
Tahun 2026 akan membawa kabar penting terkait THR atau Tunjangan Hari Raya. Kabar ini cukup mengejutkan banyak kalangan, terutama pekerja yang biasa mengharapkan THR sebagai tambahan pendapatan menjelang Idul Fitri. Pasalnya, pemerintah berencana memasukkan THR ke dalam objek pajak penghasilan (PPh 21). Artinya, THR yang biasa diterima secara penuh, kini harus dikurangi dengan pajak.
Keputusan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah negara sudah menerapkan sistem serupa, di mana tunjangan tertentu termasuk dalam penghasilan kena pajak. Namun, bagi masyarakat Indonesia, ini adalah langkah yang cukup signifikan. Banyak pertanyaan muncul: berapa besar pajak yang harus dibayar? Apakah semua THR terkena pajak? Bagaimana cara menghitungnya?
Aturan THR yang Terkena Pajak di 2026
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengerti bahwa kebijakan ini masih dalam tahap persiapan. Namun, berdasarkan rancangan yang beredar, THR akan dimasukkan sebagai komponen penghasilan bruto yang terkena PPh 21. Artinya, THR tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.
Pajak ini akan dikenakan berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk PPh 21. Jadi, semakin tinggi THR yang diterima, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Tarif progresif ini mencakup beberapa lapisan, mulai dari 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan bruto seseorang.
1. Penetapan THR sebagai Penghasilan Kena Pajak
THR yang diterima karyawan akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto tahunan. Ini berarti THR akan ditambahkan ke penghasilan bulanan atau komponen gaji lainnya untuk menentukan besaran pajak yang terutang.
2. Tarif Pajak yang Berlaku
Tarif pajak yang digunakan mengikuti ketentuan PPh 21 yang berlaku saat ini. Berikut adalah rinciannya:
| Penghasilan Kena Pajak (per tahun) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta | 30% |
3. Pengecualian dan Batas THR yang Bebas Pajak
Meski demikian, tidak semua THR akan dikenakan pajak. Ada batas tertentu yang masih dikecualikan. THR yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak akan dikenakan pajak. Ini menjadi bentuk perlindungan bagi karyawan dengan penghasilan rendah hingga menengah.
Cara Menghitung THR yang Terkena Pajak
Menghitung THR yang terkena pajak memang terdengar rumit, tapi sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Prosesnya melibatkan penjumlahan THR ke penghasilan tahunan, lalu menghitung pajak berdasarkan tarif progresif.
1. Hitung Total Penghasilan Tahunan
Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan selama satu tahun, termasuk THR. Misalnya, seseorang memiliki penghasilan bulanan Rp10 juta dan menerima THR sebesar Rp15 juta. Maka total penghasilan tahunannya adalah:
Rp10 juta x 12 bulan = Rp120 juta
Ditambah THR Rp15 juta
Total = Rp135 juta
2. Terapkan Tarif Pajak Progresif
Setelah total penghasilan diketahui, langkah berikutnya adalah menerapkan tarif pajak progresif. Misalnya, untuk penghasilan Rp135 juta:
- Rp60 juta pertama dikenakan tarif 5% = Rp3 juta
- Sisa Rp75 juta dikenakan tarif 15% = Rp11,25 juta
Total pajak = Rp14,25 juta
3. Hitung Pajak THR Secara Proporsional
THR tidak langsung dikenakan pajak penuh. Pajak yang terutang dari THR dihitung secara proporsional berdasarkan kontribusinya terhadap total penghasilan. Dalam contoh ini, THR Rp15 juta adalah sekitar 11% dari total penghasilan Rp135 juta. Maka, bagian pajak THR adalah sekitar 11% dari total pajak, yaitu sekitar Rp1,57 juta.
Dampak THR Kena Pajak bagi Karyawan
THR yang kena pajak tentu akan mengurangi nominal yang diterima karyawan. Ini bisa berdampak pada daya beli, terutama menjelang lebaran. Bagi karyawan dengan THR tinggi, pengurangan ini bisa cukup signifikan.
Namun, bagi karyawan dengan THR di bawah Rp5 juta, tidak ada perubahan. Ini adalah bentuk kebijakan yang mempertimbangkan kesejahteraan kalangan bawah.
