Tabir gelap di Lembaga Penyiaran Publik (LPPL) Radio Suara Gemilang (RSTG) mulai terkuak. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sejumlah SPK dan SP di tahun 2024 mengungkap praktik keuangan mencurigakan. Ada indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dialihkan ke jalur tidak resmi. Modusnya pun terkesan sistematis dan melibatkan pihak internal hingga pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Yang menarik, aliran dana ini tidak hanya melibatkan pihak swasta. Beberapa instansi pemerintah seperti KPU dan Bawaslu juga turut menjadi sumber pendanaan yang disalahgunakan. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Semua ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara terstruktur.

Modus Operandi: Rekening Pribadi dan Setoran Tunai

Dari hasil pemeriksaan BPK yang dirilis pada tahun , modus operandi yang digunakan sangat sederhana namun efektif. Pendapatan dari layanan , podcast, hingga talkshow tidak seluruhnya dilaporkan ke kas daerah. Sebagian besar malah dialihkan ke rekening pribadi salah satu mantan manajemen LPPL RSTG.

Yang lebih mencurigakan, sebagian dana besar diserahkan secara tunai. Tidak ada jejak yang bisa dilacak. Hal ini mempersulit audit dan membuat aliran dana menjadi tidak transparan. Dari tabel konfirmasi pengguna layanan, tercatat ada lima transaksi besar yang anggarannya “disimpangkan” ke jalur tidak resmi.

Berikut adalah rincian transaksi mencurigakan yang terungkap dari hasil pemeriksaan BPK:

Baca Juga:  Apa Itu Kominfo? Sejarah, Tugas, Fungsi, Struktur, hingga Transformasi Menjadi Kemenkomdigi
Sumber Dana Nominal Modus Penerima
Dana KPU Kab. Tangerang Rp30.000.000 Dialirkan melalui PT HBS, diserahkan tunai Sdr. ETB
Dana KPU Kab. Tangerang Rp120.000.000 Transaksi besar, akurasi dipertanyakan Sdr. ETB
Dana Bawaslu, UP3 Cikupa, PHPK Puluhan juta rupiah Dialirkan ke rekening pribadi Sdr. ETB

1. Identitas Sdr. ETB dan Perannya dalam Skandal Ini

Nama yang paling sering muncul dalam dokumen BPK adalah Sdr. ETB. Ia diduga adalah Eko Triono Batiasmoro, mantan Manajer LPPL RSTG. Dari hasil audit, ia tercatat sebagai pihak yang menerima sejumlah besar dana dari berbagai instansi pemerintah dan swasta. Namun, alih-alih disetorkan ke kas daerah, dana tersebut masuk ke rekening pribadinya atau diserahkan secara tunai.

Peran ETB dalam skandal ini sangat sentral. Ia tidak hanya menjadi penerima dana, tapi juga diduga kuat sebagai pelaku utama dalam penyimpangan aliran dana. Fakta bahwa ia menjabat sebagai manajer LPPL membuat posisinya semakin strategis. Akses langsung ke pendapatan iklan dan layanan lainnya memudahkan praktik ini berlangsung tanpa terdeteksi.

2. Keterlibatan Diskominfo Tangerang dalam Skandal Ini

Yang mengejutkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang juga disebut-sebut terlibat dalam skandal ini. Meski belum ada bukti kuat, beberapa pihak menilai bahwa Diskominfo sebagai pengawas LPPL seharusnya bisa mendeteksi adanya penyimpangan. Namun, hingga kini, Diskominfo memilih bungkam dan tidak memberikan respons terhadap temuan BPK.

Keterlibatan Diskominfo menjadi sorotan karena LPPL RSTG merupakan lembaga yang dikelola pemerintah daerah. Sebagai pengawas, Diskominfo seharusnya memiliki mekanisme kontrol yang ketat. Tapi kenyataannya, aliran dana mencurigakan bisa berjalan begitu lama tanpa terdeteksi. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan transparansi keuangan di lembaga penyiaran daerah.

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Dari hasil pemeriksaan BPK, aliran dana yang tidak transparan ini diduga kuat melibatkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dialihkan ke rekening pribadi dan diserahkan secara tunai. Modus ini sangat rentan digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari audit.

Baca Juga:  Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis di 2026 yang Terbukti Aman bagi Pemula!

