
Lebih dari dua dekade menanti akhirnya terasa melelahkan. Begitulah kondisi yang dialami oleh jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Meski sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan banyak keluarga, status hukum mereka masih abu-abu. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberi payung hukum jelas, justru terus tertunda.
Desakan untuk segera mengesahkan RUU PPRT kembali menggema. Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan berbagai organisasi lainnya menyuarakan tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan. Mereka tak ingin lagi menunggu tahun demi tahun tanpa kepastian.
Perlindungan Hukum yang Terlambat Datang
RUU PPRT pertama kali disiapkan sejak tahun 2004. Sejak itu, banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mendorong pengesahannya. Namun, proses legislatif yang berjalan lambat membuat harapan itu terus tertunda. Padahal, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga bukan hal yang bisa ditunda-tunda.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta orang. Mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi serta kekerasan. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka rentan menghadapi perlakuan tidak adil, jam kerja berlebihan, bahkan kekerasan fisik dan psikis.
1. Sejarah Panjang RUU PPRT
RUU PPRT pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004. Sejak awal, niat untuk memberikan perlindungan hukum sudah jelas. Namun, proses yang seharusnya berjalan lancar justru terhenti di berbagai tahapan.
Dalam perjalanannya, RUU ini mengalami berbagai revisi dan penundaan. Bahkan, sempat hilang dari radar prioritas legislasi nasional. Baru pada beberapa tahun terakhir, isu ini kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya desakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
2. Komitmen Pemerintah yang Belum Tegas
Pada Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi para pejuang hak pekerja rumah tangga.
Namun, hingga kini, komitmen itu belum diikuti dengan langkah konkret. Badan Legislasi DPR RI memang telah menggelar belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tetapi hasilnya belum juga membuahkan keputusan tegas.
Kondisi Pekerja Rumah Tangga Tanpa Perlindungan Hukum
Tanpa adanya undang-undang yang melindungi, pekerja rumah tangga rentan menghadapi berbagai risiko. Mereka seringkali bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa upah layak, bahkan tanpa jaminan sosial.
1. Jam Kerja Tak Terbatas
Banyak pekerja rumah tangga yang bekerja selama 12 hingga 16 jam per hari. Mereka tidak mengenal hari libur dan cuti. Bahkan, jam istirahat pun seringkali tidak dihormati.
2. Upah di Bawah Standar UMR
Sebagian besar pekerja rumah tangga menerima upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Banyak yang hanya menerima Rp 1 hingga 2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
3. Kekerasan dan Pelecehan
Tanpa perlindungan hukum, pekerja rumah tangga rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Bahkan, kasus pelecehan seksual pun kerap terjadi, namun jarang dilaporkan karena ketakutan akan dibuang atau diputus hubungan kerja.
Desakan Masyarakat Sipil yang Semakin Nyaring
Koalisi masyarakat sipil tidak tinggal diam. Mereka terus mendorong DPR untuk segera menyelesaikan RUU PPRT. Salah satu tokoh penting dalam desakan ini adalah Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT.
1. RDPU Terakhir sebagai Titik Akhir
Dalam RDPU terbaru yang digelar pada 5 Maret 2026, Lita menyampaikan bahwa ini seharusnya menjadi RDPU terakhir. Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin lagi melihat proses yang berlarut-larut tanpa hasil.
“RDPU terus dilakukan, tetapi kami tidak mengetahui secara jelas hasil akhirnya. Kami berharap ini menjadi RDPU terakhir dan segera dilanjutkan ke tahap finalisasi,” kata Lita.
2. Perlindungan Hukum sebagai Hak Dasar
Menurut Lita, perlindungan hukum bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar bagi setiap pekerja. Pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.
Perbandingan Kondisi Pekerja Rumah Tangga di Dunia
| Negara | Status Perlindungan Hukum | Jam Kerja Maksimal | Upah Minimum |
|---|---|---|---|
| Indonesia | Belum ada UU khusus | Tidak terbatas | Tidak diatur |
| Filipina | Ada UU Batas Waktu Kerja | 10 jam/hari | Ditetapkan negara |
| Malaysia | Ada Undang-Undang Pekerja Asing | 10 jam/hari | Ditetapkan negara |
| Singapura | Ada perlindungan khusus | 9 jam/hari | Ditetapkan negara |
Isi RUU PPRT yang Diharapkan
RUU PPRT yang saat ini dibahas memuat beberapa poin penting yang menjadi harapan utama para pekerja rumah tangga dan aktivis.
1. Definisi Pekerja Rumah Tangga
RUU ini memberikan definisi jelas tentang siapa yang disebut sebagai pekerja rumah tangga. Ini penting untuk menghindari ambiguitas dalam penerapan hukum.
2. Hak-Hak Dasar Pekerja
RUU PPRT mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti:
- Hak atas upah layak
- Hak atas waktu istirahat
- Hak atas cuti tahunan
- Hak atas perlindungan dari kekerasan
3. Kewajiban Pemberi Kerja
RUU ini juga mengatur kewajiban pemberi kerja, termasuk:
- Memberikan kontrak kerja tertulis
- Membayar upah tepat waktu
- Memberikan jaminan sosial
- Tidak melakukan kekerasan atau pelecehan
4. Sanksi Hukum
RUU PPRT mengatur sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan. Ini termasuk denda hingga hukuman penjara.
Tantangan dalam Proses Legislasi
Meski sudah lama dibahas, RUU PPRT masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses legislasi.
1. Kurangnya Konsensus di DPR
Masih ada perbedaan pandangan antar fraksi di DPR mengenai isi RUU. Beberapa poin seperti definisi pekerja rumah tangga dan jam kerja masih menjadi perdebatan.
2. Tekanan dari Berbagai Pihak
Ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan RUU ini, terutama kalangan pemberi kerja yang khawatir akan meningkatnya biaya. Namun, ini bukan alasan untuk terus menunda pengesahan.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Meski prosesnya panjang, harapan untuk segera disahkannya RUU PPRT tetap hidup. Koalisi masyarakat sipil terus memantau perkembangan dan mendorong DPR agar tidak lagi menunda-nunda.
1. Finalisasi RUU Menjadi Prioritas
Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah finalisasi RUU PPRT. Ini menjadi langkah penting agar RUU bisa segera dibawa ke paripurna untuk pengesahan.
2. Penyosialisasian kepada Masyarakat
Setelah disahkan, RUU PPRT perlu disosialisasikan secara luas. Ini penting agar masyarakat, terutama pemberi kerja, memahami hak dan kewajiban mereka.
3. Implementasi yang Tegas
Pemerintah juga harus memastikan bahwa RUU PPRT diterapkan secara tegas. Ini termasuk memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum agar bisa menangani pelanggaran dengan cepat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data dan peristiwa hingga Maret 2026. Karena situasi politik dan hukum dapat berubah sewaktu-waktu, pembaca disarankan untuk memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi terkait perkembangan RUU PPRT.





