Lebih dari dua dekade menanti akhirnya terasa melelahkan. Begitulah kondisi yang dialami oleh jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Meski sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan banyak keluarga, status hukum mereka masih abu-abu. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberi payung hukum jelas, justru terus tertunda.

Desakan untuk segera mengesahkan RUU PPRT kembali menggema. Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan berbagai organisasi lainnya menyuarakan tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan. Mereka tak ingin lagi menunggu tahun demi tahun tanpa kepastian.

Perlindungan Hukum yang Terlambat Datang

RUU PPRT pertama kali disiapkan sejak tahun 2004. Sejak itu, banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mendorong pengesahannya. Namun, proses yang berjalan lambat membuat harapan itu terus tertunda. Padahal, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga bukan hal yang bisa ditunda-tunda.

Baca Juga:  Ingin Cuan Tambahan? Inilah 10 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya di Tahun 2026

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta orang. Mayoritas di antaranya adalah dan anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi serta kekerasan. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka rentan menghadapi perlakuan tidak adil, jam kerja berlebihan, bahkan kekerasan fisik dan psikis.

1. Sejarah Panjang RUU PPRT

RUU PPRT pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004. Sejak awal, niat untuk memberikan perlindungan hukum sudah jelas. Namun, proses yang seharusnya berjalan lancar justru terhenti di berbagai tahapan.

Dalam perjalanannya, RUU ini mengalami berbagai revisi dan penundaan. Bahkan, sempat hilang dari radar prioritas legislasi nasional. Baru pada beberapa tahun terakhir, isu ini kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya desakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

2. Komitmen Pemerintah yang Belum Tegas

Pada Mei 2025, Presiden menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi para pejuang hak pekerja rumah tangga.

Namun, hingga kini, komitmen itu belum diikuti dengan langkah konkret. Badan Legislasi DPR RI memang telah menggelar belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tetapi hasilnya belum juga membuahkan keputusan tegas.

Kondisi Pekerja Rumah Tangga Tanpa Perlindungan Hukum

Tanpa adanya undang-undang yang melindungi, pekerja rumah tangga rentan menghadapi berbagai risiko. Mereka seringkali bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa upah layak, bahkan tanpa jaminan sosial.

1. Jam Kerja Tak Terbatas

Banyak pekerja rumah tangga yang bekerja selama 12 hingga 16 jam per hari. Mereka tidak mengenal hari dan cuti. Bahkan, jam istirahat pun seringkali tidak dihormati.

2. Upah di Bawah Standar UMR

Sebagian besar pekerja rumah tangga menerima upah yang jauh di bawah Kabupaten/Kota (UMK). Banyak yang hanya menerima Rp 1 hingga 2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Baca Juga:  Cara Mudah Ubah Status BPJS Kesehatan dari PBI JKN ke Mandiri, Pastikan Keaktifanmu di Sini!

3. Kekerasan dan Pelecehan

Tanpa perlindungan hukum, pekerja rumah tangga rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Bahkan, pelecehan seksual pun kerap terjadi, namun jarang dilaporkan karena ketakutan akan dibuang atau diputus hubungan kerja.

Desakan Masyarakat Sipil yang Semakin Nyaring

Koalisi masyarakat sipil tidak tinggal diam. Mereka terus mendorong DPR untuk segera menyelesaikan RUU PPRT. Salah satu tokoh penting dalam desakan ini adalah Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT.

1. RDPU Terakhir sebagai Titik Akhir

Dalam RDPU terbaru yang digelar pada 5 Maret , Lita menyampaikan bahwa ini seharusnya menjadi RDPU terakhir. Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin lagi melihat proses yang berlarut-larut tanpa hasil.

“RDPU terus dilakukan, tetapi kami tidak mengetahui secara jelas hasil akhirnya. Kami berharap ini menjadi RDPU terakhir dan segera dilanjutkan ke tahap finalisasi,” kata Lita.

2. Perlindungan Hukum sebagai Hak Dasar

Menurut Lita, perlindungan hukum bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar bagi setiap pekerja. Pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

Perbandingan Kondisi Pekerja Rumah Tangga di Dunia

Negara Status Perlindungan Hukum Jam Kerja Maksimal Upah Minimum
Indonesia Belum ada UU khusus Tidak terbatas Tidak diatur
Filipina Ada UU Batas Waktu Kerja 10 jam/hari Ditetapkan negara
Malaysia Ada Undang-Undang Pekerja Asing 10 jam/hari Ditetapkan negara
Ada perlindungan khusus 9 jam/hari Ditetapkan negara

Isi RUU PPRT yang Diharapkan

RUU PPRT yang saat ini dibahas memuat beberapa poin penting yang menjadi harapan utama para pekerja rumah tangga dan aktivis.

1. Definisi Pekerja Rumah Tangga

RUU ini memberikan definisi jelas tentang siapa yang disebut sebagai pekerja rumah tangga. Ini penting untuk menghindari ambiguitas dalam penerapan hukum.

Baca Juga:  Benarkah Isu FF Kipas Garena 2026 Berbahaya? Simak Fakta Lengkap dan Panduan Bermain Aman Agar Akun Tidak Terkena Banned!

2. Hak-Hak Dasar Pekerja

RUU PPRT mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti:

  • Hak atas upah layak
  • Hak atas waktu istirahat
  • Hak atas cuti tahunan
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan

3. Kewajiban Pemberi Kerja

RUU ini juga mengatur kewajiban pemberi kerja, termasuk:

  • Memberikan kontrak kerja tertulis
  • Membayar upah tepat waktu
  • Memberikan jaminan sosial
  • Tidak melakukan kekerasan atau pelecehan

4. Sanksi Hukum

RUU PPRT mengatur sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan. Ini termasuk denda hingga hukuman penjara.

Tantangan dalam Proses Legislasi

Meski sudah lama dibahas, RUU PPRT masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses legislasi.

1. Kurangnya Konsensus di DPR

Masih ada perbedaan pandangan antar fraksi di DPR mengenai isi RUU. Beberapa poin seperti definisi pekerja rumah tangga dan jam kerja masih menjadi perdebatan.

2. Tekanan dari Berbagai Pihak

Ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan RUU ini, terutama kalangan pemberi kerja yang khawatir akan meningkatnya biaya. Namun, ini bukan alasan untuk terus menunda pengesahan.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Meski prosesnya panjang, harapan untuk segera disahkannya RUU PPRT tetap hidup. Koalisi masyarakat sipil terus memantau perkembangan dan mendorong DPR agar tidak lagi menunda-nunda.

1. Finalisasi RUU Menjadi Prioritas

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah finalisasi RUU PPRT. Ini menjadi langkah penting agar RUU bisa segera dibawa ke paripurna untuk pengesahan.

2. Penyosialisasian kepada Masyarakat

Setelah disahkan, RUU PPRT perlu disosialisasikan secara luas. Ini penting agar masyarakat, terutama pemberi kerja, memahami hak dan kewajiban mereka.

3. Implementasi yang Tegas

Pemerintah juga harus memastikan bahwa RUU PPRT diterapkan secara tegas. Ini termasuk memberikan pelatihan kepada penegak hukum agar bisa menangani pelanggaran dengan cepat.

Disclaimer

dalam artikel ini didasarkan pada data dan peristiwa hingga Maret 2026. Karena situasi politik dan hukum dapat berubah sewaktu-waktu, pembaca disarankan untuk memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi terkait perkembangan RUU PPRT.