
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu! Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2026 mendatang.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai non-PNS yang diangkat oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja. PPPK paruh waktu adalah PPPK yang bekerja kurang dari 37,5 jam per minggu atau tidak penuh waktu.
PPPK paruh waktu biasanya dipekerjakan untuk tugas-tugas administratif, pelayanan publik, atau pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu. Mereka memiliki kontrak kerja tertentu dengan pemerintah dan menerima gaji sesuai dengan porsi jam kerjanya.
Aturan Pemberian THR PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai, PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2026.
Adapun aturan pemberian THR PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
- THR diberikan 1 kali gaji pokok.
- Penerima THR adalah PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun dan masih aktif saat hari raya.
- THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Jika PPPK paruh waktu mengundurkan diri sebelum hari raya, maka THR tidak akan diberikan.
Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Besaran THR yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu adalah 1 kali gaji pokok. Gaji pokok PPPK paruh waktu sendiri ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK paruh waktu golongan II/a dengan masa kerja 3 tahun memiliki gaji pokok Rp2.500.000 per bulan, maka THR yang akan diterima adalah Rp2.500.000.
Studi Kasus: Simulasi THR PPPK Paruh Waktu
Andi adalah seorang PPPK paruh waktu yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota XYZ. Ia berstatus golongan II/b dengan masa kerja 5 tahun. Gaji pokok Andi per bulan adalah Rp2.800.000.
Sesuai aturan, pada Lebaran tahun 2026 nanti, Andi akan menerima THR sebesar Rp2.800.000 atau 1 kali gaji pokoknya. THR tersebut akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kendala Umum dan Solusinya
Berikut adalah 5 penyebab umum PPPK paruh waktu tidak menerima THR dan solusinya:
- Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Pastikan PPPK telah bekerja minimal 1 tahun pada saat hari raya tiba.
- Status Tidak Aktif: Pastikan PPPK masih aktif bekerja pada saat hari raya, tidak mengundurkan diri atau diberhentikan.
- Kesalahan Administrasi: Pastikan data PPPK tercatat dengan benar di sistem kepegawaian pemerintah.
- Anggaran Terbatas: Jika terjadi kekurangan anggaran, pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana tambahan untuk memenuhi pembayaran THR.
- Kesalahan Perhitungan: Pastikan perhitungan gaji pokok PPPK dilakukan dengan benar sehingga THR yang diterima sesuai.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Penerima THR | PPPK paruh waktu yang telah bekerja minimal 1 tahun dan masih aktif saat hari raya |
| Besaran THR | 1 kali gaji pokok PPPK paruh waktu |
| Waktu Pembayaran | Paling lambat 7 hari sebelum hari raya |
| Syarat Penerimaan | Telah bekerja minimal 1 tahun dan masih aktif saat hari raya |
FAQ Seputar THR PPPK Paruh Waktu
- Kapan PPPK paruh waktu mulai menerima THR? PPPK paruh waktu akan menerima THR mulai tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
- Berapa besaran THR yang akan diterima PPPK paruh waktu? Besaran THR yang akan diterima adalah 1 kali gaji pokok PPPK paruh waktu.
- Apakah semua PPPK paruh waktu berhak menerima THR? Tidak, hanya PPPK paruh waktu yang telah bekerja minimal 1 tahun dan masih aktif saat hari raya yang berhak menerima THR.
- Kapan THR PPPK paruh waktu dibayarkan? THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Apa yang terjadi jika PPPK paruh waktu mengundurkan diri sebelum hari raya? Jika PPPK paruh waktu mengundurkan diri sebelum hari raya, maka ia tidak akan menerima THR.
- Bagaimana jika anggaran pemerintah terbatas? Pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana tambahan untuk memenuhi pembayaran THR PPPK paruh waktu.
- Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan perhitungan THR? Pastikan perhitungan gaji pokok PPPK dilakukan dengan benar sehingga THR yang diterima sesuai.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu mulai tahun 2026 mendatang. Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengalaman terkait, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya!





