
Menjelang Lebaran, pertanyaan yang selalu muncul di kalangan Pegawai Negeri Sipil adalah kapan THR akan cair dan berapa nominalnya? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang ditunggu-tunggu karena membantu meringankan beban pengeluaran selama perayaan Idul Fitri. Berbeda dengan sektor swasta yang kadang terlambat, THR PNS dijamin oleh negara dengan jadwal pasti dan transparan.
Per Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran THR untuk seluruh ASN, TNI, dan Polri dalam APBN 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13, setiap PNS aktif berhak menerima THR sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Total nilai THR PNS tahun ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah yang akan disalurkan H-10 sebelum Idul Fitri untuk memastikan semua pegawai menerimanya tepat waktu.
Nah, artikel ini akan mengulas lengkap cara mengecek THR PNS, jadwal pencairan, besaran yang diterima, hingga komponen rinciannya.
Apa Itu THR PNS dan Dasar Hukumnya?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, dan Anggota Polri menjelang hari raya keagamaan. THR bukan bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Dasar hukum pemberian THR kepada PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh pegawai.
Untuk PNS beragama Islam, THR diberikan menjelang Idul Fitri. Sementara untuk PNS beragama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, THR diberikan menjelang hari raya masing-masing seperti Natal, Nyepi, atau Waisak. Namun dalam praktiknya, mayoritas THR PNS disalurkan menjelang Lebaran karena sebagian besar pegawai beragama Islam.
Jadi, THR adalah kewajiban negara kepada pegawainya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan didukung alokasi anggaran dalam APBN setiap tahunnya.
Syarat Penerima THR PNS 2026
Tidak semua pegawai pemerintah otomatis menerima THR. Ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar berhak mendapatkan tunjangan ini.
Kriteria penerima THR PNS:
- Berstatus sebagai PNS aktif yang masih bertugas
- Terdaftar dalam database kepegawaian di BKN dan Kemenkeu
- Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang valid
- Masih aktif bekerja pada saat THR dibayarkan
- Sudah menerima gaji dari pemerintah minimal 1 bulan
Pegawai yang tidak berhak menerima THR:
- PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang sedang dalam proses pemberhentian atau dipecat
- PNS yang meninggal dunia sebelum THR dibayarkan (kecuali sudah masuk dalam daftar nominatif)
- Pegawai honorer, PPPK dengan kontrak di bawah 1 tahun (tergantung ketentuan kontrak)
- PNS yang sedang ditahan karena kasus pidana
Untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
PPPK yang memiliki kontrak minimal 1 tahun dan sedang aktif bekerja saat THR dibayarkan juga berhak menerima THR dengan besaran yang sama dengan PNS sesuai golongan dan masa kerjanya. Namun untuk PPPK kontrak pendek atau honorer yang belum diangkat sebagai PPPK, pemberian THR mengikuti ketentuan kontrak atau kebijakan instansi masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB, semua PNS dan PPPK yang memenuhi syarat wajib menerima THR tanpa ada potongan atau pengurangan dengan alasan apapun kecuali yang diatur dalam peraturan seperti potongan pajak atau iuran wajib.
Besaran THR PNS 2026 Per Golongan
Nominal THR yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji pokoknya. Secara umum, THR PNS dihitung sebesar satu kali penghasilan bruto dalam satu bulan.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan THR:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan Jabatan (struktural atau fungsional)
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Profesi
- Tunjangan lain yang bersifat tetap setiap bulan
Estimasi besaran THR PNS 2026:
| Golongan | Gaji Pokok (Estimasi) | THR (Tanpa Tunjangan) | THR Total (Dengan Tunjangan) |
|---|---|---|---|
| I/a (terendah) | Rp1.794.900 | Rp1.794.900 | Rp2.500.000 – Rp3.500.000 |
| II/a | Rp2.301.800 | Rp2.301.800 | Rp3.000.000 – Rp4.500.000 |
| III/a (Sarjana) | Rp2.579.400 | Rp2.579.400 | Rp4.000.000 – Rp6.500.000 |
| III/d (Guru/Dosen) | Rp3.241.000 – Rp4.500.000 | Rp3.241.000 – Rp4.500.000 | Rp6.000.000 – Rp10.000.000 |
| IV/a | Rp3.044.300 – Rp5.000.000 | Rp3.044.300 – Rp5.000.000 | Rp7.000.000 – Rp12.000.000 |
| IV/e (Eselon I/Pejabat Tinggi) | Rp6.000.000 – Rp8.000.000 | Rp6.000.000 – Rp8.000.000 | Rp15.000.000 – Rp25.000.000 |
Angka di atas adalah estimasi dan bisa berbeda untuk setiap individu tergantung masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diterima. Guru dan dosen yang menerima tunjangan profesi biasanya mendapat THR lebih besar karena tunjangan profesi masuk dalam komponen THR.