KPK dan Bareskrim Polri kini tengah mengkaji apakah akan membuka penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, ini bisa menjadi besar yang melibatkan pihak internal pemerintah daerah. Terlebih, jumlah dana yang disalahgunakan mencapai ratusan juta rupiah, yang tentu saja merugikan keuangan negara secara langsung.

4. Rekomendasi BPK untuk Pencegahan Serupa

Dalam laporan akhirnya, BPK memberikan sejumlah untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan. Pertama, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat sistem pengawasan internal di LPPL. Kedua, semua pendapatan harus disetorkan langsung ke kas daerah dan tidak boleh dialihkan ke rekening pribadi.

Selain itu, BPK juga menyarankan agar semua transaksi keuangan dilakukan secara digital dan tercatat. Ini untuk memastikan transparansi dan memudahkan audit. Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen LPPL, termasuk penggantian personel yang terlibat dalam penyimpangan.

5. Respons Diskominfo yang Masih Mengambang

Hingga kini, Diskominfo Kabupaten Tangerang belum memberikan respons resmi terkait temuan BPK. Padahal, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan LPPL, Diskominfo seharusnya segera mengambil langkah tegas. Apalagi, dugaan keterlibatan internal membuat isu ini semakin rumit dan sensitif.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja Diskominfo. Jika tidak segera merespons, bisa jadi ini akan memicu tekanan dari publik dan lembaga pengawas lainnya. Terlebih, jika KPK memutuskan untuk membuka penyelidikan, maka semua pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

6. Potensi TPPU dan Dampak Jangka Panjang

Dengan besarnya dana yang disalahgunakan, kasus ini berpotensi masuk dalam cakupan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti, maka seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan bisa disita negara. Ini akan menjadi pembelajaran penting bagi lembaga penyiaran daerah lainnya agar lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan.

Dampak jangka panjangnya pun bisa sangat luas. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penyiaran daerah. Selain itu, reputasi pemerintah daerah juga akan tercoreng. Belum lagi jika kasus ini berdampak pada anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk program publik.

Baca Juga:  Panduan Mudah Cek Status Desil DTKS 2026 untuk Syarat KIP Kuliah dan Bantuan Sosial

7. Perlunya Reformasi Pengelolaan LPPL

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan LPPL masih rentan terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi besar-besaran dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan. Salah satunya adalah dengan mengintegrasikan sistem digital yang transparan dan teraudit.

Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara berkala dan independen. Jangan hanya dilakukan saat ada laporan atau audit rutin. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa semua personel LPPL memiliki integritas tinggi dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.

8. Peran Masyarakat dalam Mengawasi Lembaga Publik

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi lembaga publik seperti LPPL. Dengan transparansi informasi yang baik, masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana publik. juga bisa menjadi garda terdepan dalam menyuarakan isu-isu penting seperti ini.

Namun, semua itu akan sia-sia jika tidak ada kesadaran dari pemerintah daerah untuk membuka diri terhadap kritik dan pengawasan. Kasus LPPL RSTG ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar.

9. Apa Selanjutnya Setelah Temuan BPK?

Setelah temuan BPK dirilis, langkah selanjutnya adalah menunggu respons dari pihak terkait. Apakah pemerintah daerah akan melakukan evaluasi internal atau malah membiarkan kasus ini berlarut-larut? Masyarakat pun menunggu apakah KPK akan membuka penyelidikan atau tidak.

Jika tidak ada langkah tegas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga penyiaran daerah lainnya. Mereka bisa saja melakukan hal serupa karena tidak ada sanksi yang berarti. Padahal, kasus ini sudah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.

10. Kesimpulan: Kebocoran Kas Daerah yang Harus Segera Ditutup

Kasus LPPL RSTG adalah contoh nyata bagaimana kebocoran kas daerah bisa terjadi jika pengawasan lemah. Modus operandi yang digunakan pun sangat sederhana, namun efektif karena tidak ada kontrol yang ketat. Ini bukan hanya masalah korupsi, tapi juga soal tanggung jawab dan integritas lembaga publik.

Semua pihak harus introspeksi diri. Mulai dari manajemen LPPL, Diskominfo, hingga pemerintah daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini akan menjadi masalah sistemik yang bisa menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara publik.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari dokumen hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 dan 2026. Angka dan nama yang disebutkan bersifat hasil investigasi awal dan belum menjadi putusan hukum. Data bisa berubah sewaktu-waktu tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.