
Polemik soal pemotongan pajak THR untuk karyawan swasta kembali jadi sorotan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Isu ini muncul karena banyak orang membandingkan THR yang diterima ASN, TNI, dan Polri, di mana pajaknya ditanggung pemerintah. Sementara itu, karyawan swasta tetap harus menghadapi potongan PPh Pasal 21 atas THR yang mereka terima.
Menariknya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya punya opsi untuk menanggung pajak tersebut. Artinya, karyawan bisa tetap menerima THR secara utuh, tanpa harus kehilangan sebagian nilainya karena pajak. Ini bukan kebijakan baru, tapi mekanisme yang sudah lazim diterapkan di sektor swasta sebagai bagian dari paket kompensasi.
Perusahaan Bisa Menanggung PPh 21 THR Karyawan
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memilih untuk menanggung pajak THR karyawannya. Ini dilakukan sebagai bentuk tunjangan pajak atau pajak ditanggung pemberi kerja. Dengan begitu, karyawan tetap mendapatkan THR penuh, sementara perusahaan yang mengurus kewajiban pajaknya.
Menurut Bimo, skema ini bukan hal baru dan sudah menjadi bagian dari strategi retensi serta peningkatan kesejahteraan karyawan. Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan juga bisa dijadikan sebagai biaya operasional yang deductible, artinya bisa mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.
1. Mekanisme Tunjangan Pajak di Sektor Swasta
Perusahaan swasta punya fleksibilitas dalam menyusun kebijakan kompensasi. Salah satunya adalah memberikan tunjangan pajak, termasuk untuk THR. Dalam hal ini, perusahaan membayar pajak karyawan secara langsung, sehingga THR yang diterima karyawan tidak terpotong.
2. THR Tetap Jadi Objek Pajak
Meski bisa ditanggung, THR tetap dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh, di mana THR masuk dalam kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Artinya, secara prinsip, THR tetap harus dilaporkan dan dipotong pajaknya.
3. Perusahaan Bisa Menulis Biaya Pajak sebagai Deductible Expense
Salah satu keuntungan bagi perusahaan yang menanggung pajak THR adalah biaya tersebut bisa dikurangkan sebagai biaya operasional. Ini berarti, penghasilan kena pajak perusahaan akan berkurang, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan.
Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
Selain opsi dari perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri padat karya.
1. Sektor yang Mendapat Insentif PPh 21 DTP
Insentif ini diberikan kepada pekerja di sektor-sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Misalnya, industri tekstil, manufaktur, dan pertambangan. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025.
2. Tujuan Insentif Pajak
Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk meringankan beban pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga berharap insentif ini bisa membantu menjaga produktivitas dan daya saing industri nasional.
3. Penerapan Insentif Tidak Otomatis
Meskipun insentif ini tersedia, penerapannya tidak otomatis. Perusahaan harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan permohonan ke DJP. Ini berarti, tidak semua pekerja di sektor yang sama akan langsung mendapat manfaat ini.
Pajak THR Bukan Kebijakan Baru
Faktanya, pemotongan pajak THR bukanlah kebijakan yang baru diterapkan. Sejak lama, THR sudah menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Yang berbeda adalah cara perhitungan dan pemotongannya, terutama sejak diberlakukannya sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER).
1. THR Termasuk Penghasilan Kena Pajak
THR dianggap sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, sehingga wajib dilaporkan dan dikenai pajak. Ini berlaku untuk semua karyawan, baik swasta maupun ASN, meskipun perlakuannya bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah atau perusahaan.
2. Perubahan Sistem Pemotongan Pajak
Sebelum sistem TER diterapkan, pemotongan pajak biasanya terkonsentrasi di akhir tahun, terutama saat karyawan menerima THR atau bonus. Namun, dengan sistem TER, pemotongan dilakukan secara merata sepanjang tahun.
3. Manfaat Sistem TER
Sistem TER membuat beban pajak lebih merata dan meminimalkan fluktuasi besar saat akhir tahun. Ini juga membantu karyawan agar tidak terkejut dengan potongan besar saat THR cair.
Skema Pajak THR Masih Berlaku Tahun Ini
Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan dalam aturan pemungutan PPh Pasal 21 untuk THR. Artinya, THR karyawan swasta tetap akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seperti disebutkan sebelumnya, perusahaan bisa memilih untuk menanggungnya.
1. Evaluasi Terhadap Sistem TER
DJP terus melakukan evaluasi terhadap sistem TER untuk memastikan tarif yang diterapkan sudah sesuai. Tujuannya agar tidak ada wajib pajak yang kelebihan atau kekurangan bayar.
2. THR Masih Dipotong Secara Proporsional
THR yang diterima karyawan swasta akan tetap dipotong pajak secara proporsional sesuai penghasilan dan tarif efektif yang berlaku. Potongan ini akan disesuaikan dengan penghasilan tahunan karyawan.
3. Perusahaan Bisa Pilih Menanggung atau Tidak
Pilihan untuk menanggung pajak THR sepenuhnya ada di tangan perusahaan. Tidak ada kewajiban hukum yang mendorong perusahaan untuk melakukannya, tapi banyak yang melakukannya sebagai bagian dari strategi kesejahteraan karyawan.
Perbandingan THR Karyawan Swasta dan ASN
Perbedaan perlakuan pajak antara THR karyawan swasta dan ASN memang jadi bahan perdebatan. Berikut adalah perbandingan ringkasnya:
| Aspek | Karyawan Swasta | ASN/TNI/POLRI |
|---|---|---|
| Potongan Pajak | Ya, kecuali ditanggung perusahaan | Tidak (dibayar pemerintah) |
| Sumber Dana THR | Perusahaan | APBN/APBD |
| Kebijakan Tunjangan Pajak | Bergantung kebijakan perusahaan | Ditanggung negara |
Perbedaan ini memunculkan polemik karena dianggap tidak adil. Namun, DJP menekankan bahwa perlakuan berbeda ini disesuaikan dengan struktur kelembagaan dan sumber dana THR masing-masing.
Tips untuk Karyawan Menghadapi THR yang Terkena Pajak
Meski THR terkena pajak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan karyawan agar tetap bisa menikmati THR secara maksimal.
1. Pahami Struktur THR dan Pajaknya
Karyawan perlu memahami bagaimana THR dihitung dan bagaimana potongan pajaknya. Ini penting agar tidak terkejut saat THR cair.
2. Konsultasi dengan HRD atau Keuangan Perusahaan
Jika bingung, karyawan bisa bertanya langsung ke bagian HRD atau keuangan perusahaan. Mereka biasanya bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait THR dan pajaknya.
3. Manfaatkan THR untuk Investasi atau Tabungan
THR yang diterima bisa dimanfaatkan untuk investasi jangka pendek atau tabungan darurat. Ini akan membantu menjaga stabilitas keuangan di luar bulan THR.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku hingga Maret 2026. Kebijakan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Sebaiknya selalu cek informasi resmi terbaru untuk memastikan keakuratan data.