Perlu dicatat bahwa dari nominal THR bruto tersebut akan dipotong iuran-iuran wajib seperti iuran pensiun, iuran kesehatan (BPJS), dan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Salah satu keunggulan THR PNS dibanding sektor swasta adalah kepastian waktu pencairan. Pemerintah konsisten menyalurkan THR H-10 sebelum hari raya untuk memastikan semua pegawai sudah menerimanya jauh sebelum kebutuhan Lebaran meningkat.
Prediksi jadwal pencairan THR 2026:
Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2026 (tergantung hasil sidang isbat pemerintah). Jika prediksi ini akurat, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat tanggal 21 Maret 2026.
Namun dalam praktiknya, pemerintah biasanya menyalurkan lebih awal, bahkan bisa H-14 atau H-15 untuk mengantisipasi kendala teknis atau hari libur. Jadi kemungkinan besar THR sudah masuk rekening PNS sekitar pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Tahapan pencairan THR:
- H-30 sebelum lebaran: Kementerian Keuangan finalisasi daftar nominatif penerima THR dari seluruh K/L (Kementerian/Lembaga)
- H-20: Proses verifikasi data dan alokasi anggaran per instansi
- H-15 sampai H-10: Transfer THR dari rekening Bendahara Umum Negara ke rekening masing-masing PNS
- H-10: Batas waktu THR harus sudah masuk rekening pegawai
Pencairan dilakukan serentak untuk seluruh Indonesia, tidak ada perbedaan waktu antara pegawai di Jakarta dengan pegawai di daerah terpencil. Semua menerima di waktu yang bersamaan karena sistem penggajian PNS sudah terintegrasi secara nasional.
Untuk pegawai yang bertugas di daerah dengan akses perbankan terbatas, THR tetap masuk ke rekening bank yang terdaftar dalam sistem penggajian, biasanya ke Bank BRI, Mandiri, BNI, atau BTN yang memiliki jaringan luas hingga pelosok.
Cara Cek THR PNS Lewat Aplikasi MyASN
MyASN adalah aplikasi resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang bisa digunakan PNS untuk berbagai keperluan administrasi kepegawaian termasuk mengecek status THR dan slip gaji.
Langkah cek THR via aplikasi MyASN:
- Download aplikasi “MyASN Mobile” dari Google Play Store atau App Store
- Install dan buka aplikasi
- Login menggunakan NIK atau NIP dan password
- Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan verifikasi NIK dan data kepegawaian
- Setelah login, pilih menu “Dashboard” atau “Beranda”
- Scroll ke bawah dan cari menu “Slip Gaji”
- Pilih bulan pencairan THR (biasanya Maret untuk THR Lebaran)
- Sistem akan menampilkan rincian THR yang diterima
- Detail meliputi gaji pokok, tunjangan, total bruto, potongan, dan take home pay
- Screenshot atau download slip THR untuk arsip
Informasi yang bisa dilihat di slip THR:
- Nama dan NIP pegawai
- Golongan dan masa kerja
- Gaji pokok bulan berjalan
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi
- Total penghasilan bruto THR
- Potongan iuran pensiun
- Potongan BPJS Kesehatan
- Potongan PPh Pasal 21
- Total potongan
- Penghasilan bersih (netto) yang diterima
Aplikasi MyASN biasanya sudah menampilkan slip THR sekitar H-3 sebelum pencairan aktual ke rekening, sehingga pegawai bisa mengecek terlebih dahulu nominal yang akan diterima.
Cara Cek THR PNS Via Portal GAJI
Selain aplikasi mobile, PNS juga bisa mengecek THR melalui website portal gaji yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan BKN. Portal ini menyediakan informasi lebih detail terkait penggajian.
