
THR kerap jadi momok menakutkan menjelang Idul Fitri. Bukan karena nilainya kecil, tapi karena kompleksitas perhitungan yang bikin pusing tujuh keliling. Apalagi kalau sudah masuk ke ranah pajak, banyak orang langsung menyerah duluan. Padahal, kalau tahu caranya, hitung pajak THR itu nggak serumit yang dibayangkan.
Sebenarnya, pemerintah sudah memberikan kelonggaran lewat berbagai aturan. Tapi tetap saja, banyak yang bingung harus mulai dari mana. Nah, biar nggak ketipu aturan dan nggak kecolongan uang THR sendiri, penting banget memahami cara hitung pajak THR yang benar dan mudah.
Pajak THR: Dasar Hukum dan Prinsip Dasar
Sebelum masuk ke teknik perhitungan, ada baiknya paham dulu dasar hukumnya. Pajak THR diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU KUP. THR dianggap sebagai penghasilan tidak rutin, dan termasuk objek pajak penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan.
Tapi, bukan berarti THR langsung dikenakan pajak penuh. Ada beberapa komponen yang bisa dikurangkan, seperti:
- THR yang dibayarkan sesuai ketentuan perusahaan
- THR yang dibayarkan sebelum atau saat Idul Fitri
- THR yang jumlahnya wajar dan sesuai kebijakan perusahaan
1. Pahami Apa Itu THR yang Kena Pajak
Tidak semua THR dikenakan pajak. Hanya THR yang memenuhi kriteria tertentu saja yang dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Misalnya:
- THR yang diberikan oleh perusahaan
- THR yang diterima karyawan tetap
- THR yang jumlahnya sesuai dengan kebijakan perusahaan
Jika THR diberikan oleh pihak lain, seperti orang tua atau kerabat, maka tidak termasuk objek pajak. Tapi kalau THR itu berasal dari penghasilan kerja, maka wajib dilaporkan.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) THR
Setelah tahu THR mana yang kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung PKP-nya. PKP THR dihitung dengan rumus:
PKP THR = THR Bruto – Pengurangan THR
Pengurangan THR bisa berupa:
- THR yang dibayarkan sesuai ketentuan perusahaan
- THR yang jumlahnya wajar dan tidak melebihi batas wajar
Contoh:
Jika seseorang menerima THR sebesar Rp 10.000.000, dan THR tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan, maka bisa dikurangkan sebesar Rp 3.000.000 (tarif pengurangan THR). Maka PKP THR-nya adalah:
PKP THR = Rp 10.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 7.000.000
3. Terapkan Tarif Pajak yang Berlaku
Setelah PKP THR diketahui, langkah berikutnya adalah mengalikannya dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan untuk THR mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Berikut adalah tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Rp 0 – Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Dari contoh sebelumnya, PKP THR sebesar Rp 7.000.000 masuk ke kategori pertama, sehingga tarif pajaknya 5%.
Pajak THR = Rp 7.000.000 x 5% = Rp 350.000
4. Hitung THR Bersih Setelah Pajak
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, THR bersih bisa dihitung dengan rumus:
THR Bersih = THR Bruto – Pajak THR
Dari contoh sebelumnya:
THR Bersih = Rp 10.000.000 – Rp 350.000 = Rp 9.650.000
5. Laporkan THR dalam SPT Tahunan
THR yang diterima harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Biasanya, THR dilaporkan sebagai penghasilan tidak rutin. Jika THR diterima dari perusahaan, biasanya perusahaan juga akan memberikan bukti potong PPh Pasal 21.
Pastikan data THR sudah sesuai dengan bukti potong yang diterima. Jika ada perbedaan, segera hubungi perusahaan atau konsultan pajak untuk klarifikasi.
6. Simpan Bukti THR dan Pembayaran Pajak
Simpan semua dokumen terkait THR, seperti slip THR, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak. Dokumen ini penting untuk keperluan audit pajak atau pelaporan di masa mendatang.
Kapan THR Harus Dilaporkan?
THR yang diterima dalam satu tahun pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jadi, kalau THR diterima di bulan Mei (misalnya menjelang Idul Fitri), maka THR tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun berjalan.
THR vs Bonus: Apa Bedanya dari Sisi Pajak?
Meskipun sama-sama penghasilan tambahan menjelang Idul Fitri, THR dan bonus punya perlakuan pajak yang berbeda. THR biasanya diberikan sebagai bagian dari hak karyawan, sedangkan bonus bisa diberikan berdasarkan kinerja atau pencapaian tertentu.
Dari sisi pajak, keduanya sama-sama masuk dalam kategori penghasilan tidak rutin. Tapi, THR memiliki pengurangan khusus, sedangkan bonus tidak.
Tips Menghemat Pajak THR
Kalau THR sudah termasuk objek pajak, bukan berarti nggak ada cara untuk menghematnya. Beberapa strategi yang bisa dicoba:
- Pastikan THR yang diterima sesuai dengan kebijakan perusahaan
- Gunakan THR untuk pengurangan pajak seperti donasi atau zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak
- Simpan THR dalam bentuk investasi yang bisa mengurangi beban pajak
Disclaimer
Perhitungan pajak THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data dan tarif pajak yang disebutkan dalam artikel ini berlaku berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2024. Untuk informasi terbaru, selalu konsultasikan dengan kantor pajak atau konsultan pajak terpercaya.
Kesimpulan
Hitung pajak THR memang terdengar ribet, tapi sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah kalau tahu caranya. Mulai dari memahami THR mana yang kena pajak, menghitung PKP, sampai melaporkannya dalam SPT Tahunan. Yang penting, jangan sampai THR yang seharusnya jadi kebahagiaan malah jadi beban karena salah hitung pajak.





