
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni paspor. Saat ini, paspor yang diterbitkan adalah jenis paspor elektronik atau e-paspor. Paspor jenis ini memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor biasa.
Apa Itu Paspor Elektronik (E-Paspor)?
Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Paspor jenis ini dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan data identitas pemegang paspor.
Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena data pemegang paspor tersimpan di cip elektronik dan dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya. Selain itu, e-paspor juga mudah untuk diverifikasi di bandara atau perbatasan.
Syarat Pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor)
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor elektronik (e-paspor):
- Foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen identitas lainnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang berusia 17 tahun ke atas.
- Surat Kuasa dari pemohon (jika diwakilkan).
- Pas foto suami/istri (jika ingin mencantumkan di paspor).
Syarat-syarat di atas harus dilengkapi dan dibawa saat mendaftarkan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) di Kantor Imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor)
Berdasarkan peraturan terbaru, biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) di Kantor Imigrasi pada tahun 2026 adalah:
- Paspor 48 halaman: Rp 650.000
- Paspor 72 halaman: Rp 1.000.000
Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, ada pula biaya tambahan jika ingin mempercepat pembuatan paspor atau mengganti paspor yang hilang/rusak.
Cara Membuat Paspor Elektronik (E-Paspor)
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor elektronik (e-paspor) di Kantor Imigrasi:
1. Melakukan Pendaftaran Online
Pemohon harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di website Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam proses pendaftaran, pemohon harus mengisi formulir online dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan.
2. Melakukan Wawancara dan Verifikasi Data
Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon akan dipanggil untuk melakukan wawancara dan verifikasi data di Kantor Imigrasi. Pada tahap ini, pemohon harus membawa seluruh persyaratan yang telah diunggah sebelumnya.
3. Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor
Setelah data terverifikasi, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengambilan Paspor
Setelah proses pembayaran, pemohon akan dijadwalkan untuk pengambilan paspor elektronik (e-paspor) di Kantor Imigrasi. Pemohon harus datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Studi Kasus: Pembuatan Paspor untuk Keluarga Besar
Saat Idul Fitri tahun lalu, Bapak Andi dan keluarga besar akan berangkat umroh ke Tanah Suci. Untuk itu, mereka harus membuat paspor elektronik (e-paspor) bagi seluruh anggota keluarga.
Bapak Andi mengajak 10 orang anggota keluarga, terdiri dari dirinya, istri, 4 anak, dan 4 cucu. Mereka semua harus membuat paspor baru karena belum memilikinya.
Berdasarkan biaya pembuatan paspor 72 halaman yang berlaku saat itu, Bapak Andi harus mengeluarkan total biaya sebesar Rp 10.000.000 (10 orang x Rp 1.000.000) untuk membuat paspor bagi seluruh anggota keluarga.
Meskipun terlihat mahal, Bapak Andi dan keluarga merasa hal ini merupakan investasi berharga untuk dapat melaksanakan ibadah umroh dengan nyaman dan aman.
Kendala Umum dalam Pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor)
Berikut adalah beberapa kendala umum yang sering dialami dalam proses pembuatan paspor elektronik (e-paspor):
- Foto tidak sesuai syarat – Foto harus berwarna, latar belakang putih, dan ukuran 4×6 cm.
- Dokumen identitas tidak lengkap – Pemohon harus melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Kesalahan data pada formulir – Pemohon harus teliti dalam mengisi formulir pendaftaran online.
- Antrian panjang di Kantor Imigrasi – Pemohon harus datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Proses verifikasi data yang lama – Pemohon harus bersabar menunggu proses verifikasi data oleh petugas Imigrasi.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemohon disarankan untuk mempersiapkan persyaratan dengan baik, mengisi formulir dengan teliti, serta datang tepat waktu sesuai jadwal yang diberikan.
FAQ Seputar Paspor Elektronik (E-Paspor)
- Apa bedanya paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor)?
Paspor elektronik (e-paspor) memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan data identitas pemegang paspor. Selain itu, e-paspor juga mudah diverifikasi di bandara atau perbatasan.
- Berapa lama proses pembuatan paspor elektronik (e-paspor)?
Proses pembuatan paspor elektronik (e-paspor) di Kantor Imigrasi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung pada jumlah antrean pemohon.
- Apakah bisa membuat paspor elektronik (e-paspor) tanpa KTP?
Tidak bisa. Salah satu syarat mutlak untuk membuat paspor elektronik (e-paspor) adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Bagaimana jika paspor elektronik (e-paspor) hilang atau rusak?
Jika paspor elektronik (e-paspor) hilang atau rusak, pemohon harus melaporkan ke Kantor Imigrasi setempat dan mengurus pembuatan paspor baru. Biaya untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak biasanya lebih mahal.
- Apakah anak-anak juga harus membuat paspor elektronik (e-paspor)?
Ya, seluruh anggota keluarga termasuk anak-anak wajib memiliki paspor elektronik (e-paspor) jika ingin bepergian ke luar negeri.
- Berapa lama masa berlaku paspor elektronik (e-paspor)?
Masa berlaku paspor elektronik (e-paspor) adalah 5 tahun untuk anak-anak di bawah 17 tahun, dan 10 tahun untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas.
- Apakah bisa membayar biaya pembuatan paspor secara angsuran?
Tidak bisa. Pembayaran biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) harus dilakukan secara penuh dan lunas sekaligus.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Kesimpulan
Paspor elektronik (e-paspor) adalah dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Syarat pembuatan e-paspor di antaranya meliputi foto berwarna, KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) di Kantor Imigrasi pada tahun 2026 adalah Rp 650.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp 1.000.000 untuk paspor 72 halaman. Pemohon harus mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengalaman terkait pembuatan paspor elektronik (e-paspor), silakan bagikan di kolom komentar di bawah.