Langkah cek THR via website:
- Buka browser dan akses website gaji.kemenkeu.go.id atau sapk.bkn.go.id
- Klik tombol “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan NIK atau NIP pada kolom username
- Masukkan password akun
- Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” dengan verifikasi email atau nomor HP
- Setelah login, masuk ke menu “Slip Gaji” atau “Riwayat Gaji”
- Pilih periode bulan THR dibayarkan
- Klik “Lihat Detail” atau “Download Slip”
- Slip THR akan muncul dalam format PDF
- Download dan simpan untuk dokumentasi
Keunggulan cek via portal website:
Tampilan lebih lengkap dan detail dibanding aplikasi mobile. Bisa langsung download PDF yang bisa dicetak jika diperlukan untuk keperluan administratif seperti pengajuan kredit. Histori gaji dan THR tahun-tahun sebelumnya juga tersimpan dan bisa diakses kapan saja. Interface lebih mudah dibaca untuk melihat rincian potongan dan perhitungan pajak.
Portal juga menyediakan fitur kalkulator simulasi THR dimana PNS bisa menghitung estimasi THR berdasarkan golongan dan tunjangan yang diterima, meskipun hasil simulasi bisa sedikit berbeda dengan nominal aktual yang dibayarkan.
Cara Cek THR PNS Lewat SMS atau WhatsApp
Bagi PNS yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau tidak memiliki akses internet stabil, masih ada cara alternatif untuk mengecek status THR melalui SMS atau layanan WhatsApp dari BKN.
Cek THR via SMS:
- Buka aplikasi SMS di handphone
- Ketik format: THR[spasi]NIP Contoh: THR 199203152020121001
- Kirim ke nomor 0811-1111-0888 (nomor layanan BKN)
- Tunggu balasan SMS berisi informasi status THR
- Balasan akan menampilkan apakah THR sudah diproses dan estimasi nominal
Cek THR via WhatsApp:
- Simpan nomor WhatsApp resmi BKN: 0811-1111-0888
- Buka WhatsApp dan cari kontak tersebut
- Kirim pesan dengan format sama seperti SMS: THR[spasi]NIP
- Bot akan otomatis membalas dengan informasi THR
- Untuk informasi lebih detail, bisa lanjut chat dengan customer service BKN
Metode SMS dan WhatsApp ini praktis untuk pengecekan cepat, namun informasi yang diberikan lebih terbatas dibanding aplikasi atau portal web. Biasanya hanya menampilkan status “sudah diproses” atau “belum diproses” dan nominal estimasi tanpa rincian lengkap komponen THR.
Layanan ini juga kadang mengalami gangguan atau delay saat mendekati waktu pencairan karena volume pengecekan yang tinggi, jadi sebaiknya gunakan aplikasi atau website untuk informasi yang lebih akurat dan real-time.
Rincian Potongan THR PNS
Nominal THR yang tertera di slip gaji (bruto) berbeda dengan yang benar-benar diterima di rekening (netto) karena ada beberapa potongan wajib yang dikenakan.
Jenis-jenis potongan THR PNS:
Iuran Pensiun (4,75%): Potongan ini digunakan untuk program pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen atau PT Asabri (untuk TNI/Polri). Persentase tetap 4,75% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Iuran Jaminan Kesehatan BPJS (4%): PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga untuk diri sendiri dan keluarga yang ditanggung.
Pajak Penghasilan/PPh Pasal 21: Besarnya bervariasi tergantung total penghasilan setahun dan status NPWP. Tarif progresif mulai dari 5% untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Untuk THR, pajak dihitung bersamaan dengan gaji bulan berjalan.
Contoh perhitungan potongan THR:
Gaji Pokok: Rp4.000.000
Tunjangan Keluarga: Rp400.000
Tunjangan Jabatan: Rp1.500.000
Tunjangan Kinerja: Rp3.000.000
------------------------------------
Total Penghasilan Bruto: Rp8.900.000
Potongan:
- Iuran Pensiun (4,75% x Rp4.400.000): Rp209.000
- Iuran BPJS (4% x Rp4.400.000): Rp176.000
- PPh 21: Rp450.000 (estimasi, tergantung PTKP)
------------------------------------
Total Potongan: Rp835.000
Penghasilan Bersih (Netto): Rp8.065.000
Angka di atas adalah ilustrasi dan bisa berbeda untuk setiap pegawai tergantung komponen gaji dan status NPWP. PNS yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pajak lebih rendah dibanding yang belum punya NPWP.
