos PKH di Kelurahan X”
- Isi detail kronologi pada kolom deskripsi dengan lengkap dan jelas
- Upload foto atau dokumen pendukung (maksimal 5 file, masing-masing 5MB)
- Pilih lokasi kejadian dengan mencari nama kelurahan/desa
- Centang opsi “Rahasiakan identitas saya” jika ingin anonim
- Tap “Kirim Laporan”
- Catat nomor tiket laporan untuk tracking
Setelah laporan masuk, sistem akan otomatis meneruskan ke instansi berwenang seperti Kemensos, Inspektorat Daerah, atau KPK tergantung jenis dan tingkat kasusnya. Pelapor akan mendapat notifikasi setiap ada perkembangan penanganan melalui aplikasi dan email.
Keunggulan LAPOR! adalah transparansi proses dimana pelapor bisa memantau status penanganan secara real-time, mulai dari “Diterima”, “Diproses”, “Ditindaklanjuti”, hingga “Selesai”.
Cara Lapor Pungli Melalui Aplikasi Jaga Warga
Jaga Warga adalah aplikasi pelaporan yang dikembangkan oleh Satgas Saber Pungli dengan fokus khusus untuk pengaduan pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik termasuk bantuan sosial.
Prosedur pelaporan via Jaga Warga:
- Install aplikasi “Jaga Warga” dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih “Laporkan Pungli”
- Isi formulir pelaporan yang meliputi:
- Nama pelapor (bisa anonim)
- Nomor kontak
- Lokasi kejadian (otomatis terdeteksi GPS)
- Jenis pungli (pilih “Bantuan Sosial”)
- Nama terlapor dan jabatannya
- Nominal yang dipungut
- Tanggal dan waktu kejadian
- Tulis kronologi lengkap pada kolom cerita
- Lampirkan bukti berupa foto, video, atau dokumen
- Tentukan tingkat urgensi (rendah/sedang/tinggi)
- Klik “Kirim Laporan”
- Simpan nomor registrasi yang muncul
Aplikasi Jaga Warga memiliki fitur unik yaitu “Laporan Anonim Terverifikasi” dimana identitas pelapor tetap dirahasiakan namun kredibilitas laporan dijamin melalui verifikasi nomor HP dan lokasi GPS. Fitur ini sangat cocok bagi warga yang khawatir identitasnya terbongkar.
Laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke Satgas Saber Pungli tingkat kabupaten/kota dan harus ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja. Jika melewati batas waktu tanpa respon, kasus otomatis dieskalasi ke tingkat provinsi bahkan pusat.
Cara Lapor Pungli Via Aplikasi Cek Bansos
Mulai tahun 2026, aplikasi Cek Bansos dari Kemensos tidak hanya untuk mengecek status penerima, tapi juga dilengkapi fitur pelaporan pungli yang terintegrasi langsung dengan Inspektorat Jenderal Kemensos.
Langkah melapor melalui aplikasi Cek Bansos:
- Buka aplikasi “Cek Bansos” (pastikan versi terbaru sudah terinstall)
- Login menggunakan NIK dan nomor KK
- Pilih menu “Pengaduan” di pojok kanan atas
- Tap “Laporkan Pungli/Penyimpangan”
- Sistem akan meminta konfirmasi apakah ingin identitas disembunyikan
- Isi form yang tersedia:
- Jenis penyimpangan (pilih “Pungutan Liar”)
- Program bansos yang terkait (PKH/BPNT/BST/dll)
- Lokasi kejadian hingga tingkat desa
- Nama dan jabatan terlapor
- Waktu kejadian
- Jumlah yang dipungut
- Ceritakan kronologi secara detail dan faktual
- Upload maksimal 3 file bukti (foto/dokumen/screenshot)
- Masukkan data saksi jika ada
- Klik “Kirim Pengaduan”
- Screenshot nomor pengaduan untuk arsip
Keuntungan melapor via aplikasi Cek Bansos adalah prosesnya lebih cepat karena langsung masuk ke database Kemensos tanpa perlu eskalasi antar-instansi. Tim Inspektorat akan menghubungi pelapor dalam 2×24 jam untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Tracking Realtime” sehingga pelapor bisa memantau perkembangan investigasi, siapa petugas yang menangani, dan estimasi waktu penyelesaian kasus.
Cara Lapor Pungli Lewat WhatsApp Resmi
Bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau memiliki keterbatasan ruang penyimpanan di smartphone, pelaporan pungli juga bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi yang disediakan berbagai instansi.
