Kabar baik bagi pemilik batangan Antam. Setelah kemarin hingga Rp183.000 per gram, harga buyback emas Antam hari ini Rabu 4 Februari 2026 justru melonjak tajam sebesar Rp86.000 per gram. Rebound ini menjadi sinyal pemulihan setelah tekanan harga yang terjadi beberapa hari terakhir.

Nah, bagi yang berencana menjual emas dalam waktu dekat, momen ini perlu dicermati. Berdasarkan data resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dipantau pada pukul 08.26 WIB, harga jual kembali emas batangan 24 karat dipatok sebesar Rp2.710.000 per gram. Angka ini naik signifikan dibanding perdagangan kemarin.

Tapi sebelum menjual, penting untuk memahami perhitungan pajak dan simulasi dana yang akan diterima. Artikel ini akan membahas lengkap rincian harga buyback semua pecahan beserta cara menghitungnya.

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2026

Harga buyback oleh Logam Mulia naik Rp86.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.624.000 per gram menjadi Rp2.710.000 per gram. Kenaikan ini terjadi seiring dengan rebound harga emas global di spot yang mulai menguat kembali.

Perlu dipahami bahwa harga buyback berbeda dengan harga beli emas. Selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp236.000 per gram. Spread ini merupakan standar dalam perdagangan komoditas fisik untuk menutup biaya operasional dan sertifikasi.

Berikut rincian harga buyback emas Antam untuk semua pecahan:

Pecahan Harga Buyback
0,5 gram Rp1.361.000
1 gram Rp2.722.000
2 gram Rp5.445.000
3 gram Rp8.168.000
5 gram Rp13.613.000
10 gram Rp27.227.000
25 gram Rp67.734.000
50 gram Rp135.468.000
100 gram Rp270.936.000
250 gram Rp674.005.000
500 gram Rp1.348.010.000
1000 gram Rp2.696.020.000

Harga di atas berdasarkan data Logam Mulia Antam per 4 Februari 2026 dan berlaku sama untuk semua tahun produksi emas bersertifikat LBMA.

Baca Juga:  Rute KRL Commuter Line Jabodetabek Peta Terbaru 2026

Pergerakan Harga Buyback Emas Antam Sepekan Terakhir

Fluktuasi harga emas dalam sepekan terakhir cukup tajam. Memahami trennya bisa membantu menentukan waktu yang tepat untuk menjual.

Tanggal Harga Buyback/Gram Perubahan
Kamis, 29 Januari 2026 Rp2.989.000 Rekor Tertinggi
Senin, 2 Februari 2026 Rp2.633.000 Turun
Selasa, 3 Februari 2026 Rp2.624.000 -Rp9.000
Rabu, 4 Februari 2026 Rp2.710.000 +Rp86.000

Tren harga emas sepanjang awal Februari 2026 ini menunjukkan pola “V-shape recovery”. Setelah koreksi tajam pada 3 Februari yang membawa harga ke level terendah dalam dua pekan, aksi beli masif di pasar global langsung memicu pembalikan arah.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam (PPh 22)

Satu hal yang sering terlupakan saat menghitung keuntungan adalah potongan pajak. Ketentuan mengenai pajak penjualan kembali emas batangan ini diatur dalam Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berikut ketentuan pajaknya:

Ketentuan Keterangan
Batas Transaksi Kena Pajak Di atas Rp10.000.000
Tarif PPh 22 (Punya NPWP) 1,5% dari nilai transaksi
Tarif PPh 22 (Tanpa NPWP) 3% dari nilai transaksi
Mekanisme Pemotongan Dipotong langsung dari nilai buyback

PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan. Jadi dana yang masuk ke rekening sudah bersih setelah dipotong pajak.

Penting: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi. Pastikan NIK sudah terintegrasi dengan data pajak untuk mendapat tarif 1,5%.

Simulasi Buyback Emas Antam 4 Februari 2026

Agar tidak kaget saat menerima dana, berikut simulasi perhitungan buyback dengan potongan pajak:

Rumus Perhitungan:

Dana Diterima = (Berat Emas × Harga Buyback) - PPh 22 - Biaya Meterai (jika ada)
Pecahan Nilai Buyback PPh 22 (1,5%) Dana Diterima*
1 gram Rp2.722.000 – Rp2.722.000
3 gram Rp8.168.000 – Rp8.168.000
5 gram Rp13.613.000 Rp204.195 Rp13.408.805
10 gram Rp27.227.000 Rp408.405 Rp26.818.595
25 gram Rp67.734.000 Rp1.016.010 Rp66.717.990
50 gram Rp135.468.000 Rp2.032.020 Rp133.435.980
100 gram Rp270.936.000 Rp4.064.040 Rp266.871.960

*Simulasi untuk pemegang NPWP/NIK terintegrasi. Tanpa NPWP, potongan pajak menjadi 3% (dua kali lipat).

Baca Juga:  Ide Bisnis Ternak Rumahan yang Menghasilkan Cuan Besar Saat Ramadan!

Catatan: Transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenakan PPh 22, sehingga dana diterima utuh.

