
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu banyak karyawan di Indonesia. Selain jadi bentuk apresiasi dari perusahaan, THR juga jadi tambahan dana yang bisa digunakan untuk merayakan Idul Fitri. Tapi, di balik kebahagiaan itu, muncul pertanyaan yang seringkali bikin pusing: apakah THR kena pajak atau tidak?
Sebenarnya, aturan soal THR dan pajak memang cukup berbelit. Tapi tenang, karena kita bakal kupas tuntas aturan terbaru PPh 21 untuk karyawan tahun 2026. Termasuk juga penjelasan soal THR yang kena pajak dan yang tidak, beserta contoh perhitungannya.
Apa Itu THR dan Kenapa Jadi Sorotan Soal Pajak?
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri. Besaran THR biasanya setara dengan gaji pokok seorang karyawan, tergantung kebijakan perusahaan.
Di mata hukum pajak, THR termasuk dalam penghasilan bruto yang diterima pegawai. Tapi, bukan berarti seluruh THR langsung dikenakan pajak. Ada ketentuan khusus yang menentukan apakah THR kena pajak atau tidak.
Aturan THR dan Pajak Berdasarkan PPh 21 Tahun 2026
Aturan THR dan pajak di tahun 2026 mengacu pada ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku. Dalam Pasal 21, THR bisa saja tidak dikenakan pajak, asal memenuhi syarat tertentu. Tapi jika tidak memenuhi syarat, maka THR akan menjadi bagian dari penghasilan kena pajak (PKP).
1. THR yang Tidak Kena Pajak
THR bisa tidak dikenakan pajak jika memenuhi dua syarat utama:
- THR diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- THR diberikan paling banyak satu kali dalam setahun.
Jika THR memenuhi kedua syarat ini, maka THR tidak akan dimasukkan dalam penghasilan bruto karyawan untuk perhitungan PPh 21. Artinya, THR bisa diterima secara utuh tanpa dipotong pajak.
2. THR yang Kena Pajak
THR akan dikenakan pajak jika tidak memenuhi syarat di atas. Misalnya THR diberikan lebih dari sekali dalam setahun, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, THR akan dihitung sebagai penghasilan bruto dan dikenakan PPh 21 sesuai dengan tarif progresif yang berlaku.
Perbandingan THR Kena Pajak vs Tidak Kena Pajak
Untuk lebih jelasnya, berikut tabel perbandingan THR yang kena pajak dan tidak kena pajak:
| Kriteria | THR Tidak Kena Pajak | THR Kena Pajak |
|---|---|---|
| Jumlah THR per tahun | Maksimal 1 kali | Lebih dari 1 kali |
| Dasar pemberian | Sesuai regulasi | Tidak sesuai regulasi |
| Pengaruh terhadap PPh 21 | Tidak termasuk penghasilan bruto | Termasuk penghasilan bruto |
| Potongan pajak | Tidak ada | Ada, sesuai tarif progresif |
Bagaimana Cara Menghitung THR yang Kena Pajak?
Kalau THR kena pajak, maka perhitungan PPh 21-nya akan masuk ke penghasilan bruto bulanan. Nah, ini yang biasanya bikin bingung. Tapi tenang, kita coba jabarkan dengan contoh.
Misalnya seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 10.000.000 di bulan Juni 2026. THR ini diberikan karena memenuhi syarat sebagai THR Idul Fitri. Tapi ternyata, karyawan ini juga menerima THR tambahan dari perusahaan sebesar Rp 5.000.000 di bulan Desember.
Karena THR diberikan dua kali dalam setahun, maka THR kedua ini akan dikenakan pajak. THR pertama tetap tidak kena pajak karena memenuhi syarat.
Jadi, THR kedua senilai Rp 5.000.000 akan ditambahkan ke penghasilan bruto bulan Desember. Lalu, dihitung PPh 21-nya berdasarkan tarif progresif yang berlaku.