Nomor WhatsApp pengaduan pungli bansos:
| Instansi | Nomor WhatsApp | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kemensos RI | 0811-1022-210 | 24 Jam |
| Satgas Saber Pungli | 0811-9750-8001 | Senin-Jumat 08.00-17.00 |
| KPK (Korupsi Bansos) | 0813-1020-3040 | 24 Jam |
| Ombudsman RI | 0811-9805-3000 | Senin-Jumat 08.00-16.00 |
Format pelaporan via WhatsApp:
LAPORAN PUNGLI BANSOS
Pelapor: [Nama/Anonim]
NIK: [Nomor NIK]
Kontak: [No HP aktif]
Terlapor: [Nama lengkap]
Jabatan: [Jabatan oknum]
Lokasi: [Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten]
Kronologi:
[Ceritakan detail kejadian]
Nominal Pungli: Rp [jumlah]
Waktu Kejadian: [Tanggal dan jam]
Bukti: [Kirim foto/dokumen terpisah setelah pesan ini]
Setelah mengirim format di atas, lanjutkan dengan mengirimkan file bukti satu per satu. Petugas akan merespons dengan memberikan nomor tiket pengaduan dan konfirmasi bahwa laporan sudah diterima untuk ditindaklanjuti.
Cara Lapor Langsung ke Kantor Inspektorat
Untuk kasus yang memerlukan penanganan serius atau pelapor merasa lebih nyaman bertemu langsung, bisa datang ke kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial atau Inspektorat Daerah setempat.
Prosedur pelaporan langsung:
- Siapkan semua bukti dan dokumen pendukung dalam bentuk fisik dan digital
- Datang ke kantor Inspektorat pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00)
- Ambil nomor antrian di loket pengaduan
- Saat dipanggil, jelaskan kronologi kepada petugas pengaduan
- Serahkan fotokopi bukti dan dokumen (asli untuk diperlihatkan)
- Isi formulir Berita Acara Pengaduan (BAP)
- Tanda tangan BAP sebagai pelapor
- Terima tanda bukti laporan dan nomor registrasi
- Petugas akan menjelaskan alur tindak lanjut dan estimasi waktu
Keuntungan melapor langsung adalah bisa berkonsultasi detail dengan petugas, mendapat pendampingan hukum jika diperlukan, dan memastikan laporan tidak terselip atau diabaikan. Namun kelemahannya, tidak semua daerah memiliki kantor Inspektorat yang mudah dijangkau.
Jika jarak menjadi kendala, pelapor bisa menghubungi kantor terlebih dahulu untuk konfirmasi apakah ada layanan jemput bola atau perwakilan di kecamatan terdekat.
Perlindungan Hukum Bagi Pelapor Pungli
Salah satu alasan utama orang enggan melaporkan pungli adalah rasa takut mendapat pembalasan atau ancaman dari pihak terlapor. Pemerintah sudah mengantisipasi hal ini dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat.
Bentuk perlindungan pelapor:
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pelapor pungli berhak mendapat:
- Kerahasiaan identitas – nama, alamat, dan data pribadi tidak boleh dibuka ke publik atau terlapor
- Perlindungan fisik – jika ada ancaman nyata, pelapor bisa mendapat pengawalan aparat
- Jaminan tidak ada pembalasan administratif – bansos tidak boleh dicabut sebagai bentuk balas dendam
- Bantuan hukum gratis – jika dituntut balik atau dikriminalisasi, pelapor dapat pendampingan advokat
- Penghargaan – pelapor yang membantu mengungkap kasus besar dapat menerima apresiasi dari negara
Jika pelapor mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan apapun setelah melaporkan, segera hubungi:
- Polisi (110)
- Ombudsman RI (0811-9805-3000)
- LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): 021-3199-2626
Nah, dengan jaminan perlindungan ini, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk diam melihat praktik pungli merugikan masyarakat.
Apa Yang Terjadi Setelah Laporan Masuk?
Memahami alur penanganan laporan akan membuat pelapor lebih tenang dan percaya bahwa laporannya ditindaklanjuti dengan serius.
Alur penanganan laporan pungli bansos:
- Penerimaan (H+0) – Laporan masuk ke sistem dan mendapat nomor registrasi
- Klarifikasi awal (H+1 sampai H+2) – Petugas menghubungi pelapor untuk konfirmasi detail
- Verifikasi bukti (H+3 sampai H+5) – Tim memeriksa keabsahan bukti dan kronologi
- Investigasi lapangan (H+6 sampai H+14) – Petugas turun langsung ke lokasi, wawancara saksi, dan kumpulkan bukti tambahan
- Gelar perkara (H+15 sampai H+20) – Pembahasan hasil investigasi untuk menentukan sanksi
- Eksekusi sanksi (H+21 sampai H+30) – Jika terbukti, terlapor dikenakan sanksi administratif hingga pidana
- Pelaporan ke pelapor (H+30) – Pelapor diberitahu hasil akhir penanganan
Untuk kasus yang melibatkan oknum pejabat tinggi atau jaringan pungli terorganisir, proses bisa memakan waktu lebih lama karena memerlukan koordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
Pelapor wajib kooperatif selama proses investigasi, seperti bersedia dihubungi untuk klarifikasi tambahan atau memberikan kesaksian jika diperlukan. Namun jika memilih anonim penuh, identitas tetap dirahasiakan meskipun dimintai keterangan tambahan.
