
Isu seputar rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, langsung membantah tudingan adanya praktik “permainan” dalam pelantikan pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Tatang, seluruh proses yang dilakukan sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pelantikan yang terjadi pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dasar Hukum Rotasi dan Mutasi Pejabat
Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan main yang ketat dan harus dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah daerah. Di Kabupaten Bandung, semua proses ini diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Kedua peraturan ini mengatur tentang pola karir ASN, baik itu jabatan fungsional, jabatan administrasi, maupun jabatan pimpinan tinggi (JPT). Pola karir ini bisa berupa horizontal, vertikal, maupun diagonal. Semua bentuk perpindahan jabatan harus memenuhi syarat dan melalui proses yang transparan.
Tatang menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik sudah melalui tahapan seleksi dan verifikasi administrasi yang ketat. Tidak ada celah untuk “main mata” atau praktik di balik layar. Jika seseorang tidak memenuhi kualifikasi, maka tidak akan sampai pada tahap pelantikan.
1. Penjelasan Pola Karir ASN
Pola karir ASN diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan terdiri dari tiga jenis utama:
- Horizontal: Pindah jabatan pada tingkat yang sama, misalnya dari kepala seksi A ke kepala seksi B.
- Vertikal: Naik jabatan, seperti dari kepala seksi ke eselon tertentu.
- Diagonal: Gabungan antara horizontal dan vertikal, biasanya melibatkan perubahan unit kerja dan tingkat jabatan.
Setiap pola karir ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Misalnya, untuk promosi vertikal, pegawai harus memenuhi masa kerja, kompetensi, dan hasil penilaian kinerja tertentu.
2. Proses Administrasi yang Dilalui
Seluruh proses administrasi untuk mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung dilakukan melalui sistem Layanan I-MUT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini adalah sistem online yang dirancang untuk meminimalkan praktik di balik layar dan meningkatkan transparansi.
Sistem ini mencatat seluruh riwayat pegawai, termasuk masa kerja, pendidikan, pelatihan, dan penilaian kinerja. Dengan begitu, setiap pejabat yang diusulkan untuk promosi atau mutasi sudah memiliki data yang terverifikasi secara digital.
3. Penegasan Terhadap Isu “Main Mata”
Salah satu isu yang beredar adalah adanya dugaan bahwa seorang pejabat mendapat promosi karena hubungan pribadi dengan pejabat lain. Tatang Kusnawan langsung menepis tudingan tersebut.
“Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin orang itu dilantik. Semua proses sudah transparan dan melalui sistem yang terintegrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa semua pejabat yang dilantik sudah melalui tahapan seleksi yang ketat. Bahkan, untuk jabatan tertentu, ada ujian kompetensi dan wawancara yang dilakukan oleh tim independen.
4. Penjelasan Terkait Pelantikan Pejabat
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung dilakukan dalam dua tahap besar, yaitu pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026. Kedua pelantikan ini melibatkan berbagai unit kerja dan tingkat jabatan.
Berikut adalah rincian jumlah pejabat yang dilantik:
| Tanggal Pelantikan | Jumlah Pejabat | Jenis Jabatan |
|---|---|---|
| 20 Februari 2026 | 15 orang | Jabatan Administrasi dan Fungsional |
| 27 Februari 2026 | 22 orang | Jabatan Pimpinan Tinggi dan Eselon |
Tatang menyebutkan bahwa semua pejabat yang dilantik sudah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi. Mereka juga telah menjalani proses seleksi melalui sistem I-MUT BKN.
5. Penegasan Terhadap Praktik Di Balik Layar
Tidak hanya menyangkal adanya “permainan”, Tatang juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Ia menyebutkan bahwa setiap pejabat yang diusulkan harus melalui verifikasi data dan penilaian kinerja.
“Kalau ada yang bilang ini ada hubungan pribadi atau main mata, itu tidak benar. Semua sudah diatur dan diawasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap sistem karir ASN agar lebih transparan dan akuntabel.
6. Evaluasi dan Pengawasan Internal
Untuk memastikan tidak ada celah dalam proses mutasi dan promosi, BKPSDM Kabupaten Bandung melakukan evaluasi internal secara berkala. Evaluasi ini mencakup:
- Penilaian kinerja pejabat
- Verifikasi data administrasi
- Pengawasan terhadap proses seleksi
- Evaluasi sistem I-MUT
Selain itu, BKPSDM juga bekerja sama dengan BKN untuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar nasional.
7. Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Tatang menekankan bahwa transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses mutasi dan promosi pejabat.
“Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat bisa melaporkan. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa BKPSDM memiliki saluran pengaduan online yang bisa diakses oleh siapa saja yang memiliki informasi terkait proses kepegawaian.
8. Penyebab Munculnya Isu Negatif
Isu negatif tentang mutasi dan promosi pejabat sering muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses yang sebenarnya. Tatang menyebutkan bahwa banyak orang yang tidak mengetahui bahwa seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi.
“Kami sadar masih ada kekurangan dalam hal sosialisasi. Tapi kami terus berupaya agar masyarakat lebih paham,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa BKPSDM akan terus meningkatkan transparansi dengan memperbanyak publikasi data dan informasi kepegawaian.
9. Upaya Meningkatkan Transparansi
Untuk menjawab keraguan masyarakat, BKPSDM Kabupaten Bandung terus melakukan upaya peningkatan transparansi. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Meningkatkan sosialisasi kebijakan kepegawaian
- Memperbanyak publikasi data pelantikan dan mutasi
- Membuka saluran pengaduan online
- Melibatkan pihak independen dalam proses seleksi
Tatang menyebutkan bahwa tujuan utama dari semua ini adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepegawaian di daerah.
10. Penutup
Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung bukanlah hal yang bisa disiasati. Semua proses dilakukan sesuai aturan dan melalui sistem yang transparan. Isu-isu yang beredar tentang adanya praktik di balik layar tidak memiliki dasar yang kuat.
BKPSDM Kabupaten Bandung terus berkomitmen untuk menjalankan sistem kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan dukungan teknologi dan pengawasan dari masyarakat, proses mutasi dan promosi pejabat bisa berjalan dengan baik.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan data dan pernyataan resmi yang diterima hingga tanggal publikasi. Aturan dan prosedur kepegawaian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.





