
Guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan. Angka ini jauh di bawah upah minimum regional. Kondisi ini memicu perhatian serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, yang meminta agar tunjangan guru honorer tersebut disamakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. Masalah ini bukan hanya soal nominal gaji, tapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap tenaga pendidik yang berkontribusi langsung di lapangan.
Pemerintah daerah menyadari bahwa guru PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar, terutama di daerah dengan kekurangan tenaga pengajar tetap. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penghasilan mereka belum sebanding dengan beban kerja yang diemban. Sekda Grobogan menilai bahwa kebijakan ini perlu segera direvisi agar tidak terjadi ketimpangan yang semakin lebar.
THR dan TPP untuk ASN Tahun 2026: Siapa yang Berhak?
Tahun 2026 menjadi momen penting bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam hal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Pendapatan Pajak (TPP). Kedua tunjangan ini merupakan komponen penting dalam penghasilan ASN, terutama menjelang masa libur keagamaan dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun. Namun, tidak semua ASN mendapat hak yang sama.
Beberapa daerah sudah mulai menyiapkan anggaran untuk THR dan TPP ASN 2026. Pencairan tunjangan ini biasanya mengacu pada kinerja, masa kerja, dan kehadiran ASN selama periode penilaian. Namun, yang mengejutkan adalah tidak semua PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan distribusi tunjangan di lingkungan pemerintahan.
1. Kriteria Penerima THR dan TPP untuk ASN 2026
Penerima THR dan TPP untuk ASN ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria ketat. Pertama, ASN harus tercatat aktif selama minimal enam bulan sebelum pencairan. Kedua, ASN tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Ketiga, ASN harus memiliki kinerja minimal baik dalam penilaian akhir tahun.
| Kriteria | Keterangan |
|---|---|
| Masa Kerja Minimal | 6 bulan sebelum pencairan THR/TPP |
| Status ASN | Harus aktif dan tidak sedang cuti lebih dari 3 bulan |
| Kinerja Tahunan | Minimal "baik" dalam penilaian kinerja |
| Hukuman Disiplin | Tidak sedang menjalani hukuman berat |
2. Syarat Khusus untuk PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK penuh waktu, syarat penerimaan THR dan TPP hampir sama dengan ASN. Namun, PPPK paruh waktu justru tidak otomatis mendapat tunjangan ini. Kebijakan ini dianggap tidak adil oleh sejumlah pihak, terutama di daerah seperti Grobogan yang mengandalkan tenaga honorer untuk mengisi kekosongan guru tetap.
3. Penyesuaian THR dan TPP Berdasarkan Kinerja
Pencairan THR dan TPP juga tidak serta merta diberikan secara merata. Besaran tunjangan bisa berbeda tergantung kinerja ASN selama periode penilaian. ASN dengan kinerja istimewa bisa mendapat tambahan tunjangan, sedangkan ASN dengan kinerja cukup hanya mendapat tunjangan dasar.
Perlakuan Berbeda untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Masalah utama yang muncul adalah perlakuan berbeda terhadap guru PPPK paruh waktu. Di Grobogan, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan, jauh di bawah UMK setempat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan karena mereka tetap menjalankan tugas yang sama dengan PPPK penuh waktu, namun tidak mendapat penghargaan yang setara.
1. Alasan Mengapa PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR dan TPP
Ada beberapa alasan mengapa PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar penerima THR dan TPP. Pertama, status kerja mereka yang tidak tetap membuat mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Kedua, anggaran yang terbatas membuat pemerintah daerah memprioritaskan ASN tetap dan PPPK penuh waktu.
Namun, alasan ini dianggap tidak cukup kuat oleh sejumlah pihak. Mengingat kontribusi mereka yang nyata di lapangan, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang lebih adil. Terlebih, guru PPPK paruh waktu seringkali menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil.
2. Dampak dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. Mereka yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Selain itu, ketidakpastian status kepegawaian juga membuat mereka merasa tidak dihargai.
| Dampak | Penjelasan |
|---|---|
| Penurunan Motivasi | Guru merasa tidak dihargai karena penghasilan rendah |
| Kinerja Menurun | Kondisi ekonomi yang sulit berdampak pada kualitas mengajar |
| Ketidakstabilan Emosional | Ketidakpastian status membuat stres dan kecemasan |
| Kebutuhan Dasar Terancam | Gaji tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari |
Upaya Pemerintah Daerah untuk Menyelesaikan Masalah
Merespons situasi ini, Sekda Grobogan mengusulkan agar gaji guru PPPK paruh waktu disesuaikan dengan UMK setempat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan THR dan TPP agar mencakup PPPK paruh waktu.
1. Evaluasi Ulang Kebijakan THR dan TPP
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan THR dan TPP. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk guru PPPK, birokrat, dan DPRD daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.
2. Penyesuaian Anggaran Daerah
Penyesuaian anggaran daerah juga menjadi kunci utama. Meskipun anggaran terbatas, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. Salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan dana khusus untuk tunjangan guru honorer.
3. Penetapan Kebijakan yang Lebih Transparan
Transparansi dalam penetapan kebijakan juga sangat penting. Guru PPPK paruh waktu perlu mengetahui dasar penentuan gaji dan tunjangan mereka. Dengan begitu, mereka bisa memahami dan menerima kebijakan yang ada, atau mengajukan keberatan jika merasa dirugikan.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan antara ASN, PPPK Penuh, dan PPPK Paruh Waktu
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan penghasilan antara ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Grobogan.
| Jenis Pegawai | Gaji Pokok (Per Bulan) | THR | TPP | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| ASN Tetap | Rp 3.500.000 – Rp 5.000.000 | Ya | Ya | Termasuk tunjangan kinerja |
| PPPK Penuh Waktu | Rp 3.000.000 – Rp 4.500.000 | Ya | Ya | Disesuaikan masa kerja |
| PPPK Paruh Waktu | Rp 300.000 | Tidak | Tidak | Tidak mendapat THR/TPP |
Tabel di atas menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Guru PPPK paruh waktu hanya menerima 10% dari penghasilan PPPK penuh waktu. Ini jelas tidak sebanding dengan kontribusi mereka di lapangan.
Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
Agar ketimpangan ini tidak terus terjadi, pemerintah pusat dan daerah perlu mengambil langkah konkret. Pertama, revisi Peraturan Menteri PAN-RB agar PPPK paruh waktu juga mendapat THR dan TPP. Kedua, peningkatan gaji guru honorer agar mendekati UMK daerah.
1. Penyusunan Kebijakan Nasional yang Lebih Inklusif
Kebijakan nasional harus mencakup seluruh bentuk ASN dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem kepegawaian.
2. Peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tunjangan Guru
Pemerintah pusat juga perlu meningkatkan DAK untuk daerah-daerah yang memiliki banyak guru PPPK paruh waktu. Dana ini bisa dialokasikan untuk tunjangan dan peningkatan kesejahteraan guru honorer.
3. Penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan yang Lebih Luas
Sosialisasi kebijakan juga perlu ditingkatkan agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka. Guru PPPK paruh waktu perlu diberi informasi yang jelas mengenai tunjangan yang seharusnya mereka terima.
Penutup
Masalah guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan adalah cerminan dari ketidakadilan sistem kepegawaian di Indonesia. Perlakuan berbeda dalam pemberian THR dan TPP semakin memperparah situasi ini. Pemerintah daerah dan pusat perlu segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi ketimpangan yang semakin lebar.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.