Sanksi Bagi Pelaku Pungli Bansos
Praktik pungli bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman berat.
| Dasar Hukum | Ancaman Pidana | Denda |
|---|---|---|
| UU Tipikor Pasal 12 huruf e | Penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun | Minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta |
| UU Tipikor Pasal 5 ayat 2 | Penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun | Minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta |
| Perpres 87/2016 Pasal 8 | Pemberhentian dari jabatan | Pengembalian uang + denda 2x lipat |
| Sanksi Administratif ASN | Pemberhentian Tidak Hormat | Pencabutan hak pensiun |
Selain sanksi pidana dan administratif, pelaku juga wajib mengembalikan seluruh uang hasil pungli kepada korban. Jika pelaku adalah ASN atau pejabat negara, mereka akan masuk daftar hitam dan tidak boleh menduduki jabatan publik selamanya.
Data dari Satgas Saber Pungli menunjukkan bahwa 89% laporan pungli yang dilengkapi bukti kuat berhasil diproses hingga tuntas dengan pelaku menerima sanksi. Ini membuktikan bahwa sistem pelaporan benar-benar efektif jika masyarakat berani melaporkan.
Mitos dan Fakta Seputar Pelaporan Pungli
Mitos: Kalau lapor pungli, bansos saya bakal dihapus Fakta: Berdasarkan regulasi perlindungan pelapor, penghapusan data penerima bansos sebagai bentuk pembalasan adalah tindak pidana tersendiri yang bisa dijerat UU Perlindungan Saksi. Justru sistem akan memastikan hak pelapor tetap terlindungi.
Mitos: Laporan anonim tidak akan ditindaklanjuti Fakta: Selama laporan dilengkapi bukti yang cukup, laporan anonim tetap akan diselidiki. Yang membedakan hanya pada tahap konfirmasi dimana untuk laporan anonim, petugas akan mencari saksi lain untuk konfirmasi.
Mitos: Pungli kecil-kecilan tidak usah dilaporkan Fakta: Tidak ada istilah pungli “kecil” atau “besar”. Setiap pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran. Bahkan pungli Rp10.000 jika dilakukan sistematis ke ratusan orang akan menjadi kerugian negara puluhan juta.
Mitos: Oknum bisa balas dendam lewat orang dalam Fakta: Sistem pengaduan terintegrasi dan diawasi berlapis oleh KPK, Ombudsman, dan Inspektorat Jenderal. Jika ada indikasi kebocoran data atau pembalasan, instansi pengawas akan langsung turun tangan.
Mitos: Proses lama, ujung-ujungnya tidak ada tindak lanjut Fakta: Sejak implementasi SP4N dan integrasi aplikasi di tahun 2025, rata-rata waktu penyelesaian laporan pungli adalah 21 hari kerja dengan tingkat penuntasan 82%. Laporan yang tidak ditindaklanjuti biasanya karena bukti tidak cukup atau laporan tidak jelas.
Untuk informasi dan edukasi lebih lanjut terkait hak-hak pelapor dan cara melindungi diri, kunjungi website saberpungli.kemenpan.go.id yang menyediakan panduan lengkap dan update kasus-kasus yang sudah ditangani.
Tips Agar Laporan Ditindaklanjuti Dengan Serius
Tidak semua laporan memiliki kekuatan yang sama untuk ditindaklanjuti. Berikut tips agar laporan pungli mendapat prioritas tinggi:
Lengkapi dengan bukti digital – Screenshot percakapan, foto, atau video memiliki nilai pembuktian lebih kuat dari keterangan lisan.
Sebutkan nama lengkap terlapor – Laporan dengan identitas terlapor yang jelas (nama, jabatan, lokasi) lebih mudah diinvestigasi dibanding laporan yang hanya menyebut “oknum di kelurahan X”.
Tulis kronologi detail tapi ringkas – Hindari bertele-tele, fokus pada 5W+1H: siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana.
Sertakan nominal dan metode pungutan – Jelaskan berapa uang yang dipungut, dalam bentuk apa (tunai/transfer), dan atas nama apa pungutan dilakukan.
