Tahun akan membawa kabar penting terkait THR atau Tunjangan Hari Raya. Kabar ini cukup mengejutkan banyak kalangan, terutama pekerja yang biasa mengharapkan THR sebagai tambahan pendapatan menjelang Idul Fitri. Pasalnya, berencana memasukkan THR ke dalam objek pajak penghasilan (PPh 21). Artinya, THR yang biasa diterima secara penuh, kini harus dikurangi dengan pajak.

Keputusan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah negara sudah menerapkan sistem serupa, di mana tunjangan tertentu termasuk dalam penghasilan pajak. Namun, bagi masyarakat Indonesia, ini adalah langkah yang cukup signifikan. Banyak pertanyaan muncul: berapa besar pajak yang harus dibayar? Apakah semua THR terkena pajak? Bagaimana cara menghitungnya?

Aturan THR yang Terkena Pajak di 2026

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengerti bahwa kebijakan ini masih dalam tahap persiapan. Namun, berdasarkan rancangan yang beredar, THR akan dimasukkan sebagai komponen penghasilan bruto yang terkena PPh 21. Artinya, THR tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.

Pajak ini akan dikenakan berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk PPh 21. Jadi, semakin tinggi THR yang diterima, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Tarif progresif ini mencakup beberapa lapisan, mulai dari 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan bruto seseorang.

Baca Juga:  Pajak THR 2026 Bakal Potong Gaji Berapa Persen? Ini Dia Cara Hitungnya yang Wajib Kamu Tahu!

1. Penetapan THR sebagai Penghasilan Kena Pajak

THR yang diterima karyawan akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto tahunan. Ini berarti THR akan ditambahkan ke penghasilan bulanan atau komponen gaji lainnya untuk menentukan besaran pajak yang terutang.

2. Tarif Pajak yang Berlaku

Tarif pajak yang digunakan mengikuti ketentuan PPh 21 yang berlaku saat ini. Berikut adalah rinciannya:

Penghasilan Kena Pajak (per tahun) Tarif Pajak
Hingga Rp60 juta 5%
Rp60 juta – 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta 30%

3. Pengecualian dan Batas THR yang Bebas Pajak

Meski demikian, tidak semua THR akan dikenakan pajak. Ada batas tertentu yang masih dikecualikan. THR yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak akan dikenakan pajak. Ini menjadi bentuk perlindungan bagi karyawan dengan penghasilan rendah hingga menengah.

Cara Menghitung THR yang Terkena Pajak

Menghitung THR yang terkena pajak memang terdengar rumit, tapi sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Prosesnya melibatkan penjumlahan THR ke penghasilan tahunan, lalu menghitung pajak berdasarkan tarif progresif.

1. Hitung Total Penghasilan Tahunan

Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan selama satu tahun, termasuk THR. Misalnya, seseorang memiliki penghasilan bulanan Rp10 juta dan menerima THR sebesar Rp15 juta. Maka total penghasilan tahunannya adalah:

Rp10 juta x 12 bulan = Rp120 juta
Ditambah THR Rp15 juta
Total = Rp135 juta

2. Terapkan Tarif Pajak Progresif

Setelah total penghasilan diketahui, langkah berikutnya adalah menerapkan tarif pajak progresif. Misalnya, untuk penghasilan Rp135 juta:

  • Rp60 juta pertama dikenakan tarif 5% = Rp3 juta
  • Sisa Rp75 juta dikenakan tarif 15% = Rp11,25 juta
    Total pajak = Rp14,25 juta
Baca Juga:  THR TPG 2026 Cair Kapan? Cek Jadwal, Nominal, dan Syarat Resmi Di Sini!

3. Hitung Pajak THR Secara Proporsional

THR tidak langsung dikenakan pajak penuh. Pajak yang terutang dari THR dihitung secara proporsional berdasarkan kontribusinya terhadap total penghasilan. Dalam contoh ini, THR Rp15 juta adalah sekitar 11% dari total penghasilan Rp135 juta. Maka, bagian pajak THR adalah sekitar 11% dari total pajak, yaitu sekitar Rp1,57 juta.

Dampak THR Kena Pajak bagi Karyawan

THR yang kena pajak tentu akan mengurangi nominal yang diterima karyawan. Ini bisa berdampak pada daya beli, terutama menjelang . Bagi karyawan dengan THR tinggi, pengurangan ini bisa cukup signifikan.

Namun, bagi karyawan dengan THR di bawah Rp5 juta, tidak ada . Ini adalah bentuk kebijakan yang mempertimbangkan kalangan bawah.

