
Semakin banyak guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, namun masih banyak juga yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru. Apalagi di tengah himpitan ekonomi seperti saat ini, tentu tambahan penghasilan melalui tunjangan sertifikasi menjadi harapan bagi setiap guru. Lantas, benarkah tunjangan profesi guru (TPG) akan naik pada 2026?
Simak penjelasan lengkap dari desaglawan.id berikut ini untuk mengetahui informasi resmi seputar besaran nominal tunjangan sertifikasi guru PNS, PPPK, maupun non ASN yang akan berlaku di masa mendatang.
Kenaikan TPG 2026: Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Perubahan besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2026, TPG akan naik menjadi 2 kali lipat dari gaji pokok guru.
Saat ini, besaran TPG masih sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru PNS, PPPK, maupun non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan adanya kenaikan menjadi 2 kali lipat, guru akan mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan.
Perubahan ini sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Selain itu, diharapkan kenaikan TPG ini juga bisa menjadi daya tarik bagi calon guru untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, PPPK, Non ASN
Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, mulai tahun 2026 nanti, besaran TPG akan berubah menjadi:
| Jenis Guru | Besaran TPG |
|---|---|
| Guru PNS | 2 x Gaji Pokok |
| Guru PPPK | 2 x Gaji Pokok |
| Guru Non ASN | 2 x Gaji Pokok |
Dengan kenaikan menjadi 2 kali lipat, guru PNS, PPPK, dan non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang jauh lebih besar. Misalnya, jika gaji pokok guru PNS saat ini Rp 3 juta, maka TPG yang diterima menjadi Rp 6 juta per bulan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kenaikan TPG ini baru akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Sampai saat ini, besaran TPG masih sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru PNS, PPPK, dan non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Studi Kasus: Simulasi Besaran TPG Naik 2 Kali Lipat
Untuk lebih memahami dampak kenaikan TPG 2 kali lipat, mari kita lihat contoh simulasi berikut:
Misalkan, Ibu Rini adalah seorang guru PNS dengan gaji pokok Rp 4 juta per bulan. Saat ini, beliau masih menerima TPG sebesar Rp 4 juta (1 x gaji pokok).
Namun, mulai tahun 2026, TPG yang diterima Ibu Rini akan naik menjadi Rp 8 juta per bulan (2 x gaji pokok). Artinya, penghasilan total Ibu Rini setiap bulannya akan menjadi Rp 12 juta (gaji pokok Rp 4 juta + TPG Rp 8 juta).
Dengan kenaikan TPG yang cukup signifikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam mendidik dan mengajar para peserta didik di seluruh Indonesia.
Kendala & Solusi Pengajuan Tunjangan Sertifikasi Guru
Meski peraturan terkait kenaikan TPG sudah jelas, pada praktiknya masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh guru dalam mengajukan tunjangan sertifikasi. Berikut adalah 5 penyebab umum dan solusinya:
- Data Administrasi Guru Belum Lengkap
Solusi: Pastikan seluruh dokumen dan data identitas guru, seperti nomor induk, SK pengangkatan, dan sertifikat pendidik, telah diperbarui dan dilengkapi dengan baik.
- Kesalahan Penginputan Data di Dapodik
Solusi: Cek kembali data guru yang telah diinput ke Dapodik dan pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau perbedaan data.
- Sertifikat Pendidik Belum Teregistrasi
Solusi: Pastikan sertifikat pendidik guru telah terdaftar dan diverifikasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Belum Memenuhi Syarat Jam Mengajar Minimal
Solusi: Guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di satu atau lebih satuan pendidikan.
- Keterlambatan Pencairan Dana Tunjangan
Solusi: Komunikasikan secara rutin dengan pihak sekolah atau dinas terkait untuk mempercepat proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru.
Dengan memahami kendala-kendala di atas dan mengikuti solusinya, diharapkan guru dapat dengan lancar mengajukan tunjangan sertifikasi. Sehingga, ketika TPG naik menjadi 2 kali lipat pada 2026 nanti, guru bisa menikmati peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
FAQ Seputar Kenaikan TPG
- Kapan Kenaikan TPG 2 Kali Lipat Akan Berlaku?
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, kenaikan TPG menjadi 2 kali lipat dari gaji pokok akan mulai berlaku pada tahun 2026.
- Apakah Kenaikan TPG Berlaku untuk Semua Guru?
Ya, kenaikan TPG 2 kali lipat ini berlaku untuk seluruh guru PNS, PPPK, dan non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Apa Syarat untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru?
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang telah diverifikasi dan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di satu atau lebih satuan pendidikan.
- Apakah TPG Bisa Dicairkan Setiap Bulan?
Ya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan dicairkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.
- Apa yang Terjadi Jika Guru Tidak Mengajar 24 Jam?
Jika guru tidak memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per minggu, maka TPG yang diterima akan dikurangi secara proporsional.
- Apakah TPG Terkena Pajak?
Ya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Bagaimana Jika Ada Masalah Pencairan TPG?
Guru dapat mengkomunikasikan masalah pencairan TPG kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan terkait untuk segera diproses.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan sertifikasi guru (TPG) akan mengalami kenaikan menjadi 2 kali lipat dari gaji pokok mulai tahun 2026. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh guru PNS, PPPK, maupun non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tentu saja, peningkatan kesejahteraan guru melalui kenaikan TPG ini diharapkan dapat membuat para guru semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bagaimana, sudah siapkah Anda menyambut kenaikan TPG 2 kali lipat pada 2026 mendatang? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!