Tempat Buyback Emas Antam Resmi

Menjual emas di tempat resmi menjamin harga sesuai standar dan keamanan transaksi. Berikut opsi yang tersedia:

1. Butik Emas Logam Mulia Antam

Tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta (Pulogadung), Surabaya, Bandung, dan Makassar. Harga mengacu langsung pada logammulia.com tanpa tawar-menawar.

2. Pegadaian

Outlet Pegadaian di seluruh menerima buyback emas Antam. Harga mengikuti standar Pegadaian yang biasanya sedikit berbeda dari harga Logam Mulia.

3. Toko Emas Rekanan

Beberapa toko emas besar juga menerima buyback, namun harga bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing toko.

Syarat Buyback Emas Antam

Sebelum menjual, pastikan dokumen dan kondisi emas memenuhi ketentuan:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • Emas batangan Antam dengan sertifikat LBMA
  • Kemasan/packaging dalam kondisi baik (untuk emas CertiEye)
  • NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi (untuk tarif pajak 1,5%)

Pada emas kemasan lama (Retro), sertifikat berupa kertas terpisah. Jika sertifikat ini hilang, emas tetap bisa dijual namun akan dikenakan potongan biaya administrasi atau dihargai sebagai emas scrap yang nilainya jauh di bawah harga pasar.

Tips Sebelum Menjual Emas

Agar tidak rugi saat buyback, perhatikan beberapa hal berikut:

  • harga terkini — Pantau harga buyback di logammulia.com sebelum ke outlet
  • Hitung break-even point — Pastikan harga buyback sudah menutup harga beli + pajak pembelian
  • Bawa NPWP/NIK — Hemat potongan pajak 1,5% dibanding tanpa NPWP (3%)
  • Jaga kondisi kemasan — Emas dengan kemasan rusak bisa dihargai lebih rendah
  • Simpan sertifikat dengan baik — Sertifikat hilang berarti harga jatuh drastis

Kapan Waktu Tepat untuk Buyback?

Pertanyaan klasik yang sering muncul: kapan sebaiknya menjual emas?

Berdasarkan data historis dan pergerakan emas hingga 2026, emas adalah aset long-term. Keuntungan optimal biasanya didapat setelah memegang emas minimal 3-5 tahun untuk menutup selisih spread antara harga beli dan buyback.

Namun jika memang butuh dana mendesak, momen kenaikan seperti hari ini bisa dimanfaatkan. Setidaknya harga sudah naik Rp86.000 dari kemarin.

Baca Juga:  Elnusa Buka Jalan Karier Mahasiswa UNDIP di Industri Migas!

Kontak dan Informasi Resmi

Untuk informasi harga terkini dan buyback:

  • Website Logam Mulia: logammulia.com
  • Call Center Antam: (021) 2986 1688
  • Call Center Pegadaian: 1500 569
  • Aplikasi Pegadaian Digital: Play Store / App Store

Penutup

Harga buyback emas Antam hari ini 4 Februari 2026 naik Rp86.000 menjadi Rp2.710.000 per gram — momen yang cukup baik bagi yang berencana menjual. Jangan lupa hitung potongan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP) untuk transaksi di atas Rp10 juta agar tidak kaget dengan dana yang diterima.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan keuangan. Terima kasih sudah membaca, semoga investasi emasnya selalu menguntungkan!


Sumber dan Referensi:

  • Logammulia.com
  • PMK Nomor 34/PMK.10/2017

Disclaimer: Harga buyback dalam artikel ini berdasarkan data Logam Mulia Antam per 4 Februari 2026 pukul 08.26 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Simulasi pajak bersifat ilustratif — untuk perhitungan pasti, gunakan kalkulator resmi di website Logam Mulia atau konfirmasi langsung ke outlet.

FAQ Buyback Emas Antam 4 Februari 2026

FAQ Seputar Buyback Emas Antam Hari ini 4 Februari 2026 Naik! Ini Harga, Pajak, dan Simulasi Lengkapnya

Per tanggal 4 Februari 2026, harga buyback (harga jual kembali) emas Antam tercatat mengalami kenaikan menjadi kisaran Rp 1.4XX.000 per gram (Silakan cek grafik real-time di atas).

Status: GRAFIK NAIK ↗. Kenaikan ini dipicu oleh sentimen positif pasar global dan pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 Juta dikenakan PPh 22:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • 3,0% bagi yang tidak memiliki NPWP.

*Pajak langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah contoh perhitungan jika Anda menjual emas 10 gram dan memiliki NPWP (Asumsi harga buyback Rp 1.450.000/gr):

Harga Dasar (10g): Rp 14.500.000
Potongan PPh 22 (1,5%): – Rp 217.500
Dana Cair ke Rekening: Rp 14.282.500

Untuk proses buyback yang lancar, pastikan Anda membawa:

  1. Fisik Emas Batangan (Certicard/Retro).
  2. KTP Asli (Nama di rekening harus sama dengan KTP).
  3. NPWP (Fisik atau Foto) untuk potongan pajak lebih ringan.
  4. Nomor Rekening Bank aktif.