Perlindungan untuk Karyawan Rendah-Menengah

Pemerintah tampaknya ingin menyeimbangkan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan memberikan pengecualian untuk THR di bawah Rp5 juta, maka karyawan dengan penghasilan rendah hingga menengah tidak terbebani.

Potensi Penyesuaian THR oleh Perusahaan

Beberapa perusahaan mungkin akan menyesuaikan THR yang diberikan agar tetap kompetitif. Ada kemungkinan THR akan dikurangi, atau diganti dengan tunjangan lain yang tidak kena pajak. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen .

Strategi Menghadapi THR yang Terkena Pajak

Menghadapi kebijakan baru ini, karyawan dan perusahaan perlu menyiapkan strategi. Tidak hanya soal penghitungan pajak, tapi juga bagaimana mengelola keuangan menjelang lebaran agar tetap bisa menikmati momen istimewa tersebut.

1. Evaluasi Pengeluaran Lebaran

Dengan THR yang terpotong pajak, penting untuk meninjau kembali rencana pengeluaran lebaran. Apakah masih realistis? Atau perlu ada penyesuaian?

2. Manfaatkan Tunjangan Lain

Beberapa perusahaan memberikan tunjangan lain selain THR, seperti bantuan biaya belanja atau insentif khusus. Ini bisa menjadi alternatif untuk mengimbangi potongan THR.

3. Perencanaan Pajak yang Lebih Matang

Karyawan juga bisa mulai memperhitungkan pajak THR ini sejak awal tahun. Dengan begitu, tidak terkejut saat THR cair dan langsung terpotong.

Baca Juga:  Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH 2026 dan Jadwal Pencairan Terbarunya!

Kebijakan THR dan Pajak di Negara Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas THR atau tunjangan serupa. Di beberapa negara maju, tunjangan tahunan juga termasuk dalam penghasilan kena pajak.

Namun, kebijakan ini biasanya disertai dengan sistem pengurangan atau kredit pajak. Artinya, walaupun , ada bentuk kompensasi lain yang diberikan agar beban tidak terlalu berat.

Contoh di Singapura

Di Singapura, bonus akhir tahun atau 13th month pay juga termasuk dalam penghasilan kena pajak. Namun, pemerintah memberikan pengurangan pajak hingga batas tertentu. Ini membuat beban pajak tidak terlalu memberatkan.

Di Malaysia

THR atau yang dikenal sebagai Bonus Hari Raya di Malaysia juga dikenakan pajak. Namun, ada pengecualian untuk THR di bawah jumlah tertentu, mirip dengan kebijakan yang akan diterapkan di Indonesia.

Persiapan Perusahaan dalam Menghadapi THR Kena Pajak

Perusahaan juga perlu menyiapkan diri menghadapi kebijakan ini. Mulai dari sistem penggajian hingga komunikasi kepada karyawan.

1. Update Sistem Penggajian

Sistem penggajian harus disesuaikan agar bisa menghitung THR yang terkena pajak secara otomatis. Ini termasuk integrasi dengan sistem perpajakan.

2. Edukasi Karyawan

Banyak karyawan yang belum memahami bagaimana THR akan dikenakan pajak. Perusahaan perlu memberikan edukasi agar tidak terjadi kebingungan saat THR cair.

3. Evaluasi Kebijakan THR

Perusahaan bisa mengevaluasi ulang kebijakan THR. Apakah tetap diberikan dalam jumlah besar, atau dialihkan ke bentuk tunjangan lain yang lebih menguntungkan dari sisi pajak.

Disclaimer

Kebijakan THR yang kena pajak di tahun 2026 masih dalam tahap persiapan. Angka dan ketentuan yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan rancangan kebijakan yang beredar. Bisa jadi, saat kebijakan ini benar-benar diterapkan, ada perubahan atau penyesuaian.

Namun, memahami dasar perhitungan dan potensi dampaknya tetap penting. Terutama bagi karyawan dan perusahaan yang ingin bersiap menghadapi perubahan ini dengan lebih baik.

Kesimpulan

THR 2026 yang bakal kena pajak adalah langkah besar dalam sistem . Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara. Namun, dampaknya langsung dirasakan oleh karyawan, terutama yang mendapat THR tinggi.

Dengan memahami cara perhitungan dan strategi menghadapinya, baik karyawan maupun perusahaan bisa lebih siap. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Langkah ini bisa menjadi awal dari transformasi sistem penggajian dan perpajakan yang lebih modern dan transparan. Yang penting, semua pihak siap menghadapi perubahan tersebut.