
Saat musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiba, banyak orang yang masih bingung mengenai apa itu harta dan investasi PPS. Padahal, pemahaman tentang hal ini penting agar kita bisa melaporkan SPT dengan benar dan terhindar dari masalah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika Anda merasa kesulitan memahami harta dan investasi PPS, Anda berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini, desaglawan.id akan menjelaskan secara rinci apa itu harta dan investasi PPS, serta bagaimana cara melaporkannya saat Anda menyampaikan SPT Tahunan di Coretax 2026. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Harta dan Investasi PPS?
PPS atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah komponen penting dalam menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus Anda bayar. Perhitungan pajak penghasilan dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto Anda dengan biaya-biaya yang diperbolehkan, termasuk PPS.
Nah, harta dan investasi PPS merujuk pada aset-aset yang Anda miliki yang dapat digunakan untuk menghitung PPS. Contohnya adalah rumah, kendaraan, tabungan, deposito, saham, reksadana, dan lain-lain. Jenis-jenis harta dan investasi PPS ini harus Anda catat dan laporkan dalam SPT Tahunan.
Tujuan utama pelaporan harta dan investasi PPS adalah untuk menentukan apakah Anda layak mendapatkan pengurangan pajak atau tidak. Semakin banyak harta dan investasi PPS yang Anda miliki, maka semakin besar pula PPS yang bisa Anda manfaatkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayar.
Jenis-Jenis Harta dan Investasi PPS yang Wajib Dilaporkan
Agar Anda tidak kebingungan, berikut ini adalah jenis-jenis harta dan investasi PPS yang wajib Anda laporkan dalam SPT Tahunan di Coretax 2026:
1. Harta Tidak Bergerak
Harta tidak bergerak adalah aset yang tidak dapat dipindahkan atau dipindahtangankan seperti tanah dan bangunan. Jika Anda memiliki rumah, ruko, apartemen, atau properti lainnya, maka Anda wajib melaporkan harta tidak bergerak tersebut dalam SPT Tahunan.
Misal: Anda memiliki sebuah rumah dengan nilai pasar Rp500 juta. Maka, Anda harus melaporkan harta tidak bergerak tersebut dalam SPT Tahunan Anda.
2. Harta Bergerak
Harta bergerak adalah aset yang dapat dipindahkan atau dipindahtangankan, seperti kendaraan, mesin, peralatan, dan lain-lain. Jika Anda memiliki mobil, motor, atau harta bergerak lainnya, maka Anda harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Contoh: Anda memiliki sebuah mobil dengan nilai pasar Rp200 juta. Maka, Anda harus melaporkan harta bergerak tersebut dalam SPT Tahunan Anda.
3. Harta Tidak Berwujud
Harta tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti hak paten, merek dagang, hak cipta, dan lain-lain. Jika Anda memiliki aset-aset semacam ini, maka Anda juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Misal: Anda memiliki hak cipta atas sebuah buku yang Anda tulis, dengan nilai pasar Rp100 juta. Maka, Anda harus melaporkan harta tidak berwujud tersebut dalam SPT Tahunan Anda.
4. Investasi
Investasi yang wajib Anda laporkan dalam SPT Tahunan adalah segala bentuk penanaman modal, baik di dalam maupun di luar negeri. Contohnya adalah saham, reksadana, obligasi, deposito, dan lain-lain.
Misal: Anda memiliki investasi berupa saham senilai Rp300 juta dan deposito senilai Rp200 juta. Maka, Anda harus melaporkan investasi tersebut dalam SPT Tahunan Anda.
Studi Kasus: Simulasi Perhitungan PPS
Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut, berikut ini kami berikan contoh simulasi perhitungan PPS berdasarkan harta dan investasi yang dimiliki:
Misalkan Anda memiliki penghasilan bruto Rp100 juta per tahun. Dari penghasilan bruto tersebut, Anda memiliki harta dan investasi PPS sebagai berikut:
- Rumah senilai Rp500 juta
- Mobil senilai Rp200 juta
- Tabungan senilai Rp100 juta
- Deposito senilai Rp150 juta
- Saham senilai Rp300 juta
Berdasarkan harta dan investasi PPS yang Anda miliki, maka Anda dapat menghitung PPS sebagai berikut:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Penghasilan Bruto | Rp100.000.000 |
| Harta Tidak Bergerak (Rumah) | Rp500.000.000 |
| Harta Bergerak (Mobil) | Rp200.000.000 |
| Investasi (Tabungan, Deposito, Saham) | Rp550.000.000 |
| Total Harta dan Investasi PPS | Rp1.250.000.000 |
| PPS yang dapat Dikurangkan | Rp50.000.000 |
Dari simulasi di atas, dapat dilihat bahwa dengan total harta dan investasi PPS sebesar Rp1,25 miliar, Anda dapat menggunakan PPS sebesar Rp50 juta untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan yang harus Anda bayar.
FAQ Seputar Harta dan Investasi PPS
- Apa saja yang termasuk dalam harta dan investasi PPS?
Harta dan investasi PPS meliputi harta tidak bergerak (tanah, bangunan), harta bergerak (kendaraan, mesin), harta tidak berwujud (hak paten, merek dagang), serta berbagai jenis investasi (saham, reksadana, obligasi, deposito).
- Berapa nilai minimum harta dan investasi PPS yang harus saya laporkan?
Tidak ada nilai minimum khusus untuk harta dan investasi PPS yang harus dilaporkan. Semua harta dan investasi yang Anda miliki, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, terlepas dari nilainya.
- Apakah saya harus melaporkan harta dan investasi PPS yang ada di luar negeri?
Ya, Anda wajib melaporkan seluruh harta dan investasi PPS yang Anda miliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan Anda telah membayar pajak secara benar dan transparan.
- Bagaimana jika saya tidak melaporkan harta dan investasi PPS saya?
Jika Anda tidak melaporkan harta dan investasi PPS, maka Anda dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti denda, bunga, atau bahkan tindakan pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk melaporkan semua harta dan investasi PPS yang Anda miliki.
- Kapan saya harus melaporkan harta dan investasi PPS?
Harta dan investasi PPS harus Anda laporkan setiap tahun saat menyampaikan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan biasanya adalah setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Bagaimana cara menghitung nilai harta dan investasi PPS?
Nilai harta dan investasi PPS yang harus Anda laporkan adalah nilai pasar/wajar dari aset-aset tersebut. Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan metode penilaian yang berlaku umum, seperti perbandingan harga pasar atau pendekatan nilai buku.
- Apakah saya harus melaporkan harta dan investasi PPS yang sudah saya jual?
Tidak perlu. Harta dan investasi PPS yang sudah Anda jual atau alihkan kepemilikannya, tidak perlu Anda laporkan lagi dalam SPT Tahunan. Yang harus Anda laporkan hanyalah harta dan investasi PPS yang masih Anda miliki saat ini.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang apa itu harta dan investasi PPS serta cara melaporkannya saat Anda menyampaikan SPT Tahunan di Coretax 2026. Semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lebih baik. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau bertanya di kolom komentar ya!