Singkatnya, THR yang diterima di rekening biasanya sekitar 85-90% dari total bruto karena potongan-potongan wajib tersebut.
Perbedaan THR dengan Gaji Ke-13 PNS
Banyak yang masih bingung membedakan antara THR dengan Gaji Ke-13. Meskipun sama-sama tunjangan tambahan, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
| Aspek | THR | Gaji Ke-13 |
|---|---|---|
| Waktu Pembayaran | H-10 sebelum hari raya keagamaan | Bulan Juli setiap tahun |
| Dasar Hukum | PP No. 11 Tahun 2022 | PP No. 11 Tahun 2022 |
| Frekuensi | 1-2 kali per tahun (tergantung hari raya) | 1 kali per tahun |
| Besaran | 1x gaji pokok + tunjangan | 1x gaji pokok + tunjangan |
| Tujuan | Membantu kebutuhan hari raya | Apresiasi kinerja tahunan |
| Penerima | PNS, TNI, Polri, Pensiunan | PNS, TNI, Polri aktif |
Jadi dalam satu tahun, PNS berpotensi menerima 14 kali gaji: 12 gaji bulanan reguler + 1 THR + 1 gaji ke-13. Untuk pegawai yang memeluk agama dengan lebih dari satu hari raya dalam setahun, bisa jadi menerima THR lebih dari sekali.
Namun perlu dipahami bahwa meskipun besaran nominalnya sama, THR dan gaji ke-13 berasal dari alokasi APBN yang berbeda dan memiliki mekanisme pencairan yang berbeda pula.
Apa Yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Cair?
Meskipun jarang terjadi, ada kemungkinan THR tidak masuk ke rekening pada jadwal yang seharusnya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Cek status pencairan di aplikasi:
Pertama, pastikan dengan mengecek aplikasi MyASN atau portal gaji apakah THR sudah diproses atau belum. Jika statusnya masih “belum diproses”, tunggu 1-2 hari karena bisa jadi masih dalam antrian pencairan.
Verifikasi data rekening:
Pastikan nomor rekening yang terdaftar di sistem penggajian masih aktif dan benar. Rekening yang sudah tidak aktif atau bermasalah akan membuat THR gagal transfer dan dikembalikan ke Bendahara.
Hubungi Bagian Kepegawaian:
Jika sudah H-5 sebelum lebaran tapi THR belum masuk, segera hubungi bagian kepegawaian atau keuangan instansi tempat bekerja. Bawa slip gaji dan data kepegawaian untuk pengecekan.
Kemungkinan penyebab THR tidak cair:
- Data kepegawaian belum update di sistem SAPK BKN
- Nomor rekening salah atau tidak valid
- Status kepegawaian bermasalah (cuti panjang, dalam proses pemberhentian, dll)
- Ada masalah teknis di sistem perbankan
- Pegawai baru yang datanya belum masuk nominatif THR
Proses penyelesaian:
Jika memang terbukti ada kesalahan administrasi, bagian kepegawaian akan mengajukan revisi data dan permintaan pencairan THR susulan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses ini bisa memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung kompleksitas masalah.
Untuk kasus THR yang terlanjur hangus karena masalah administratif, pegawai tetap berhak menuntut pembayaran THR tersebut kapan saja selama bisa dibuktikan bahwa saat itu masih berstatus pegawai aktif.
Tips Mengelola THR PNS dengan Bijak
Menerima THR dalam jumlah besar sekaligus bisa menjadi berkah atau bencana tergantung bagaimana mengelolanya. Berikut tips agar THR tidak habis sia-sia:
Buat daftar prioritas pengeluaran:
Catat semua kebutuhan Lebaran dan urutkan berdasarkan prioritas. Mulai dari kebutuhan primer (mudik, baju, makanan) baru ke sekunder (hiburan, beli gadget). Alokasikan THR sesuai skala prioritas ini.
Sisihkan untuk tabungan atau investasi:
Minimal 20-30% dari THR sebaiknya ditabung atau diinvestasikan, jangan habis semua untuk konsumsi. Bisa untuk dana darurat, tabungan pendidikan anak, atau investasi jangka panjang.