Tarif PPh 21 Progresif Tahun 2026
Berikut tarif PPh 21 progresif yang berlaku untuk pegawai tetap:
| Penghasilan Bulanan (Rp) | Tarif Pajak (%) |
|---|---|
| Sampai dengan 6.000.000 | 5% |
| 6.000.001 – 25.000.000 | 15% |
| 25.000.001 – 50.000.000 | 25% |
| Lebih dari 50.000.000 | 30% |
Jika penghasilan bulanan karyawan sebesar Rp 15.000.000, maka penambahan THR Rp 5.000.000 akan membuat total penghasilan bruto menjadi Rp 20.000.000. Penghasilan ini masuk ke tarif 15%.
Jadi, pajak yang dikenakan adalah:
- 5% x 6.000.000 = 300.000
- 15% x (20.000.000 – 6.000.000) = 15% x 14.000.000 = 2.100.000
- Total pajak = 2.400.000
THR Rp 5.000.000 dikurangi pajak sebesar 2.400.000, maka karyawan hanya menerima bersih sekitar Rp 2.600.000 dari THR kedua tersebut.
Tips Agar THR Tidak Kena Pajak
Biarpun aturan sudah jelas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR tidak terkena pajak:
1. Pastikan THR Diberikan Sesuai Regulasi
THR yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan dari perusahaan dan tidak melanggar aturan perpajakan. Jangan sampai THR diberikan lebih dari sekali dalam setahun tanpa dasar hukum yang kuat.
2. Cek Kebijakan Perusahaan
Beberapa perusahaan mungkin memberikan “THR tambahan” atau “bonus lebaran” yang sebenarnya bukan THR resmi. Ini bisa jadi pemicu THR kena pajak karena tidak sesuai regulasi.
3. Konsultasi dengan HRD atau Konsultan Pajak
Kalau masih bingung, lebih baik konsultasikan langsung dengan bagian HRD atau konsultan pajak. Mereka akan bisa memberikan penjelasan yang lebih spesifik terkait THR yang akan diterima.
Kesalahan Umum dalam Perlakuan THR dan Pajak
Banyak karyawan dan bahkan perusahaan yang masih salah kaprah soal THR dan pajak. Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:
1. Menganggap Semua THR Tidak Kena Pajak
Padahal, THR hanya tidak kena pajak jika memenuhi syarat tertentu. Kalau THR diberikan lebih dari sekali dalam setahun, maka THR tambahan akan kena pajak.
2. Menggabung THR dengan Bonus
THR dan bonus adalah dua hal yang berbeda. THR punya perlakuan khusus dalam pajak, sedangkan bonus biasanya langsung dikenakan pajak.
3. Tidak Mencatat THR yang Diterima
Catat semua THR yang diterima selama setahun. Ini penting untuk memastikan THR tidak dikenakan pajak secara berlebihan.
Perlakuan THR untuk Karyawan Kontrak
Bagaimana dengan THR untuk karyawan kontrak? Apakah sama seperti karyawan tetap?
Secara prinsip, THR untuk karyawan kontrak juga mengikuti aturan yang sama. Namun, karyawan kontrak biasanya tidak mendapat THR resmi karena tidak termasuk dalam kategori pegawai tetap.
Jika THR tetap diberikan, maka perlakuannya akan mengikuti ketentuan PPh 21 yang berlaku untuk pegawai kontrak.
Disclaimer
Aturan pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026. Namun, selalu disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari sumber resmi atau berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan keakuratan informasi.
Penutup
THR memang jadi hak karyawan menjelang hari raya. Tapi, tidak semua THR bebas pajak. Ada aturan yang harus dipenuhi agar THR tidak dikenakan pajak. Jadi, penting untuk memahami aturan PPh 21 tahun 2026 agar tidak terkejut saat THR dipotong pajak.
Dengan memahami syarat THR yang tidak kena pajak, serta menghindari kesalahan umum, karyawan bisa lebih siap menyambut momen lebaran dengan THR yang utuh.





