
Setiap menjelang Idul Fitri, THR atau Tunjangan Hari Raya selalu jadi sorotan. Terutama buat para pensiunan yang menunggu cairnya dana ini sebagai tambahan penghasilan di momen lebaran. Tahun ini, pemerintah kembali menggelontorkan THR pensiunan 2026 yang resmi cair ke rekening penerima.
Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan swasta yang tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, THR ini menjadi harapan penting. Pasalnya, besaran THR tidak sama untuk semua golongan. Ada yang mendapat nominal tinggi, ada juga yang standar. Semua tergantung pada status kepegawaian, masa pensiun, dan golongan jabatan terakhir.
Besaran THR Pensiunan 2026 Berdasarkan Golongan
Pembagian THR pensiunan tidak sembarangan. Ada aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah. Besaran ini mengacu pada golongan jabatan terakhir, masa pensiun, dan lembaga tempat pensiunan dulu aktif bekerja. Berikut rinciannya.
1. THR Pensiunan PNS Golongan I
Pensiunan PNS golongan I biasanya adalah mereka yang pernah menjabat posisi fungsional atau struktural rendah. THR yang diterima pun relatif lebih kecil dibanding golongan tinggi.
Besaran THR untuk golongan ini berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000. Jumlah ini bisa berbeda tergantung masa pensiun dan daerah penempatan terakhir.
2. THR Pensiunan PNS Golongan II
Golongan II umumnya diisi oleh pegawai yang menjabat posisi lebih tinggi dari golongan I. THR yang diterima pun lebih besar.
Rata-rata THR pensiunan golongan II berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000. Angka ini bisa naik jika masa pensiun lebih lama.
3. THR Pensiunan PNS Golongan III
Pensiunan dengan golongan III biasanya adalah mereka yang pernah menjabat sebagai kepala seksi, kepala bidang, atau jabatan setara.
THR yang diterima berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp6.500.000. Besaran ini juga bisa berbeda antar daerah tergantung anggaran daerah.
4. THR Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV adalah yang tertinggi di lingkungan PNS. Biasanya diisi oleh eselon II ke atas atau jabatan fungsional ahli madya.
THR pensiunan golongan IV bisa mencapai Rp6.500.000 hingga Rp10.000.000. Ada juga kasus di mana THR mencapai Rp12.000.000 untuk pensiunan dengan masa kerja panjang.
5. THR Pensiunan TNI dan Polri
Pensiunan TNI dan Polri juga mendapat THR, tapi besaran mereka tidak mengikuti sistem golongan PNS. THR mereka disesuaikan dengan pangkat terakhir dan masa pensiun.
Berikut rinciannya:
| Pangkat Terakhir | Perkiraan THR |
|---|---|
| Prajurit/POLRI Bintara | Rp3.000.000 – Rp5.000.000 |
| Prajurit/POLRI Laut II | Rp5.000.000 – Rp7.500.000 |
| Prajurit/POLRI Pembina Tk. I | Rp8.000.000 – Rp12.000.000 |
6. THR Pensiunan Swasta via BPJS Ketenagakerjaan
Pensiunan swasta yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat THR. Besarannya disesuaikan dengan iuran dan masa kepesertaan selama bekerja.
Rata-rata THR pensiunan swasta berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000. Besaran ini bisa naik jika iuran yang dibayar lebih tinggi.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan besar kecilnya THR yang diterima. Semua ini penting untuk dipahami agar tidak salah ekspektasi.
1. Masa Pensiun
Semakin lama seseorang pensiun, biasanya THR yang diterima juga semakin besar. Ini karena pemerintah menganggap pensiunan lama berhak mendapat apresiasi lebih.
2. Status Kepegawaian
THR pensiunan PNS berbeda dengan TNI/Polri atau swasta. PNS umumnya mendapat THR lebih besar karena sistem penggajiannya lebih terstruktur.
3. Anggaran Daerah
THR pensiunan daerah juga bisa berbeda-beda. Daerah dengan anggaran besar bisa memberi THR lebih tinggi dibanding daerah dengan anggaran terbatas.
Waktu Pencairan THR Pensiunan 2026
Pencairan THR pensiunan tahun ini sudah resmi dimulai sejak awal Mei 2026. Namun, tidak semua pensiunan langsung menerima secara bersamaan.
| Golongan | Perkiraan Waktu Pencairan |
|---|---|
| PNS Golongan IV | 1-3 Mei 2026 |
| PNS Golongan III | 4-6 Mei 2026 |
| PNS Golongan II | 7-9 Mei 2026 |
| PNS Golongan I | 10-12 Mei 2026 |
| TNI/Polri | 13-15 Mei 2026 |
| Pensiunan Swasta | 16-20 Mei 2026 |
Syarat dan Ketentuan THR Pensiunan
Tidak semua pensiunan otomatis mendapat THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini.
1. Terdaftar Resmi sebagai Penerima Pensiun
Pensiunan harus terdaftar secara resmi di lembaga pemberi pensiun, baik BKN, TNI/Polri, maupun BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tidak Ada Tunggakan atau Masalah Administrasi
THR bisa ditunda atau bahkan tidak cair jika ada tunggakan administrasi atau masalah data.
3. Memenuhi Masa Pensiun Minimum
Pensiunan yang baru beberapa bulan pensiun bisa saja belum mendapat THR. Umumnya, pensiunan harus aktif minimal 6 bulan sebelum pencairan THR.
Tips Menunggu THR yang Lebih Baik
Menunggu THR bisa bikin deg-degan, apalagi kalau nominalnya belum pasti. Tapi ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR yang diterima lebih optimal.
1. Pastikan Data Pensiun Aktif dan Valid
Cek secara berkala apakah data pensiun sudah benar dan tidak ada kesalahan administrasi. Ini bisa mencegah THR tertunda.
2. Jangan Mudah Percaya Informasi THR Palsu
Banyak beredar kabar bohong soal THR. Lebih baik mengandalkan sumber resmi seperti situs BKN, BPJS Ketenagakerjaan, atau situs resmi TNI/Polri.
3. Siapkan Anggaran Lain sebagai Cadangan
THR memang penting, tapi jangan terlalu bergantung. Siapkan dana cadangan untuk kebutuhan lebaran agar tidak terlalu terbebani saat THR belum cair.
Penutup
THR pensiunan 2026 sudah mulai cair dan menjadi harapan banyak keluarga pensiunan di seluruh Indonesia. Besaran THR bervariasi tergantung golongan, masa pensiun, dan lembaga tempat pensiunan dulu aktif bekerja.
Pensiunan PNS golongan tinggi mendapat THR lebih besar dibanding golongan rendah. Sementara pensiunan TNI/Polri dan swasta juga mendapat bagian, meski nominalnya berbeda.
Meski THR sudah cair, tetap penting untuk memastikan data pensiun tetap valid dan tidak ada masalah administrasi. Jangan lupa juga untuk tidak terlalu bergantung pada THR sebagai satu-satunya sumber dana lebaran.
Disclaimer
Besaran THR yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau lembaga terkait. Waktu pencairan juga bisa mengalami perubahan sesuai dengan kondisi anggaran dan administrasi masing-masing lembaga.