Perlindungan untuk Karyawan Rendah-Menengah
Pemerintah tampaknya ingin menyeimbangkan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan memberikan pengecualian untuk THR di bawah Rp5 juta, maka karyawan dengan penghasilan rendah hingga menengah tidak terbebani.
Potensi Penyesuaian THR oleh Perusahaan
Beberapa perusahaan mungkin akan menyesuaikan THR yang diberikan agar tetap kompetitif. Ada kemungkinan THR akan dikurangi, atau diganti dengan tunjangan lain yang tidak kena pajak. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen SDM.
Strategi Menghadapi THR yang Terkena Pajak
Menghadapi kebijakan baru ini, karyawan dan perusahaan perlu menyiapkan strategi. Tidak hanya soal penghitungan pajak, tapi juga bagaimana mengelola keuangan menjelang lebaran agar tetap bisa menikmati momen istimewa tersebut.
1. Evaluasi Pengeluaran Lebaran
Dengan THR yang terpotong pajak, penting untuk meninjau kembali rencana pengeluaran lebaran. Apakah masih realistis? Atau perlu ada penyesuaian?
2. Manfaatkan Tunjangan Lain
Beberapa perusahaan memberikan tunjangan lain selain THR, seperti bantuan biaya belanja atau insentif khusus. Ini bisa menjadi alternatif untuk mengimbangi potongan THR.
3. Perencanaan Pajak yang Lebih Matang
Karyawan juga bisa mulai memperhitungkan pajak THR ini sejak awal tahun. Dengan begitu, tidak terkejut saat THR cair dan langsung terpotong.
Kebijakan THR dan Pajak di Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas THR atau tunjangan serupa. Di beberapa negara maju, tunjangan tahunan juga termasuk dalam penghasilan kena pajak.
Namun, kebijakan ini biasanya disertai dengan sistem pengurangan atau kredit pajak. Artinya, walaupun THR kena pajak, ada bentuk kompensasi lain yang diberikan agar beban tidak terlalu berat.
Contoh di Singapura
Di Singapura, bonus akhir tahun atau 13th month pay juga termasuk dalam penghasilan kena pajak. Namun, pemerintah memberikan pengurangan pajak hingga batas tertentu. Ini membuat beban pajak tidak terlalu memberatkan.
Di Malaysia
THR atau yang dikenal sebagai Bonus Hari Raya di Malaysia juga dikenakan pajak. Namun, ada pengecualian untuk THR di bawah jumlah tertentu, mirip dengan kebijakan yang akan diterapkan di Indonesia.
Persiapan Perusahaan dalam Menghadapi THR Kena Pajak
Perusahaan juga perlu menyiapkan diri menghadapi kebijakan ini. Mulai dari sistem penggajian hingga komunikasi kepada karyawan.
1. Update Sistem Penggajian
Sistem penggajian harus disesuaikan agar bisa menghitung THR yang terkena pajak secara otomatis. Ini termasuk integrasi dengan sistem perpajakan.
2. Edukasi Karyawan
Banyak karyawan yang belum memahami bagaimana THR akan dikenakan pajak. Perusahaan perlu memberikan edukasi agar tidak terjadi kebingungan saat THR cair.
3. Evaluasi Kebijakan THR
Perusahaan bisa mengevaluasi ulang kebijakan THR. Apakah tetap diberikan dalam jumlah besar, atau dialihkan ke bentuk tunjangan lain yang lebih menguntungkan dari sisi pajak.
Disclaimer
Kebijakan THR yang kena pajak di tahun 2026 masih dalam tahap persiapan. Angka dan ketentuan yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan rancangan kebijakan yang beredar. Bisa jadi, saat kebijakan ini benar-benar diterapkan, ada perubahan atau penyesuaian.
Namun, memahami dasar perhitungan dan potensi dampaknya tetap penting. Terutama bagi karyawan dan perusahaan yang ingin bersiap menghadapi perubahan ini dengan lebih baik.
Kesimpulan
THR 2026 yang bakal kena pajak adalah langkah besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara. Namun, dampaknya langsung dirasakan oleh karyawan, terutama yang mendapat THR tinggi.
Dengan memahami cara perhitungan dan strategi menghadapinya, baik karyawan maupun perusahaan bisa lebih siap. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Langkah ini bisa menjadi awal dari transformasi sistem penggajian dan perpajakan yang lebih modern dan transparan. Yang penting, semua pihak siap menghadapi perubahan tersebut.