Bayar hutang jika ada:
Manfaatkan THR untuk melunasi atau mengurangi hutang konsumtif yang bunganya tinggi. Bebas hutang akan memberikan kelegaan finansial jangka panjang.
Hindari impulse buying:
Jangan tergiur diskon atau promo yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Belanja sesuai daftar yang sudah dibuat, jangan spontan.
Sisihkan untuk zakat atau sedekah:
Bagi yang Muslim dan penghasilannya mencapai nisab, jangan lupa tunaikan zakat penghasilan dari THR. Selain kewajiban agama, ini juga membersihkan harta dan mendatangkan berkah.
Rencanakan investasi jangka panjang:
Alokasikan sebagian untuk instrumen investasi seperti reksadana, emas, atau deposito yang bisa memberikan return di masa depan.
Singkatnya, THR adalah rezeki setahun sekali yang seharusnya dikelola dengan bijak untuk memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya kepuasan sesaat yang habis dalam sebulan.
Kontak Layanan Informasi THR PNS
Jika ada pertanyaan atau kendala terkait THR PNS, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- Call Center: 1500-727
- WhatsApp: 0811-1111-0888
- Email: [email protected]
- Website: bkn.go.id
Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Perbendaharaan):
- Call Center: 14090
- Email: [email protected]
- Website: djpb.kemenkeu.go.id
Bagian Kepegawaian/Keuangan Instansi: Untuk masalah spesifik terkait data atau pencairan, lebih cepat menghubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing-masing karena mereka yang mengelola data nominatif.
Layanan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian):
- Website: sapk.bkn.go.id
- Email support: [email protected]
- Untuk masalah teknis aplikasi MyASN atau akses portal
Jam operasional layanan pengaduan umumnya Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk pengaduan melalui email, biasanya akan direspons dalam 1-3 hari kerja tergantung volume pengaduan yang masuk.
Penutup
THR PNS 2026 dipastikan akan cair tepat waktu seperti tahun-tahun sebelumnya dengan nominal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai bisa mengecek status dan besaran THR melalui aplikasi MyASN, portal gaji, atau layanan SMS/WhatsApp untuk memastikan nominal yang diterima sudah sesuai. Dengan pencairan H-10 sebelum Lebaran, PNS memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya tanpa terburu-buru.
Semoga panduan lengkap ini membantu dalam memahami mekanisme THR PNS dan cara mengeceknya dengan mudah. Pastikan data kepegawaian dan rekening selalu update agar pencairan lancar tanpa kendala. Kelola THR dengan bijak agar memberikan manfaat maksimal untuk keluarga dan masa depan. Selamat menyambut THR dan semoga Lebaran penuh berkah!
Sumber dan Referensi Berita
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, TNI, dan Polri, serta panduan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id) dan Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id). Mengingat besaran gaji pokok, tunjangan, dan kebijakan THR dapat berubah sesuai peraturan terbaru atau penyesuaian APBN, pembaca sangat disarankan untuk selalu mengonfirmasi informasi terkini melalui aplikasi MyASN, website resmi BKN, atau menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk data yang paling akurat dan sesuai kondisi individual.
FAQ Seputar Cara Cek THR PNS 2026, Jadwal Cair, Besaran, dan Rinciannya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, THR Idul Fitri 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada H-10 Lebaran. Mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, maka pencairan diprediksi mulai:
Awal Maret 2026
Jika ada kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan setelah hari raya.
Kabar baik! Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian THR secara penuh (Full) meliputi:
- Gaji Pokok (Sesuai pangkat/golongan terbaru).
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan/Umum.
- 100% Tukin (Tunjangan Kinerja) atau TPP bagi Pemda (sesuai kemampuan fiskal daerah).
Anda bisa mengecek secara berkala melalui:
- Aplikasi Mobile Banking: Cek notifikasi mutasi di Livin (Mandiri), BRImo, atau BNI Mobile.
- Aplikasi Gaji: Untuk PNS Pusat bisa cek slip THR di aplikasi Gaji Web/Simpeg instansi.
- Taspen Otentik: Khusus Pensiunan, pastikan sudah otentikasi agar THR masuk tepat waktu.
Bagi Guru dan Dosen yang gaji pokoknya tidak mencakup Tukin/TPP, maka komponen Tukin digantikan dengan:
Ini berlaku bagi yang sudah sertifikasi. Bagi yang belum, akan menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil).





