
Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak karyawan dan pegawai yang menanti-nanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. THR merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja sebagai bentuk apresiasi dan semangat merayakan hari kemenangan. Lantas, kapan THR Lebaran Idul Fitri 2026 akan cair? Simak penjelasan lengkap dari desaglawan.id berikut ini…
Aturan Resmi Pembayaran THR Lebaran 2026
Pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban pembayaran THR Lebaran bagi pekerja/karyawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Artinya, jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 24 Mei 2026, maka perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat pada tanggal 17 Mei 2026. Hal ini bertujuan agar pekerja/karyawan dapat mempersiapkan segala keperluan untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Berapa Besaran THR Lebaran 2026 yang Harus Dibayarkan?
Besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Bagi pekerja/karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, THR yang diterima adalah upah 1 bulan.
- Bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR yang diterima dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
- Perhitungan THR didasarkan pada upah terakhir yang diterima pekerja/karyawan.
Misalnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 5.000.000. Namun, jika karyawan tersebut baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 2.500.000 (50% dari gaji pokok).
Estimasi Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR Lebaran Idul Fitri 2026 diprediksi akan dicairkan sekitar 1-2 minggu jelang Hari Raya Idul Fitri. Berikut estimasi jadwal pencairan THR Lebaran 2026:
- Tanggal Lebaran Idul Fitri 2026: 24 Mei 2026
- Batas Akhir Pembayaran THR: 17 Mei 2026 (7 hari sebelum Lebaran)
- Estimasi Pencairan THR: Sekitar tanggal 10-17 Mei 2026
Meski demikian, penentuan tanggal pasti pencairan THR Lebaran 2026 akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing perusahaan, sesuai dengan kebijakan internal dan kondisi keuangan perusahaan.
Studi Kasus: Contoh Perhitungan THR Lebaran 2026
Sebagai contoh, Andi bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan gaji pokok Rp 4.500.000 per bulan. Andi telah bekerja selama 2 tahun atau 24 bulan berturut-turut.
Berdasarkan aturan, Andi berhak mendapatkan THR Lebaran 2026 sebesar 1 bulan gaji pokok, yaitu Rp 4.500.000. Jadi, total THR yang akan diterima Andi adalah Rp 4.500.000.
Namun, jika misalnya Andi baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima akan dihitung secara proporsional, yaitu Rp 2.250.000 (50% dari gaji pokok).
Kendala Umum dan Solusinya
Meskipun aturan pembayaran THR Lebaran sudah jelas, dalam praktiknya masih sering terjadi kendala yang dihadapi oleh pekerja/karyawan. Berikut 5 penyebab umum dan solusinya:
- Perusahaan Mengalami Kesulitan Keuangan: Solusinya, perusahaan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran THR kepada pemerintah.
- Adanya Perselisihan Terkait Masa Kerja: Solusinya, pekerja/karyawan dapat mengajukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Kelalaian Perusahaan dalam Membayar THR: Solusinya, pekerja/karyawan dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan sanksi.
- Ketidakjelasan Perhitungan THR: Solusinya, pekerja/karyawan dapat meminta penjelasan dan rincian perhitungan kepada perusahaan.
- Keterlambatan Pembayaran THR: Solusinya, pekerja/karyawan dapat mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai batas waktu.
Jika kendala-kendala tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal, pekerja/karyawan dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian yang adil.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Lebaran Idul Fitri 2026 | 24 Mei 2026 |
| Batas Akhir Pembayaran THR | 17 Mei 2026 (7 hari sebelum Lebaran) |
| Estimasi Pencairan THR | Sekitar tanggal 10-17 Mei 2026 |
| Besaran THR | 1 bulan gaji pokok (bagi yang bekerja ≥12 bulan), proporsional (bagi yang bekerja |
FAQ Seputar THR Lebaran 2026
- Apakah semua pekerja/karyawan berhak mendapatkan THR Lebaran? Ya, seluruh pekerja/karyawan baik di sektor formal maupun informal, tetap maupun kontrak, wajib menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
- Apa yang harus dilakukan jika THR belum dibayarkan tepat waktu? Pekerja/karyawan dapat mengingatkan dan mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak direspon, bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Apakah THR termasuk dalam perhitungan Upah Minimum Regional (UMR)? Tidak, THR Lebaran merupakan hak tambahan yang diberikan di luar gaji pokok dan tidak termasuk dalam perhitungan UMR.
- Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayarkan THR? Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin usaha.
- Apakah THR wajib dibayarkan meskipun perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan? Pada prinsipnya, THR tetap wajib dibayarkan. Namun, perusahaan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran THR kepada pemerintah.
- Kapan pekerja/karyawan baru berhak menerima THR? Pekerja/karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
- Apakah THR diperhitungkan sebagai pendapatan kena pajak? Ya, THR Lebaran termasuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap seputar THR Lebaran Idul Fitri 2026. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menantikan pencairan THR. Jangan lupa bagikan pengalaman Anda atau pertanyaan lain di kolom komentar ya!





