Seiring dengan semakin dekatnya Idul Fitri , banyak pegawai pemerintah yang mulai bertanya-tanya mengenai haknya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Salah satu kelompok pegawai yang sering menjadi perhatian adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR Lebaran 2026? Simak penjelasan resminya berikut ini.

Ringkasan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011, pegawai PPPK berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang besarnya sama dengan gaji pokok. PPPK akan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri tahun berjalan.

Ketentuan THR Lebaran untuk Pegawai PPPK

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai PPPK berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Besaran THR yang diterima adalah sama dengan gaji pokok pegawai PPPK yang bersangkutan.

Pembayaran THR Lebaran untuk pegawai PPPK akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja, yaitu menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan agar pegawai PPPK dapat memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan hari raya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pegawai PPPK berhak menerima THR Lebaran, di antaranya:

  • Telah bekerja minimum 1 bulan pada instansi terkait.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara.
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.

Dengan demikian, selama pegawai PPPK memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka berhak menerima THR Lebaran 2026 yang besarnya sama dengan gaji pokoknya.

Baca Juga:  Panduan Cara Cek Akun Coretax DJP Online Sudah Aktif Atau Belum Terbaru Tahun 2026

Simulasi Perhitungan THR Pegawai PPPK

Sebagai contoh, misalkan ada seorang pegawai PPPK yang memiliki gaji pokok Rp4.000.000 per bulan. Maka, besaran THR Lebaran yang akan diterimanya adalah sebesar Rp4.000.000.

Jika pegawai PPPK tersebut memiliki tanggungan keluarga, maka THR Lebaran yang diterima bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, seperti membeli baju baru, mudik, atau membeli keperluan lainnya.

Selain itu, THR Lebaran juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pegawai PPPK untuk terus bekerja dengan baik dan loyal kepada instansi tempatnya bekerja.

Troubleshooting: Kendala Umum Pembayaran THR Pegawai PPPK

Meskipun secara aturan, pegawai PPPK berhak mendapatkan THR Lebaran, namun dalam praktiknya terkadang masih ditemui beberapa kendala, di antaranya:

  1. Keterlambatan Pencairan Dana THR
    Beberapa instansi terkadang terlambat dalam mencairkan dana THR, sehingga pembayaran kepada pegawai PPPK menjadi tertunda.
  2. Ketidaksesuaian Besaran THR
    Ada kalanya besaran THR yang diterima pegawai PPPK tidak sesuai dengan gaji pokoknya, baik lebih besar maupun lebih kecil.
  3. Persyaratan Tambahan dari Instansi
    Beberapa instansi kadang menambahkan persyaratan lain di luar aturan untuk dapat menerima THR, seperti mencapai target kinerja tertentu.
  4. Ketidaktahuan Pegawai PPPK
    Masih banyak pegawai PPPK yang belum memahami hak mereka terkait THR Lebaran, sehingga tidak mengajukan pembayaran.
  5. Kendala Lainnya
    lain seperti kesalahan data, dokumen yang tidak lengkap, atau masalah sistem juga bisa menyebabkan pembayaran THR terhambat.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pegawai PPPK disarankan untuk proaktif menanyakan dan memantau proses pembayaran THR Lebaran kepada pihak instansi terkait. Pegawai juga bisa mengajukan keluhan jika terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

FAQ Seputar THR Pegawai PPPK

  1. Apakah semua pegawai PPPK berhak menerima THR Lebaran?
    Ya, selama memenuhi persyaratan minimal bekerja 1 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara, maka pegawai PPPK berhak menerima THR Lebaran.
  2. Kapan THR Lebaran untuk pegawai PPPK dibayarkan?
    Pembayaran THR Lebaran untuk pegawai PPPK akan dilakukan oleh instansi terkait menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri tahun berjalan.
  3. Berapa besaran THR Lebaran yang diterima pegawai PPPK?
    Besaran THR Lebaran yang diterima pegawai PPPK adalah sama dengan gaji pokok pegawai yang bersangkutan.
  4. Apakah ada potongan pajak atas THR Lebaran PPPK?
    Ya, THR Lebaran untuk pegawai PPPK juga akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi masalah dalam pembayaran THR PPPK?
    Pegawai PPPK bisa mengajukan keluhan dan meminta klarifikasi kepada pihak instansi terkait jika terjadi masalah dalam pembayaran THR Lebaran.
  6. Apakah THR Lebaran PPPK bisa dijadikan jaminan pinjaman?
    Ya, THR Lebaran pegawai PPPK bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman, misalnya di lembaga keuangan atau non-bank.
  7. Apa perbedaan THR Lebaran PPPK dengan ASN?
    Perbedaan utamanya adalah besaran THR. Pegawai ASN biasanya menerima THR lebih besar dari gaji pokok, sedangkan pegawai PPPK hanya sebesar gaji pokok.
Baca Juga:  Aplikasi Trading Saham Terbaik untuk Pemula 2026 yang Aman dan Legal OJK

Disclaimer: ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. desaglawan.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pegawai PPPK berhak mendapatkan THR Lebaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR tersebut akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja menjelang hari raya Idul Fitri. Jika Anda merupakan pegawai PPPK, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan memantau proses pembayaran THR Lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat!