Setiap menjelang Idul Fitri, THR atau selalu jadi sorotan. Terutama buat para yang menunggu cairnya dana ini sebagai tambahan penghasilan di momen lebaran. Tahun ini, pemerintah kembali menggelontorkan THR pensiunan 2026 yang cair ke rekening .

Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, swasta yang tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, THR ini menjadi harapan penting. Pasalnya, besaran THR tidak sama untuk semua golongan. Ada yang mendapat nominal tinggi, ada juga yang standar. Semua tergantung pada status kepegawaian, masa , dan golongan jabatan terakhir.

Besaran THR Pensiunan 2026 Berdasarkan Golongan

Pembagian THR pensiunan tidak sembarangan. Ada aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah. Besaran ini mengacu pada golongan jabatan terakhir, masa pensiun, dan lembaga tempat pensiunan dulu aktif bekerja. Berikut rinciannya.

1. THR Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS golongan I biasanya adalah mereka yang pernah menjabat posisi fungsional atau struktural rendah. THR yang diterima pun relatif lebih kecil dibanding golongan tinggi.

Baca Juga:  Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Respons Terbaru Menko Perekonomian!

Besaran THR untuk golongan ini berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000. Jumlah ini bisa berbeda tergantung masa pensiun dan daerah terakhir.

2. THR Pensiunan PNS Golongan II

Golongan II umumnya diisi oleh pegawai yang menjabat posisi lebih tinggi dari golongan I. THR yang diterima pun lebih besar.

Rata-rata THR pensiunan golongan II berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000. Angka ini bisa naik jika masa pensiun lebih lama.

3. THR Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan dengan golongan III biasanya adalah mereka yang pernah menjabat sebagai kepala seksi, kepala bidang, atau jabatan setara.

THR yang diterima berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp6.500.000. Besaran ini juga bisa berbeda antar daerah tergantung anggaran daerah.

4. THR Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IV adalah yang tertinggi di lingkungan PNS. Biasanya diisi oleh eselon II ke atas atau jabatan fungsional ahli madya.

THR pensiunan golongan IV bisa mencapai Rp6.500.000 hingga Rp10.000.000. Ada juga kasus di mana THR mencapai Rp12.000.000 untuk pensiunan dengan masa kerja panjang.

5. THR Pensiunan TNI dan Polri

Pensiunan TNI dan Polri juga mendapat THR, tapi besaran mereka tidak mengikuti sistem golongan PNS. THR mereka disesuaikan dengan pangkat terakhir dan masa pensiun.

Berikut rinciannya:

Pangkat Terakhir Perkiraan THR
Prajurit/POLRI Bintara Rp3.000.000 – Rp5.000.000
Prajurit/POLRI Laut II Rp5.000.000 – Rp7.500.000
Prajurit/POLRI Pembina Tk. I Rp8.000.000 – Rp12.000.000

6. THR Pensiunan Swasta via BPJS Ketenagakerjaan

Pensiunan swasta yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat THR. Besarannya disesuaikan dengan iuran dan masa kepesertaan selama bekerja.

Rata-rata THR pensiunan swasta berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000. Besaran ini bisa naik jika iuran yang dibayar lebih tinggi.

Baca Juga:  Kapan THR 2026 Cair untuk ASN, Pensiunan, dan Karyawan Swasta? Ini Perkiraan Waktunya!

Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR

Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan besar kecilnya THR yang diterima. Semua ini penting untuk dipahami agar tidak salah ekspektasi.

1. Masa Pensiun

Semakin lama seseorang pensiun, biasanya THR yang diterima juga semakin besar. Ini karena pemerintah menganggap pensiunan lama berhak mendapat apresiasi lebih.

2. Status Kepegawaian

THR pensiunan PNS berbeda dengan TNI/Polri atau swasta. PNS umumnya mendapat THR lebih besar karena sistem penggajiannya lebih terstruktur.

3. Anggaran Daerah

THR pensiunan daerah juga bisa berbeda-beda. Daerah dengan anggaran besar bisa memberi THR lebih tinggi dibanding daerah dengan anggaran terbatas.

Waktu Pencairan THR Pensiunan 2026

Pencairan THR pensiunan tahun ini sudah resmi dimulai sejak awal Mei 2026. Namun, tidak semua pensiunan langsung menerima secara bersamaan.

Golongan Perkiraan Waktu Pencairan
PNS Golongan IV 1-3 Mei 2026
PNS Golongan III 4-6 Mei 2026
PNS Golongan II 7-9 Mei 2026
PNS Golongan I 10-
TNI/Polri 13-15 Mei 2026
Pensiunan Swasta 16-20 Mei 2026

Syarat dan Ketentuan THR Pensiunan

Tidak semua pensiunan otomatis mendapat THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini.

1. Terdaftar Resmi sebagai Penerima Pensiun

Pensiunan harus terdaftar secara resmi di lembaga pemberi pensiun, baik , TNI/Polri, maupun BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tidak Ada Tunggakan atau Masalah Administrasi

THR bisa ditunda atau bahkan tidak cair jika ada tunggakan atau masalah data.

3. Memenuhi Masa Pensiun Minimum

Pensiunan yang baru beberapa bulan pensiun bisa saja belum mendapat THR. Umumnya, pensiunan harus aktif minimal 6 bulan sebelum pencairan THR.

Tips Menunggu THR yang Lebih Baik

Menunggu THR bisa bikin deg-degan, apalagi kalau nominalnya belum pasti. Tapi ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR yang diterima lebih optimal.

Baca Juga:  Cara Mudah Cek Status dan Aktifkan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp dalam Hitungan Menit!

1. Pastikan Data Pensiun Aktif dan Valid

Cek secara berkala apakah data pensiun sudah benar dan tidak ada kesalahan administrasi. Ini bisa mencegah THR tertunda.

2. Jangan Mudah Percaya Informasi THR Palsu

Banyak beredar kabar bohong soal THR. Lebih baik mengandalkan sumber resmi seperti situs BKN, BPJS Ketenagakerjaan, atau situs resmi TNI/Polri.

3. Siapkan Anggaran Lain sebagai Cadangan

THR memang penting, tapi jangan terlalu bergantung. Siapkan dana cadangan untuk kebutuhan lebaran agar tidak terlalu terbebani saat THR belum cair.

Penutup

THR pensiunan 2026 sudah mulai cair dan menjadi harapan banyak keluarga pensiunan di seluruh Indonesia. Besaran THR bervariasi tergantung golongan, masa pensiun, dan lembaga tempat pensiunan dulu aktif bekerja.

Pensiunan PNS golongan tinggi mendapat THR lebih besar dibanding golongan rendah. Sementara pensiunan TNI/Polri dan swasta juga mendapat bagian, meski nominalnya berbeda.

Meski THR sudah cair, tetap penting untuk memastikan data pensiun tetap valid dan tidak ada masalah administrasi. Jangan lupa juga untuk tidak terlalu bergantung pada THR sebagai satu-satunya sumber dana lebaran.

Disclaimer

Besaran THR yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau lembaga terkait. Waktu pencairan juga bisa mengalami perubahan sesuai dengan kondisi anggaran dan administrasi masing-masing lembaga.