
Menjelang hari raya, banyak karyawan swasta di Indonesia menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), THR karyawan swasta terkena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini menjadi perhatian tersendiri karena jumlah potongan bisa cukup signifikan tergantung dari penghasilan bulanan dan status kepegawaian.
Pemerintah tetap mempertahankan aturan ini meski sempat muncul usulan agar THR dibebaskan dari pajak. Aturan pemotongan pajak THR karyawan swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak, sama seperti gaji, bonus, dan insentif lainnya.
Aturan Pajak THR Karyawan Swasta
THR yang diterima karyawan swasta termasuk dalam objek pajak penghasilan. Artinya, THR yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Ini berbeda dengan THR ASN yang tidak dikenakan pajak.
Pemotongan pajak dilakukan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini mempermudah perhitungan pajak setiap bulan tanpa harus menghitung ulang seluruh komponen penghasilan secara detail.
1. Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Tarif Efektif Rata-rata (TER) dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Penentuan kategori ini penting karena memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan.
TER Kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Kategori B
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
TER Kategori C
- Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
2. Besaran Tarif Pajak Berdasarkan TER
Tarif pajak dalam skema TER berkisar antara 0 persen hingga sekitar 34 persen. Besaran ini tergantung pada jumlah penghasilan bruto bulanan yang diterima karyawan. Karena THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji, maka penghasilan bruto bulan tersebut akan meningkat, sehingga potongan pajak juga bisa lebih besar.
| Kategori TER | Tarif Pajak Efektif |
|---|---|
| TER A | 0% – 15% |
| TER B | 5% – 25% |
| TER C | 10% – 34% |
3. Tarif Pajak Progresif Tahunan
Meskipun pemotongan pajak bulanan menggunakan skema TER, pada akhir tahun akan dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif tahunan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berikut lapisan tarif pajak penghasilan tahunan:
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen
- Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen
- Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen
- Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen
Usulan THR Bebas Pajak
Sejumlah kalangan pekerja mengusulkan agar THR tidak lagi dikenakan pajak. Salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan bahwa pemotongan pajak THR memberatkan karyawan karena penghasilan dalam bulan pembayaran THR biasanya meningkat tajam.
Namun, hingga kini pemerintah belum merubah kebijakan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR karyawan swasta tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran THR
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan.
1. THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
2. THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| ≥ 12 bulan | 1 bulan upah |
| < 12 bulan | Proporsional sesuai masa kerja |
Penutup
THR merupakan hak pekerja menjelang hari raya. Namun, bagi karyawan swasta, THR yang diterima akan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran potongan tergantung dari penghasilan bulanan dan status kepegawaian.
Usulan agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap kajian. Namun, hingga kini belum ada kebijakan baru yang mengubah aturan tersebut.
Perusahaan tetap diwajibkan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karyawan yang memenuhi syarat berdasarkan masa kerja berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Disclaimer
Aturan dan besaran tarif pajak THR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk mengacu pada regulasi resmi terkini dari pemerintah atau konsultasi dengan ahli pajak.