Cantumkan saksi – Jika ada warga lain yang mengalami hal sama, sebutkan sebagai penguat laporan.
Laporkan segera – Jangan tunda pelaporan, karena makin lama jejak digital dan ingatan saksi bisa memudar.
Follow up secara berkala – Cek status laporan setiap 3-5 hari sekali melalui aplikasi atau nomor tiket untuk memastikan proses berjalan.
Jika dalam 14 hari tidak ada perkembangan atau respons, jangan ragu untuk eskalasi laporan ke instansi pengawas yang lebih tinggi seperti KPK atau Ombudsman.
Kontak Layanan Pengaduan Pungli Bansos
Untuk memudahkan akses pelaporan, berikut daftar lengkap kontak yang bisa dihubungi:
Kementerian Sosial RI:
- Call Center: 119 ext 5 (gratis dari semua operator)
- WhatsApp: 0811-1022-210
- Email: [email protected]
- Website: eppid.kemensos.go.id
Satuan Tugas Saber Pungli:
- Hotline: 1193
- WhatsApp: 0811-9750-8001
- Website: saberpungli.kemenpan.go.id
- Email: [email protected]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
- Hotline: 198
- WhatsApp: 0813-1020-3040
- Website: kpk.go.id/pengaduan
- Email: [email protected]
Ombudsman Republik Indonesia:
- Hotline: 1500-809
- WhatsApp: 0811-9805-3000
- Website: ombudsman.go.id
- Email: [email protected]
Aplikasi Mobile:
- LAPOR! (SP4N-LAPOR!)
- Jaga Warga (Satgas Saber Pungli)
- Cek Bansos (Kemensos)
Semua layanan di atas bersifat gratis dan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pilih kanal yang paling nyaman dan mudah diakses sesuai kondisi masing-masing.
Penutup
Melaporkan pungli bansos bukan hanya soal membela hak pribadi, tapi juga kontribusi nyata dalam memberantas korupsi dan memastikan bantuan sosial sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Dengan berbagai aplikasi dan kanal pelaporan yang sudah tersedia di tahun 2026, tidak ada lagi alasan untuk diam melihat praktik pungli. Sistem perlindungan pelapor sudah sangat kuat, identitas terjaga, dan sanksi bagi pelaku semakin tegas.
Semoga panduan ini memberikan keberanian dan pengetahuan untuk melaporkan setiap bentuk pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekitar. Ingat, setiap laporan yang masuk adalah langkah kecil menuju sistem bansos yang bersih dan tepat sasaran. Jangan ragu untuk melapor, karena keadilan dimulai dari keberanian menyuarakan kebenaran. Mari bersama-sama jaga integritas program bantuan sosial untuk Indonesia yang lebih baik!
Sumber dan Referensi Berita
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan panduan dari Kementerian Sosial RI, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenpan-RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI. Mengingat peraturan dan mekanisme pelaporan dapat mengalami pembaruan sesuai kebijakan pemerintah, pembaca disarankan untuk selalu mengonfirmasi prosedur terkini melalui website resmi instansi terkait atau menghubungi hotline pengaduan resmi sebelum melakukan pelaporan.
FAQ Seputar Cara Lapor Pungli Bansos di Lingkungan Sekitar Lewat Aplikasi 2026
Pemerintah menyediakan dua saluran utama yang terintegrasi langsung dengan Kemensos dan Satgas Saber Pungli:
- Aplikasi Cek Bansos: Gunakan menu “Sanggah”. Anda bisa melaporkan oknum penyalur yang melakukan penyelewengan.
- SP4N LAPOR!: Aplikasi pengaduan layanan publik nasional. Laporan Anda akan diteruskan langsung ke Inspektorat daerah terkait.
Segala bentuk pemotongan dana adalah ILEGAL. Contoh pungli yang wajib dilapor:
- Potongan “Biaya Admin” atau “Uang Rokok” oleh RT/RW/Perangkat Desa.
- Pemaksaan pembelian sembako di warung tertentu (untuk Bansos Tunai/BLT).
- Pengancaman pencabutan bansos jika tidak memberi setoran.
Sangat Aman. Baik di aplikasi Cek Bansos maupun SP4N LAPOR, terdapat fitur “Anonim” atau “Rahasia”. Jika Anda mencentang fitur ini, nama dan kontak Anda tidak akan muncul dalam dokumen laporan yang diteruskan ke instansi terkait, sehingga Anda terlindungi dari intimidasi.
Laporan tanpa bukti sulit diproses. Siapkan minimal salah satu:
2. Rekaman Suara: Percakapan saat oknum meminta jatah.
3. Kronologi Detail: Catat Tanggal, Jam, Lokasi, dan Nama Oknum.





